Operasi Tumpas Narkoba, Polres Bekuk 15 Tersangka, 2 Diantaranya Residivis

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 16 Sep 2021 14:52 WIB

Operasi Tumpas Narkoba, Polres Bekuk 15 Tersangka, 2 Diantaranya Residivis

i

Kapolres bersama Kasatnarkoba dan Kasubag Humas menunjukan barang bukti narkoba.SP/MUHAJIRIN 

SURABAYA PAGI, Lamongan - Satnarkoba Polres Lamongan berhasil membekuk 15 tersangka, dua diantaranya residivis, dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar pada  1-12  September 2021, dan mengamankan barang bukti 9,63 gram sabu-sabu, dan sebanyak 2.638 pil doubel L.

Kini para tersangka harus mendekam disel tahanan, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, apalagi perbuatan yang dilakukan ini bisa merusak mental generasi penerus. "Semua tersangka sudah kami tahan, dan barang bukti juga sudah kami amankan, kita akan terus bergerak membongkar praktek jual beli narkoba ini," kata Kapolres AKBP Miko Indrayana didampingi Kasatnarkoba AKP Husen, dalam pers rilisnya, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

Tertangkapnya 15 tersangka ini kata Miko panggilan akrab Kapolres Lamongan, setelah sebelumnya adanya laporan dari masyarakat, meski dalam kondisi pandemi peredaran narkoba di wilayah hukum Lamongan masih terus terjadi. Tim akhirnya bergerak dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021.

Dalam operasi tumpas narkoba Semeru ini lanjut Miko, 15 tersangka yang diamankan di 12 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ini, dua diantaranya adalah residivis yang ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2016 dan 2017. Dua residivis itu adalah berinisial R warga Desa Kawistolegi Kecamatan Karanggeneng Lamongan dengan barang bukti 0,88 gram sabu-sabu." Tersangka R ini pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada tahun 2017 lalu, dia residivis," ungkap Miko kepada sejumlah jurnalis.

Sedangkan satu lagi residivis berinisial A warga Desa Sumlaran Kecamatan Sukodadi Kabupaten Lamongan, ditangkap dengan barang bukti 0,3 gram sabu-sabu. "Tersangka ini pernah ditangkap kasus serupa pada tahun 2016 lalu," terangnya.

IMG_20210916_094745IMG_20210916_094745

Kapolres saat menanyakan sepak terjang tersangka yang juga residivis narkoba.SP/MUHAJIRIN

Baca Juga: Terjerat Kasus Narkoba, ASN Satpol PP Gresik Beri Keterangan Berbelit

Sebanyak 13 tersangka lain yang ditangkap oleh Satnarkoba adalah, masing-masing berinisial  M warga Desa Dibe Kalitengah, F warga Sedayu lawas Brondong, S warga Desa Tambakmenjangan Kecamatan Sarirejo, D dan T keduanya warga Kawistolegi Kec Karanggeneng satu desa dengan residivis R.

Selanjutnya, tersangka E warga Desa Warungering Kecamatan  Kedungpring, dan K warga Desa/Kecamatan Modo Lamongan. Tersangka T juga warga Modo, dan K warga Desa Drujugurit Kecamatan Ngimbang. Ada lagi tersangka berinisial I warga Desa Kandang Semangkon Kecamatan Paciran, tersangka inisial O warga Desa Kebalandono Kecamatan Babat.

Penangkapan ini selain mengamankan tersangka dan barang bukti, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti lain uang sebesar Rp 4 juta lebih, dan 9 unit HP berbagai merk, dan 6 Unit sepeda motor berbagai merk.

Terhadap para tersangka ini tambak Miko, pasal yang disangkakan UU RI No 35 TAHUN 2009, tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta, paling banyak Rp 8 Miliar. Dan pasal 114 ayat 1:

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Dalam hal perbuatan jual beli Narkotika Golongan / dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dengan denda  paling sedikit Rp1 M, dan paling banyak Rp 10 M.

Selain itu tersangkut juga disangkakan dengan kesehatan,  pasal 197. "Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15  tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 M," pungkasnya.jir

 

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU