Pencurian Kayu Sonokeling Digagalkan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 01 Agu 2021 21:29 WIB

Pencurian Kayu Sonokeling Digagalkan Polisi

i

Polisi mengamankan sejumlah kayu sonokeling yang merupakan hasil curian.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan – Gegara mengangkut kayu sonokeling (dalbergia latiforia), Samin (46), warga Dusun Dieng 2, Desa Jeruk Purut, Kecamatan Gempol harus mendekam di balik jeruji besi. Bagaimana tidak, kayu sonokeling yang diangkutnya merupakan kayu curian.

Jumat (30/7/2021) pagi, ia diamankan petugas polsek setempat karena tak dapat menunjukkan dokumen kelengkapan atas kayu yang diangkutnya.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Belakangan, terungkap bila kayu sonokeling yang masuk dalam Apendix II itu merupakan hasil curian dari lahan milik Perhutani Petak 20 A1. Termasuk Desa Watukosek, Kecamatan Gempol.

Ihwal terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan petugas pada pikap bernopol W 9802 XT yang dikemudikan pelaku. Saat dimintai dokumen, Samin tak bisa menunjukkannya.

“Sehingga satu terduga pelaku bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Gempol untuk proses sidik. Sedangkan terduga pelaku lain kabur,” kata Kapolsek Gempol Kompol Kamran, Sabtu (31/7/2021).

Baca Juga: Curi Motor di Masjid, Pria Sutorejo Lebaran di Penjara Polsek Sukolilo

Kamran menambahkan, barang bukti yang diamankan berupa 1 unit kendaraan pikap yang digunakan sebagai pengangkut. Sekaligus kayu Sonokeling yang sudah dipecah menjadi 14 potongan sebesar 0.64 meter kubik.

Setelah mengamankan tersangka, pihak kepolisian berkoordinasi dengan KRPH Ngoro untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Di situasi pandemi yang sulit ini janganlah masyarakat melakukan perbuatan tindak pidana dengan sengaja menghalalkan segala macam cara,” imbuhnya.

Baca Juga: Sapi Milik Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Jutaan Rupiah

Atas perbuatanya, Samin harus mendekam di Mapolsek Gempol. Oleh pihak kepolisian, Samin diancam pasal 82 ayat ( 1) huruf b juncto pasal 12 huruf b, atau pasal 83 ayat (1) huruf b juncto pasal 12 huruf e UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU