Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Penerbitan Izin PIRT untuk 650 UMKM

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Nov 2021 18:05 WIB

Pemkab Banyuwangi Fasilitasi Penerbitan Izin PIRT untuk 650 UMKM

i

Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat membuka acara penyuluhan keamanan pangan (PKP).

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memfasilitasi penerbitan sertifikat izin pangan industri rumah tangga (PIRT) untuk sekitar 650 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) olahan pangan.

Sertifikat PIRT diterbitkan sebagai penanda bahwa pangan hasil produksi UMKM telah memenuhi persyaratan dan standar keamanan yang telah ditentukan oleh Dinas Kesehatan.

"Higienitas dan kesehatan menjadi hal yang utama di masa pandemi. Inilah yang harus diperhatikan oleh semua sektor usaha, terlebih sektor olahan pangan agar produknya bisa diterima publik. Salah satu syaratnya ya produknya harus mengantongi standar keamanan sehat dan higienis untuk dikonsumsi," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani di Banyuwangi, Kamis (11/11).

Baca Juga: Dukung UKM Lokal, UNIQLO Hadir di Unimas District

Kata Ipuk, saat ini pemkab terus mempercepat pemberian sertifikat PIRT bagi para pelaku UMKM sebagai salah satu bagian dari skema pemulihan ekonomi di masa pandemi.

Baca Juga: 13 UMKM Ekspor 3.300 Handicraft ke Kanada

"Dengan izin PIRT, produk usaha rakyat akan semakin dipercaya oleh konsumen. Harapannya tentu saja produk pangannya makin laris, para pelaku UMKM semakin sejahtera. Tahun depan, kami targetkan mendampingi sampai terbit PIRT untuk lebih dari seribu UMKM," ujarnya.

Baca Juga: OJK Ajak Perempuan Raih Kesejahteraan Finansial

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi Unsaha Mikro dan Perdagangan Banyuwangi Nanin Oktaviantie menjelaskan animo warga yang mengurus izin PIRT sangat bagus. Dari target awal 500 pelaku usaha, kini mencapai 650 orang.

"Banyak UMKM yang tertarik. Sesuai arahan Ibu Bupati, kami akan terus percepat dan dampingi, termasuk kita tambah terus untuk tahun depan," katanya.

Materi kegiatan penyuluhan keamanan pangan yang diberikan kepada para pelaku usaha mikro, mulai mutu dan keamanan pangan, bahan tambahan pangan, label dan kemasan, serta cara produksi pangan olahan yang baik dan sertifikasi halal.

Salah satu syarat mendapatkan izin PIRT, para pelaku usaha harus mengikuti dan memiliki sertifikat penyuluhan keamanan pangan. Lalu dilakukan uji pemeriksaan sarana dan uji produk pangan. Semuanya akan difasilitasi pemkab sampai terbit PIRT.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU