Pandemik Lahirkan Mafia Alat Kesehatan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 25 Okt 2021 20:43 WIB

Pandemik Lahirkan Mafia Alat Kesehatan

i

Ilustrasi karikatur

Tes PCR Ada Indikasi Bisnis Dibalik Kekuasaan. Makanya Evaluasi dan Cabut Instruksi Kemendagri. Juga akan Digugat 

 

Baca Juga: Jelang MPLS 2023, SMP Tenggilis Jaya Surabaya Hanya Punya 1 Siswa

 

 

 

SURABAYA PAGI, Jakarta - Ironis! Saat pandemik telah melahirkan mafia alat kesehatan yang mencari keuntungan dan menghalalkan segala cara.  Termasuk keanehan penggunaan PCR  meski sudah ada vaksin. Diusulkan untuk mencabut aturan tes PCR. Relawan Jokowi akan menggugat Instruksi Mendagri. Dianggap kebijakan yang diambil Mendagri justru langkah mundur.

Demikian ditegaskan Ketua relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer, Presiden Federasi Pilot Indonesia, M. Ali Nahdi dan Novita Wijayanti.

Anggota Komisi V DPR RI serta Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara Muhammad Said Didu. Pendapat empat narasumber ini disampaikan di Jakarta secara terpisah, Senin kemarin (25/10).

Immanuel Ebenezer yang mewakili relawan Jokowi Mania (Joman) bakal menggugat Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 36, 47 dan 53 tahun 2021. Inmendagri ini mengatur soal pembatasan kegiatan masyarakat dan wajib penggunaan PCR untuk menggunakan transportasi pesawat. Joman akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurut Imanuel, pandemi covid memukul keras perekonomian masyarakat dimana membuat daya beli menurun, pengangguran meningkat. Adanya syarat penerbangan menggunakan tes PCR dianggap membebani masyarakat.

"Harga PCR yang jelas-jelas membebani masyarakat sangat-sangat disayangkan harga PCR yang Rp 400 ribu sampai dengan Rp 1 juta lebih sangat membebani rakyat," katanya, Senin (25/10/2021).

 

Berbisnis di Balik Kekuasaan

Mantan Sekretaris Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu mengomentari kabar harga tes PCR di Bali tembus di harga Rp1,9 juta.

Biaya atau harga tes PCR di Bali saat ini melambung tinggi lantaran banyaknya permintaan yang membludak oleh masyarakat. Khususnya, bagi wisatawan yang berada di Pulau Dewata tersebut.

Lantas Said Didu menyinggung bahwa melonjaknya harga tes PCR saat ini karena ada pihak yang berbisnis dibalik regulasi kekuasaan.

“Sepertinya ada pihak berbisnis dibalik regulasi kekuasaan yg memeras uang rakyat,” ujar Said Didu seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Twitter pribadinya @msaid_didu pada Senin, 25 Oktober 2021.

 

Rakyat Semakin Berat

Ia menilai dengan adanya aturan dalam Instruksi Mendagri nomor 36, 47 dan 53 yang mengatur syarat wajib tes PCR jelas membuat rakyat semakin berat. Menurutnya hal itu hanya menguntungkan sejumlah pihak.

"Wajib penggunaan PCR jelas sangat beraroma bisnis dan menguntungkan mafia kesehatan," tuturnya.

Lebih lanjut, Noel mengatakan, adanya aturan wajib tes PCR tersebut bertentangan dengan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A yang berbunyi Pajak dan pungutan lain yang memaksa harus diatur oleh UU.

Baca Juga: Dokter Paru Mereaksi Jokowi Soal Endemi

"Karena itu, maka relawan Jokowi Mania menggugat Instruksi Mendagri tersebut," tandasnya.

Gugatan tersebut rencananya akan dilayangkan pihak Joman ke PTUN pada Selasa (25/10/2021

Menurutnya, harga tes PCR bagi para pejabat atau kalangan atas terbilang murah dan terjangkau. Hanya saja untuk rakyat kecil pasti akan membebani.

 

Pertanyakan Landasan Hukumnya

Menyikapi Instruksi Menteri Dalam Negri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Jawa dan Bali, Novita Wijayanti selaku Anggota Komisi V mempertanyakan landasan aturan tersebut muncul.

“ini perlu diperjelas landasan aturan ini lahir kenapa? Apakah Kementerian Dalam Negeri sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan. Ini hasil Satgas Covid atau bagaimana? Jangan kemudian melahirkan polemik baru,” ucap Novita Wijayanti.

Anggota Komisi V DPR RI yang bermitra kerja dengan Kementerian Perhubungan ini mengungkapkan keprihatinannya akibat pandemi pada sektor penerbangan. “Kita di Komisi V itu mulai senang melihat laporan Kementerian Perhubungan, terutama pada sektor penerbangan. Satu setengah tahun sektor penerbangan ini paling keras mendapat hantaman pandemik. Semua lini, mulai dari pengurangan karyawan maskapai dan petugas bandara, belum lagi UMKM dan Jasa Travel yang gulung tikar. Ini juga termasuk imbasnya kepada daerah-daerah yang mengandalkan pariwisata seperti Bali dan Lombok. Kementerian harus bisa melihat secara holistik ketika membuat kebijakan, jangan sampai kebijakan yang diambil justru langkah mundur dalam upaya mendorong kebangkitan ekonomi Tanah Air. Penting komunikasi dan koordinasi antar kementerian itu di sini,” tegas Novita.

Kemudian, Novita juga meminta Kementerian Dalam Negeri untuk segera mengevaluasi Instruksi Kemndagri yang telah dikeluarkan tersebut. “Saya minta evaluasi kembali Inmendagri tersebut. Kebijakan ke-newnormal-an harus disesuaikan antar sektor. Sekaligus saya minta untuk Tes PCR tersebut disesuaikan dengan fungsinya untuk alat diagnosis covid-19, untuk screening cukup tes SWAB Antigen saja. Apalagi untuk penerbangan sudah mewajibkan vaksin saat ini. Kita tempatkan sebagaimana mestinya,'' sambung Srikandi Gerindra tersebut.

 

Federasi Pilot Minta Dicabut

Baca Juga: Awas Covid-19 Varian Kraken, Tingkat Penularannya Cepat

Federasi Pilot Indonesia meminta pemerintah pusat untuk mencabut aturan tes PCR sebagai syarat wajib bagi penumpang pesawat yang akan melakukan perjalanan udara domestik. Aturan ini dianggap memperberatkan industri penerbangan di masa pandemi COVID-19 yang masih berlangsung.

Presiden Federasi Pilot Indonesia, M. Ali Nahdi menilai Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali kurang tepat. Karena hal itu kurang sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional khususnya di sektor industri penerbangan.

Saat ini, kata Ali, banyak maskapai penerbangan yang masih tertatih-tatih dalam menjalankan perusahaannya dan masih sangat sulit untuk kembali bangkit.

Awalnya Federasi Pilot Indonesia optimis maskapai-maskapai akan kembali bangkit dan perlahan tumbuh, karena kasus COVID-19 yang membaik serta level PPKM di beberapa wilayah pun menurun. Seiring penurunan angka COVID-19 tersebut diharapkan pemerintah bisa 'mensupport' berbagai sektor usaha agar dapat kembali pulih perekonomiannya.

 

Menko Isyaratkan Harga Turun

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Marinvest) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan arahan agar harga tes PCR bisa diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam.

“Arahan Presiden agar harga PCR dapat diturunkan menjadi Rp300.000 dan berlaku selama 3x24 jam untuk perjalanan pesawat,” ungkap Luhut dalam Konferensi Pers secara virtual, Senin (25/10/2021).

Luhut mengatakan bahwa secara bertahap pengetesan PCR ini juga akan diterapkan pada transportasi lain. Hal ini untuk mengantisipasi adanya mobilitas masyarakat yang tinggi pada periode Natal dan Tahun Baru yang akhirnya meningkatkan kasus Covid-19.

“Secara bertahap penggunaan tes akan juga diterapkan pada transportasi lain, selama dalam mengantisipasi periode natal dan tahun baru. Sebagai perbandingan selama natal dan tahun baru, meskipun penerbangan ke Bali disyaratkan PCR, mobilitas tetap meningkat. Dan pada akhirnya mendorong kenaikan kasus,” papar Luhut. n er, jk, 07

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU