Pemkot Kediri Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Festival Al-Banjari

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Des 2021 12:07 WIB

Pemkot Kediri Kampanyekan Gempur Rokok Ilegal melalui Festival Al-Banjari

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri menggelar kegiatan festival Al-Banjari Nusantara. Dalam kegiatan yang digawangi oleh Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga ini membawa misi untuk mengampanyekan gerakan ‘Gempur Rokok Ilegal’ bagi semua kalangan. Salah satunya menyasar para pelaku seni Al-Banjari ini.

Berlokasi di Gedung Nasional Indonesia (GNI) kegiatan ini diikuti tidak hanya peserta asal Kota Kediri saja, melainkan juga luar Kota Kediri. “Total peserta yang telah mendaftar sebanyak 127 grup dari berbagai daerah di Jawa Timur, kemudian kami lakukan seleksi dan menyisakan 40 grup yang bertanding di babak final ini,” tutur Zachrie Ahmad, Kepala Disbudparpora Kota Kediri saat memberikan sambutan, Sabtu, (19/12).

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri: Perlu Dukungan Seluruh Pihak untuk Mengimplementasikan Smart City

Dikatakan oleh Zachrie, bahwa upaya ini ditempuh guna semakin menggaungkan betapa pentingnya untuk memberantas keberadaan rokok illegal. “Rokok dikonsumsi oleh berbagai kalangan, kami berupaya untuk menyasar ke semua kalangan guna mensosialisasikan bahwa rokok illegal ini sangat merugikan negara,” ungkapnya.

“Untuk itu, kami mengajak seluruh pelaku seni Al-Banjari baik yang ada di Kota Kediri maupun diluar Kota Kediri supaya turut aktif dalam upaya untuk menggempur rokok illegal ini,” ajak Zachrie.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Statistik Sektoral OPD, Pemkot Kediri Gelar Evaluasi dan Review

Sementara itu, ditambahi oleh Rudi Supriyanto, humas bea cukai kantor Kediri yang juga turut hadir dalam acara tersebut mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengatur hukum pidana peredarahn rokok illegal ini. “Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” jelasnya. 

Sedangkan bagi para pelanggar ini diancam hukuman mulai dari denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 10 kali nilai cukai hingga kurungan paling lama 5 tahun dibui. “Jadi saya berharap kepada para generasi milenial dan juga para pelaku seni Al-Banjari ini bisa gayung bersambut untuk menggempur rokok illegal,”tandasnya.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Serahkan SK Pensiun ke 50 PNS Kota Kediri

Lebih lanjut, mengingat acara terselenggara masih dalam kondisi pandemi, dengan demikian acara ini terselenggara secara virtual. Meskipun Kota Kediri tercatat menduduki level satu, Pemerintah Kota Kediri tidak meninggalkan penerapan protokol kesehatan selama jalannya acara. Mulai dari pengetatan prokes hingga mengatur kedatangan peserta sesuai jam tampilnya, sehingga tidak menimbulkan kerumunan. Can

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU