Pemilik Kafe Wrong Way Ditetapkan jadi Tersangka

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 15 Feb 2021 20:36 WIB

Pemilik Kafe Wrong Way Ditetapkan jadi Tersangka

i

Tatak, pemilik kafe Wrong Way saat menjalani pemeriksaan.

 

SURABAYAPAGI.COM Tuban - Polisi akhirnya menetapkan Natasay's Ortula Al-Akhsa (33) alias Tatak sebagai tersangka. Pemilik kafe Wrong Way itu dijadikan tersangka karena menghalangi petugas menjalankan operasi protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Dugaan Penyelewengan Anggaran Mamin Satpol PP Jombang, Aktivis Desak Copot Oknum ASN

Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Karang, Kecamatan Semanding, Tuban pada akhir Januari lalu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ia mengendarai pikap putih lalu mengadang truk Satpol PP dekat kafe miliknya. Setelah keluar dari pikap, pelaku cekcok dan beberapa kali mengumpat. Serta menantang petugas karena tidak terima kafenya didatangi petugas. Sehingga terjadi kegaduhan dan pengunjung kafe berlarian keluar. Sebagian ada yang berusaha melerai kegaduhan tersebut.

Baca Juga: Pengusaha Pupuk Nekat Beroperasi di Lokasi Gudang Ilegal

Atas kejadian itu, pemilik kafe tersebut dilaporkan ke polisi dengan nomor LP-B/26/I/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polres Tuban. Pelaku dan tujuh orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh petugas Satreskrim. Yang akhirnya menetapkan Tatak sebagai tersangka. Lalu pikap bernopol S-8646-HJ itu diamankan sebagai barang bukti.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap 7 saksi dan pelaku, akhirnya pemilik kafe ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (15/2/2021).

Baca Juga: ASN Satpol PP Gresik Dituntut Hukuman Penjara 12 Tahun dalam Perkara Narkotika

Ia menuturkan, ancaman hukumannya 1 tahun 4 bulan. Karena di bawah 5 tahun, tersangka tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor hingga proses sidang nanti.

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU