SURABAYAPAGI.COM, Sumenep - Setelah terhembus desakan warga akan menutup pasar di Jalan Manikam kelurahan Bangselok Sumenep, akhirnya Lurah Bangselok angkat bicara
Lurah Bangselok Fajar Hidayat mengakui keberadaan pasar di Jalan Manikam tersebut belum jelas statusnya. “Pihak kami pada tahun 2019 lalu sempat berkirim surat kepada pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Sumenep, namun suratnya sampai saat ini belum ada keputusan,” katanya Surabaya Pagi, Senin (26/07).
Baca Juga: Pelapor Tanah Kas Desa di Sumenep, Janji Ungkap Kasus Lebih Besar dengan Pelaku Sama
Menurut Fajar sapaan akrabnya, sejak surat dikirim pada tahun 2019 pada waktu kepala disperindag itu Plt-nya pak Dihyah Suyuti (alm) terus setelah itu hampir pilkada mungkin pemerintah lebih fokus kepada pekerjaannya saat itu, hingga surat saya di cancel terus sampai saat ini.
"Bahkan, saya sudah menyerahkan pengelolaan pasar di Jalan Manikam itu kepada pemerintah, biar dikelola pemerintah saja, jadi kelurahan lebih fokus kepada pengelolaan infrastruktur yang ada di kelurahan" jelasnya.
Jadi sambungnya, jika pasar di jalan Manikam tersebut, dikelola oleh Disperindag mungkin sudah menjadi wewenang pemerintah karena berada di jantung kota. “Makanya saya sudah menyerahkan pasar tersebut dan saya menunggu keputusan pemerintah daerah” kilahnya.
“Kalau ditemukan para pedagang diambil retribusi pasar kita mau tahu, dari mana, masalahnya kantor kelurahan tidak pernah mengeluarkan retribusi pasar tersebut sekalipun itu berada di Kelurahan Bangselok, “pungkasnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Festival Led Lebaran Hari Ketupat 2024 di Pantai Lombang Sumenep
Sementara Kepala Pasar (Kabid) Disperindag Kabupaten Sumenep, Erdiansyah mengatakan, kalau pasar di Jalan Manikam itu bukan termasuk binaan Pemerintah Kabupaten Sumenep.
"Pasar tersebut, tidak termasuk binaan pemerintah daerah, bisa jadi dikelola oleh desa atau swasta" ungkapnya.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Indonesia La Nyalla Center (ILC) Sumenep, RB. Faisol Sadamih mengatakan, simpang siur pengelolaan pasar di Jalan Manikam tersebut menjadi atensi besar pemerintah daerah untuk meluruskannya.
Baca Juga: Pertengahan Ramadhan, Harga Sembako di Pasar Tradisional Mulai Berangsur Landai
"Sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah untuk memperjelas pengelolaan pasar rakyat yang dibina oleh Disperindag atau pasar rakyat yang di bangun di desa milik pemerintahan desa, hal ini harus jelas legalitasnya,” katanya kepada Surabaya Pagi, Senin (26/07).
Menurut Faisal, jika pasar diberikan kepada pemerintah desa, pemerintah daerah tidak boleh ikut campur, jadi sepenuhnya milik desa. “ Makanya warga mendesak agar pengelolaan pasar tersebut diperjelas legalitasnya, termasuk papan nama pasar,” pungkasnya. Ar
Editor : Mariana Setiawati