Pendeta Cabul, Nikmati Hukuman 11 Tahun

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Apr 2021 22:08 WIB

Pendeta Cabul, Nikmati Hukuman 11 Tahun

i

Pendeta Hanny Layantara yang di dakwa kasus pencabulan.

 

Hanny Layantara, Dijuluki Pendeta Raja Tega. Pengelola Happy Family Center (HFC) Surabaya ini tega Cabuli Anak Sahabatnya di Dalam Gereja. Persahabatannya sudah Seperti Keluarga

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Hukuman untuk pendeta Hanny Layantara, yang cabuli putri pengusaha ekspedisi Andy Wiryanto, ditingkat kasasi malah diperberat menjadi 132 bulan penjara (11 tahun). Ini indikasi pendeta keturunan Tionghoa kelahiran Kupang, menikmati hidup dalam penjara selama 132 bulan. Praktis sampai tahun 2031, ia tidak bisa berkhotbah di gereja luar penjara. Kecuali ia mendapat remisi. Teman-temannya menilai Hanny, bukan berkarakter pengkhotbah, tapi perusak masa depan anak perempuan Andy Wiyanto Ong, sahabat sekaligus pendana terbesar gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya.

Dengan putusan Kasasi, upaya pendeta Hanny Layantara untuk lepas dari jeratan vonis bui 120 bulan (10 tahun) dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gagal total.

Malahan, di tingkat banding di Pengadilan Tinggi dan tingkat kasasi di Mahmakah Agung, hukuman pendeta yang kerap tampil dendy dan mewah semasa menjadi pendeta, diperberat 12 bulan. Ternyata, semua tingkatan pengadilan menilai perbuatan Hanny tidak sesuai dengan tanggungjawabnya sebagai pemimpin umat beragama.

Majelis Hakim Mahkamah Agung yang diketuai Suhadi, dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. sebagaimana diumumkan melalui situs resmi MA dengan nomor register 1021 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 30 Maret 2021 dengan panitera pengganti Pranata Subhan.  "Tolak," demikian amar singkat kasasi sebagaimana dilansir website MA, Senin (12/4/2021).

Putusan MA ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya yang telah menjatuhkan vonis 132 bulan (11 tahun) pidana penjara, atau lebih berat setahun dari putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang digedok pada 21 September 2020.

"Alhamdulillah, kami Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya mengucapkan syukur karena perkara yang kami adili bertaraf nasional telah dikuatkan oleh peradilan tertinggi yaitu MA," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting saat dikonfirmasi Surabaya Pagi, Senin (12/4/2021).

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Pria yang selama jadi pendeta berpakaian perlente dan bermobil mewah, terbukti mencabuli salah satu jemaat yang juga putri dari penyandang dana gereja Happy Family Center (HFC) Surabaya, tempat dimana sehari-hari berkhotbah sebagai pendeta. Hanny Layantara, yang menjadi terdakwa, terbukti telah mencabuli Irene Wiryanto, anak dari Andy Wiryanto Ong alias Andy Waspada. Andy adalah eksportir terkenal Surabaya. Pria yang berkantor di Jalan Waspada Surabaya, dikenal pendana gereja tempat Pendeta Hanny mencari nafkah.

Pencabulan itu dilakukan Hanny pada 2005-2011, atau saat korban berusia 12-18 tahun, semasa dititipkan oleh orang tuanya.

Korban yang kini berusia 27 tahun kemudian membongkar kasus tersebut pada bulan Maret 2020 saat hendak menikah.

Bagi Majelis Hakim di Pengadinal Negeri Surabaya, lanjut Martin Ginting, putusan yang diperkuat MA tersebut menambah semangat dalam bekerja mengadili perkara-perkara berskala besar.

"Ini ungkapan perasaan suka cita kami sebagai majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya saat perkara berskala nasional yang telah kami tangani dikuatkan oleh MA. Putusan tersebut menambah semangat kerja kami dalam mengadili perkara-perkara skala besar lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Lakukan Kejahatan Perbankan, Winarti BSM Bank BTPN Diadili di PN Surabaya

Sebelumnya, pada putusan banding di PT, juga upaya banding pendeta Hanny gagal. Tiga majelis hakim yang diketuai Siswandriyono dan dua hakim anggota, Permadi Widhiyanto, Prim Fahrur Rozi, pada 21 September 2020, memperberat hukuman pendeta Hanny menjadi 132 bulan pidana penjara. Adapun putusan itu tertera pada sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PT Surabaya dengan nomor 863/Pid.Sus/2020/PN.Sby.

Tak hanya memperberat, majelis hakim PT Surabaya juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta rupiah. Jika tak dibayar maka diganti dengan 6 bulan pidana penjara. "Dan denda Rp 100 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 6 bulan," tulis putusan itu.

Terpisah, Jefry Simatupang, penasihat hukum Hanny Layantara saat masih di tingkat PN Surabaya, mengaku sudah tidak menjadi kuasa dari pendeta HFC Surabaya ini. “Wah sudah lama bukan aku lagi (kuasa hukumnya). Jadi tidak berkomentar,” jawab singkat.

Sedangkan, jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jatim Rista Erna, mengaku masih menunggu salinan putusan dari Mahkamah Agung. Namun dirinya mengaku sudah melihat putusan dari website. “Meski begitu, kami belum terima salinan putusan mas. Jadi ditunggu saja, khan baru kemarin putusannya,” jawab singkat jaksa Rista, kepada Surabaya Pagi, Senin (12/4/2021). bd/erk/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU