Pejabat Pajak, Tilep Puluhan Miliar Dibongkar Stafnya di Pengadilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 28 Sep 2021 20:14 WIB

Pejabat Pajak, Tilep Puluhan Miliar Dibongkar Stafnya di Pengadilan

i

Terdakwa mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/9).

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Praktik curang pejabat pajak terungkap dalam sidang manipulasi pajak PT Jhonlin Baratama, perusahaan H. Isam, orang kaya di Batulicin, Banjarmasin.

Perusahaan milik pengelola tambang batubara ini meminta kepada pemeriksa pajak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keluangan (Kemenkeu) untuk menurunkan nilai pajak yang harus dibayarkan kepada negara dari Rp 120 miliar menjadi hanya Rp 10 miliar. Besaran pajak untuk negara sebesar Rp 110 Miliar dibuat bancakan.

Baca Juga: WP Lalai Lapor SPT, Tetap bisa Dipenjara

Hal itu disampaikan anggota pemeriksa pajak Ditjen Pajak Febrian saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).

"Negosiasinya seperti itu Yang Mulia, dari restitusi Rp 120 miliar tidak dikembalikan, dihitung, dikonpensasi, tetapi Jhonlin harus bayar Rp 10 miliar," kata Febrian kepada majelis hakim.

 

Peran Konsultan Pajak

Febrian menjelaskan, tawaran itu diajukan oleh konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo. Sementara pegawai pajak yang menjadi penghubung di PT Jhonlin Baratama ialah Yulmanizar.

Negosiasinya, permintaan PT Jhonlin Baratama dikabulkan, maka perusahaan milik grup Haji Isam itu akan memberikan Rp 50 miliar, termasuk dengan pembayaran pajaknya Rp 10 miliar kepada pejabat Ditjen Pajak.

"Jadi awalnya Pak Yulmanizar cerita bahwa Jhonlin menyediakan dana Rp 50 miliar," ujarnya.

Baca Juga: Capai Rp 1,3 Triliun, Bupati Sidoarjo Tegaskan Pajak untuk Peningkatan Pembangunan Infrastruktur

Febrian membenarkan bahwa permintaan PT Jhonlin Baratama itu dikabulkan. Dengan begitu, PT Jhonlin Baratama sebagai wajib pajak hanya membayar Rp 10 miliar.

"Fee-nya jadi Rp 40 miliar," pungkasnya.

Diberitakan, terdakwa Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 57 miliar melalui para konsultan atau kuasa pajak tiga perusahaan besar, yakni Bank Panin, PT Gunung Madu Plantations (GMP) dan PT Jhonlin Baratama.

Khusus untuk PT Jhonlin Baratama, pejabat Ditjen Pajak itu telah menerima Rp 35 miliar.

Atas perbuatannya, kedua mantan pejabat pajak tersebut didakwa melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: PPh 21 tahun 2024: DJP Jatim Tegaskan Tak Ada Tambahan Beban Pajak Baru

Dalam kasus ini, KPK menetapkan enam orang tersangka. Selain Angin dan Dadan Ramdani, ada juga Kuasa Wajib Pajak Veronika Lindawati dan tiga konsultan pajak yakni Agus Susetyo, Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi.

Tiga wajib pajak yang diperiksa itu yakni PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016, PT Bank Pan Indonesia (BPI) Tbk yang juga tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama (JB) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.

Namun, proses pemeriksaan pada perhitungan pajak tiga wajib pajak itu tidak dilakukan sesuai prosedur dan aturan. Penyimpangan itu diduga atas perintah dan persetujuan Angin dan Dadan.

Atas persetujuan penetapan nilai jumlah kewajiban pajak untuk PT GMP, PT BPI Tbk dan PT JB itu, Dadan dan Angin diduga menerima sejumlah uang sekitar Rp 7,5 miliar dan 2 juta dollar Singapura. n er,jk,06

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU