OSS Bermasalah, Komisi III DPRD kota Probolinggo Gelar Hearing

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 05 Des 2021 15:51 WIB

OSS Bermasalah, Komisi III DPRD kota Probolinggo Gelar Hearing

i

Tampak Komisi III Hearing OSS. SP/KURNIAWAN

SURABAYAPAGI.COM, Probolinggo - Sikapi keluhan masyarakat terkait sistem perizinan berbasis online OSS. Komisi III DPRD kota Probolinggo gelar hearing bersama stakeholder DPMPTSP, DPUPR dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI). Kamis (11/11).

Bertempat di ruang kerja Komisi III, Agus Riyanto Ketua Komisi mengatakan, hearing kali ini dengan Dinas Perijinan PTSP, Apersi dan DPUPR.

Baca Juga: Pemkab Probolinggo Alokasikan Rp 2 M untuk Tekan Inflasi

"Terkait OSS ijin Perumahan, bukan karena kesalahan Pemda, karena OSS belum jalan maksimal, termasuk kemarin SIPD yang juga terkendala di kota Probolinggo. Kendala ini masih ada di pusat, dan sekarang kita cari solusinya," paparnya

Sementara itu, Roy Amran dari Apersi, menjelaskan keluhanya selaku pengadu, terkait keluhan selaku anggota Apersi terkait OSS. Dirinya mengaku mulai mengurus OSS sejak Agustus 2021 yang lalu, sampai sekarang belum ada kejelasan sudah diverifikasi atau belum.

Lebih lanjut masih dari perwakilan Apersi Erwin katakan, terkait masalah OSS mewakili pengusaha yang mengurusi SKRK, yang resiko rendah sudah validasi sudah keluar NIB, SPPL dan lainya.

"Setelah itu semua terbit apalagi yang mau dilanjutkan, yang OSS resiko menengah bahwasanya pengajuan PKKPR sudah dilanjutkan ke Badan Pertanahan dan DPMPTSP, nah kelanjutannya seperti apa?," ungkapnya.

Anggota Komisi III Robert menanggapi, OSS dibuat Pemerintah untuk usaha dan lain-lain, dari Dinas terkait bisa luangkan waktu konsultasi jangan sampai alasan dana ini itu. 

Baca Juga: Maling Motor di Probolinggo Diamuk Massa

"Ini banyak pengusaha yang mau mati. Bagaimana solusi Pemda. Kerjasamanya untuk pemerintah. Tanpa mereka ekonomi tidak bisa hidup," tegasnya

Menanggapi hal itu, M Abas Kepala Dinas DPMPTSP katakan, terkait masalah OSS ini memang kami menyadari betul ada kendala juga seluruh daerah, Abas mengaku, baru masuk DPMPTSP per 1 November kemarin.

Ada banyak keluhan masyarakat banyak perijinan yang belum selesai. Lebih banyak di pertimbangan teknis pertanahan, KBLI di OSS ada sekitar 1700, kebetulan yang pengembang Perum ada 3 kbli yang harus dimiliki pengembang.

Baca Juga: BPBD Probolinggo Serahkan Bantuan Logistik Kepada Korban Longsor

"Bagi mereka yg punya NIB kebanyakan memang belum migrasi ke OSS versi terbaru. Kemudian awal Agustus bagi pelaku usaha KBLI 6811 masih ada perbaikan sistem berbasis resiko rendah. Maka dari itu kita regulasi masih tarik ulur dengan pusat, " terangnya

Komisi III merekomendasikan agar stakeholder lakukan sosialisasi kepada para pengusaha dan mencari jalan keluar yang lebih cepat. wan

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU