Motif Penusukan di Pasuruan karena Cinta Segitiga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 25 Nov 2021 19:12 WIB

Motif Penusukan di Pasuruan karena Cinta Segitiga

i

Kedua pelaku saat digelandang polisi.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pelaku penusukkan di toko Tembakau Lami di Jalan Ir Soekarno ditangkap Polresta Pasuruan Kota. Kedua pelaku yakni Fadila Rokhman (23) dan Siswo Hadi (27).

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari membeberkan motif pembunuhan tersebut adalah masalah cinta segitiga.

Baca Juga: Kejanggalan Kematian Tragis Ibu Muda di Gresik Tewas Dirampok, Gelagat Ekspresi Suami Mulai Disorot

"Motifnya tersangka melakukan perencanaan pembunuhan karena terbakar api cemburu, sebab korban bertunangan dengan pacar tersangka. Jadi cinta segitiga," jelas Jauhari, Kamis (25/11/2021).

Pada Senin (15/11/2021), Fadila mengajak temannya, Siswo Hadi (27), membuntuti Fatkhurrozy sejak dari pabrik tempat Fatkhurrozy bekerja.

Lalu sesampainya, di jalan raya sekitar Pasar Besar, Kota Pasuruan, mereka melihat Fatkhurrozy berada di sebuah toko membeli tembakau. Mereka pun mendatangi toko tembakau tersebut.

Fadila turun dari motor, menghampiri Fatkhurrozy sambil mengeluarkan pisau sepanjang 30 sentimeter dan tanpa basa-basi langsung menusuknya. Terhitung sebanyak 4 kali ia menusuk tubuh Fatkhurrozy.

Usai beraksi, Fadila bersama Siswo melarikan diri, sementara Fatkhurrozy dilarikan ke RSSA, Malang. Fatkhurrozy sempat dirawat beberapa hari di sana sebelum akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Cemburu, Pelajar di Kediri Diracun, Disetubuhi dan Dirampok

Fadila dan Siswo akhirnya ditangkap Sat Reskrim Polres Pasuruan Kota pada Senin (22/11/2021). Fadila ditangkap di kawasan Alun-Alun Bangil, sementara Siswo ditangkap di rumah adiknya di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Kedua pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 355 Ayat 2 KUHP, tentang pembunuhan berencana.

“Pelaku kita kenai Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 355 Ayat 2 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Dengan ancaman penjara selama empat tahun,” ucap Kapolreta Kota Pasuruan AKBP Raden Muhammad Djauhari.

Baca Juga: Seblak Dicampur Racun Tikus Tewaskan Montir di Lamongan

Dari penangkapan pelaku, berhasil dikumpulkan beberapa barang bukti seperti halnya dua unit sepeda motor, dua buah handphone, dan pakaian pelaku saat digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Kami berhasil mengumpulkan barang bukti berupa rekaman CCTV, handphone, dan juga speda motor,” lanjut Djauhari.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU