Pemprov Jatim Larang Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Merah dan Orange

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 24 Jun 2021 16:46 WIB

Pemprov Jatim Larang Pembelajaran Tatap Muka di Wilayah Zona Merah dan Orange

i

Peta sebaran covid-19 di Jawa Timur.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Pemerintah Provinsi Jawa Timur berencana memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada awal tahun ajaran baru 2021-2022. Pemprov memberlakukan kebijakan ini hanya untuk sekolah yang ada di bawah naungan Pemprov Jatim, seperti jenjang SMA, SMK dan Pendidikan Khusus Layanan Khusus (PKLK).

Namun dengan semakin meluasnya sebaran covid-19 di Jatim, PTM hanya tidak akan bisa terlaksana di daerah zona oranye dan zona merah. 

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

Berdasarkan data update situasi Jatim per 23 Juni 2021, Sumenep merupakan satu-satunya zona kuning di Jatim. Sementara 3 wilayah zona merah (Bangkalan, Ngawi, Ponorogo) dan lainnya merupakan zona oranye.

"Semalam rapat dengan gubernur, tak ada pembelajaran tatap muka di zona oranye," terang Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak saat mengisi materi gathering Pertamina, Kamis (24/6/2021). 

Keputusan tersebut diambil setelah Gubernur Jatim bersama Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim menggelar rapat koordinasi dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) negeri dan swasta serta PGRI Jatim di Gedung Negara Grahadi. 

Sementara itu, Kepala Dindik Jatim Wahid Wahyudi menjelaskan, PTM akan tetap dilaksanakan secara terbatas bagi sekolah di bawah naungan pengelolaan Pemprov Jatim. 

Akan tetapi kebijakan tersebut juga mempertimbangkan status zonasi wilayah berbasis kecamatan. Untuk kecamatan dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan melaksanakan PTM secara terbatas. 

Baca Juga: Khofifah dan Pj Wali Kota Ali Kuncoro Serahkan Santunan 500 Anak Yatim se-Kota Mojokerto

Sementara untuk wilayah kecamatan dengan zona merah dan oranye, maka pembelajaran tetap dilaksanakan dengan jarak jauh. 

"Pelaksanaan PTM secara terbatas ini dimaksudkan dengan tetap penerapan protokol kesehatan secara ketat. Untuk zona kuning kegiatan PTM boleh dilakukan hanya 25 persen dari kapasitas ruang kelas. Sedangkan zona hijau, 50 persen dari kapasitas kelas," tutur Wahid.

Mantan Kepala Dishub Jatim tersebut merinci, pelaksanaan PTM dilaksanakan per hari maksimal dua jam dengan rincian satu jam pelajaran berdurasi 30 menit. Sehingga dalam satu hari diperbolehkan hanya empat jam pelajaran. Selain itu, para siswa juga hanya diperbolehkan mengikuti PTM maksimal dua kali per minggu. 

"Kegiatan PTM yang dilaksanakan juga harus memiliki rekomendasi Ketua Gugus Tugas Covid-19 yaitu kabupaten/kota, dan siswa yang mengikuti PTM juga harus mendapat persetujuan dari orang tua," ujarnya.

Baca Juga: Ungguli Surabaya, Kota Mojokerto Sabet Juara II Penghargaan Pembangunan Daerah Tingkat Jatim

Wahid mengatakan, untuk mempersiapkan PTM ini, seminggu ke depan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan semua sekolah di Jatim. Termasuk mengakomodir pendapat orangtua siswa terhadap pelaksanaan PTM.

Disinggung terkait vaksinasi tenaga pendidik dan kependidikan, Wahid mengaku Gubernur Khofifah sudah melakukan koordinasi dengan bupati / wali kota se Jatim, serta Kepala Dindik dan Kepala Dinkes se Jatim. Dalam arahan gubernur, Juni 2020 ini semua guru, kepala sekolah, tenaga kependidikan sudah harus divaksin dua kali. Sehingga awal Juli mendatang saat sekolah melakukan PTM sudah tervaksinasi. 

Sementara itu, Ketua PGRI Jatim Teguh Sumarno akan mengawal pelaksanaan dari setiap keputusan gubernur. Maka yang akan dilakukan adalah menyampaikan ketentuan Pembelajaran Tatap Muka ini kepada sekolah dan tenaga pendidik, untuk memastikan kenyamanan belajar sekaligus keamanannya bagi anak, guru maupun wali murid. "Kita akan melakukan koordinasi dan meningkatkan kehati-hatian dalam setiap keputusan ini," katanya. By

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU