Patrol Cyber di Jatim Sergap Bermacam Kasus Elektronik, Belum ada Politik

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 19 Okt 2020 20:46 WIB

Patrol Cyber di Jatim Sergap Bermacam Kasus Elektronik, Belum ada Politik

i

Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur C Wibowo. SP/anto

 

SURABAYAPAGI.COM,  Surabaya- Meredam berita hoax, Polri sudah menggunakan cyber patrol oleh Divisi Cyber Crime. Yang setiap hari melakukan pengawasan langsung terhadap aktifitas pengguna media sosial.

Baca Juga: 31 Juta Orang Diprediksi Mudik ke Jatim

Dalam dunia cyber, pembuktiannya dilakukan dengan menggunakan digital forensik antara lain proses  identifikasi. Proses identifikasi dilakukan untuk memeriksa dengan seksama barang atau sistem elektronik yang mengandung informasi atau dokumen elektronik yang dapat dijadikan alat bukti.

Terkait penanganan kejahatan cyber ini, Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Catur C Wibowo menegaskan, penggunaan hanphone dan alat komunikasi lain sering dibarengi dengan tindakan pidana. Terbukti, selama tahun 2019 hingga 2020 banyak kasus yang berhasil diungkap jajarannya.

Ia menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai Kasubdit, sudah  bermacam- macam kasus ia tangani dan rata-rata kasusnya semua telah diselesaikan. "Kita terus menyelesaikan kasus yang terjadi dengan kerja keras,"terangnya.

Baca Juga: Polda Jatim Berangkatkan 50.789 Paket Bantuan Kemanusiaan

   Kasus yang pernah ditangani di antaranya pencemaran nama baik lewat media sosial tahun 2019 ada 14 kasus dan di tahun 2020 ada 10 kasus, penipuan investasi, beli barang dan lain lain di tahun 2019 ada 7 kasus di tahun 2020 ada 4 kasus, perjudian online di tahun 2019 ada 6 kasus, di tahun 2020 ada 17 kasus. Lalu ada kasus manipulasi akun transportasi, akun media sosial pribadi, akun belanja di tahun 2019 ada 8 kasus dan tahun 2020 ada 7 kasus. Kemudian, kasus penyebaran ujaran kebencian atau SARA di tahun 2019 ada 13 kasus dan di tahun 2020 ada 6 kasus.

 Ada lagi, penyebaran berita bohong atau hoax di tahun 2019 ada 3 kasus dan di tahun 2020 ada 3 kasus, ilegal akses atau Carding di tahun 2019 ada 11 kasus dan di tahun 2020 ada 3 kasus. Kemudian, ada pemerasan dan pengancaman di tahun 2019 tidak ada di tahun 2020 ada 2 kasus dan kasus kesusilaan lewat media sosial di tahun 2019 ada 4 kasus dan di tahun 2020 ada 8 kasus.

  Dan yang juga meningkat adalah kasus pencemaran nama baik lewat media sosial. Dari 10 kasus di tahun 2019 menjadi 14 kasus di tahun 2020. Di sini biasanya, lanjut Catur,  para pelaku tak  tahu kalau ada Undang-Undang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang akan menjerat mereka jika sembarangan menulis di media sosial.

Baca Juga: Kapolda Jatim Beri Penghargaan untuk 35 Anggota Beprestasi

"Jadi harus hati hati menggunakan media sosial,"tegasnya. Untuk usia pelanggar, masih didominasi anak anak dan remaja. Mereka memang terkadang tak mengerti apa yang mereka lakukan.

  “ Harapan kami,  bijaklah melakukan chat, agar tak akan berhubungan dengan Cybercrime Polda Jatim,” kata perwira yang sebentar lagi akan menjadi Kapolres Batu ini. Nt

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU