Pegawai Koperasi Tilap Uang Kantornya Hingga Puluhan Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Jan 2018 18:50 WIB

Pegawai Koperasi Tilap Uang Kantornya Hingga Puluhan Juta

SURABAYAPAGI.COM, Lakarsantri - Tak kuat tergoda uang koperasi tempatnya bekerja, Sunarto (38) warga Manukan Kulon Surabaya ini nekat menilap uang koperasi Yapusa hampir puluhan juta rupiah. Sunarto sendiri bekerja sebagai pencari nasabah sekaligus penagihan, sehingga membuatnya leluasa mendapatkan uang tunai dari para nasabahnya. Namun aksi nakalnya mulai terendus oleh Dauli, pemilik koprasi sejak bulan Desember 2017 lalu dan selalu mengawasi gerak gerik pelaku. Kapolsek Lakarsantri Surabaya Kompol Dwi Heri Sukiswanto menjelaskan, begitu di audit oleh koperasi, terbongkarlah kelakuan nakal pelaku ini. "Koperasi tempat pelaku bekerja dirugikan hingga Rp 50.000.000", sebut Dwi Heri, Selasa (9/1/2018). Lebih lanjut Dwi Heri mengatakan, jika tersangka sebagai pencari nasabah dan penagihan, oleh koperasi Yapusa diberi kwintansi dan uang angsuran nasabah. Namun begitu mendapatkan uang, olehnya tidak di setorkan kepada koperasi. "Uang tersebut di habiskan untuk kepentingan pribadinya sendiri", tambah Dwi Heri. Atas kejadian tersebut pihak koperasi melaporkan ke Polsek Lakarsantri, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan oleh Tim Anti Bandit. Begitu terbukti bersalah, pelaku langsung dijebloskan kedalam penjara guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Barang bukti yang di sita dari pelaku berupa, buku catatan dan kwitansi angsuran atau promes. Pelaku terancam penjara selama 5 tahun karena melanggar perkara penggelapan dalam jabatan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 atau 372 KUHP.fir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU