Pemuda Pengangguran Jual Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Genteng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 23 Jun 2021 13:26 WIB

Pemuda Pengangguran Jual Sabu Berhasil Ditangkap Polsek Genteng

i

Tersangka Rico saat diperkenalkan di Polsek Genteng. SP/ Ang

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - komitmen kepolisian untuk terus menekan angka peredaran narkoba patut diapresiasi. Kali ini, Unit Reskrim Polsek Genteng berhasil menangkap Rico Mukti (25) warga Jl Petemon setelah ketahuan berjualan sabu - sabu karena sedang menganggur.

Pengangguran itu berhasil diamankan di kediamannya di Jl Petemon Kuburan, Surabaya pada hari Selasa (20/4/2021). Iptu Soetrisno selaku Kanit Reskrim Polsek Genteng menjelaskan bahwa kasus ini terungkap karena laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Kolaborasi dengan BNN, Petugas KAI Daop 8 Surabaya Jalani Tes Narkoba

"Anggota kami menerima informasi dari masyarakat, Setelah mendapatkan informasi kami langsung lakukan pengecekan ke TKP", ujar Soetrisno, Rabu (23/6/2021).

Saat ditangkap, Rico hanya bisa pasrah setelah polisi menemukan delapan poket sabu yang disimpannya dalam tas yang dikenakannya.

"Total barang buktinya 4,8 gram. Cukup banyak. Disimpan dalam tas dan bersiap untuk mengedarkan ke pembelinya", ujar Soetrisno.

Baca Juga: Terciduk Edarkan Pil Double L 1.600 Butir, Dua Pemuda di Mojokerto Berhasil Diamankan

Dihadapan Penyidik, Rico mengaku baru jualan selama tiga bulan. Ia menjual sabu tersebut dalam bentuk klip kecil atau biasa disebut Pahe. Ia pun mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang bernama MJ (DPO) dengan sistem ranjau.

Dalam satu minggu, Rico berhasil meraup untung jutaan rupiah dari hasil penjualan serbuk haram itu.

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

"Baru tiga bulan, awalnya pakai sabu. Tapi kemudian tertarik karena yang pesan banyak. Saya jualan. Ambil untung per poket bisa lima puluh ribu," akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ia diancam dengan Pasal 114 (1) tentang narkotika dengan maksimal penjara dua puluh (20) tahun penjara. (ang)

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU