Mucikari Prostitusi Online Ditangkap saat Antar PSK di Hotel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 02 Apr 2021 20:54 WIB

Mucikari Prostitusi Online Ditangkap saat Antar PSK di Hotel

i

DAS, waria yang merupakan mucikari saat diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Praktek prostitusi online di Lumajang berhasil dibongkar polisi. Seorang waria berinisial DAS (34) yang diduga mucikari diamankan polisi dan dijadikan tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Gaya Hidup, Mantan Pramugari Jual Diri

Warga Jatiroto Lumajang itu diamankan polisi saat berada di salah satu hotel di Lumajang ketika mengantarkan pekerja seks komersial (PSK) nya untuk bertemu pria hidung belang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Fajar Bangkit Sutomo mengatakan, DAS diamankan saat bersama 4 orang di dalam hotel.

Mereka adalah SW, seorang pelanggan DAS dan PSKnya, SM. Sedangkan, dua orang lainnya yakni I dan H yang merupakan teman DAS.

"Ketika 5 tersangka sudah kumpul di hotel kami datang menangkap," kata AKP Fajar, Jumat (2/4/2021).

AKP Fajar mengungkapkan kasus itu terbongkar setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat yang mencurigai aktivitas sehari-hari DAS di media sosial.

Dari informasi tersebut, anggota pun memperoleh identitas DAS. Petugas kemudian mendatangi DAS di hotel itu pada Kamis (1/4) malam.

Baca Juga: Beraksi di 46 TKP, Maling Kotak Amal Diringkus

Saat petugas melakukan pemeriksaan pada handphone milik DAS, didapati adanya sebuah transaksi.

Transaksi itu menyebutkan, bahwa baru saja DAS menawarkan PSK nya kepada SW.

"Jadi DAS menggunakan Whatsapp untuk menjajahkan PSK dan mencari pelanggannya," ujarnya.

Para PSK DAS rata-rata wanita muda berusia 18-25 tahun. Setiap transaksi DAS mendapat upah dari pelanggannya sebesar Rp 200 ribu.

Baca Juga: Game Online, Jebak Anak-anak Main Seks Sejenis, Lalu Dijual Sampai ke Amerika

Polisi pun juga mengamankan barang bukti berupa 2 handphone, 3 nomor sim card, dan 3 pack kondom yang digunakan DAS untuk menjalankan bisnis prostitusi online.

"Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta yang diduga hasil dari bisnis gelapnya," ungkapnya.

Atas perbuatannya, mucikari tersebut dijerat pasal 506 KUHP junto pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 200 juta.

Sementara, 4 orang lain yang digrebek saat bersama DAS di hotel tidak ditahan polisi karena statusnya masih ditetapkan sebagai saksi. 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU