Menkumham, Marah pada SBY dan AHY

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 09 Mar 2021 21:47 WIB

Menkumham, Marah pada SBY dan AHY

i

Ketua Umum Partai Demokrat AHY dan mantan presiden Indonesia sekaligus mantan ketua partai Demokrat SBY

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, marah pada SBY dan AHY, Ketua Umum Partai Demokrat. Yasonna minta pengurus DPP Partai Demokrat, termasuk Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar tidak asal menuduh pemerintah tanpa dasar.

Baca Juga: Bersyukur Bergabung dan Dukung Prabowo, AHY: Coba Masih di Tempat yang Lama, Hancur Lebur Betul

Yasonna berjanji pemerintah akan mengusut kasus itu dengan cara yang objektif. Oleh karena itu, SBY dan AHY tak perlu memberikan tuduhan yang bukan-bukan terhadap pemerintah.

“Ini saya pesan kepada salah seorang pengurus Demorkat kemarin saya pesan, tolong Pak SBY dan AHY jangan tuding-tuding pemerintah begini, pemerintah begini. Tulis saja kita objektif kok. Jangan main serang-serang yang tidak ada dasarnya!” ujar Yasonna, Selasa, (9/3/2021).

 

Janji Bersikap Profesional

Tak hanya itu, Yasonna juga menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM akan bersikap profesional dalam menangani kasus partai bintang mersi tersebut. “Kami akan bertindak profesional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu supaya dicatat. Itu saja titik,” janji Yasonna.

Ia juga mengatakan bahwa masalah dualisme kepemimpinan Partai Demokrat saat ini masih menjadi permasalahan internal partai tersebut.

Setidaknya, kata Yasonna, sampai pihak Moeldoko mendaftarkan kepengurusan hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatra Utara kepada pemerintah. “Kalau dari segi kami, saat ini kami masih melihat ya masalah itu masih masalah internal Demokrat. Karena kelompok yang dikatakan KLB kan belum ada menyerahkan satu lembar apapun kepada kami,” tutur Yasonna.

Menteri Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya akan menilai secara objektif sesuai AD/ART Partai Demokrat.

“Nanti kalau KLB datang kita akan menilai semuanya sesuai AD/ART Partai Demokrat dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Itu penting,” pungkasnya.

 

Tak Takut Hadapi AHY

Salah satu penggagas Kongres Luar Biasa (KLB), Hengky Luntungan menyatakan sudah mengantongi banyak bukti terkait keabsahan acara yang digelar di Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021) lalu itu.

Pendiri partai berlambang mercy itu mengaku tak takut menghadapi kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pengadilan. “kita juga sudah memiliki bukti yang kuat. Jadi tempur saja, mau di pengadilan mana pun, oke,” ujar Hengky kepada wartawan, Senin (8/3).

Menurutnya, klaim bukti KLB tak sesuai AD/ART yang dibawa AHY dan pasukannya ke Kemenhum HAM belum tentu valid. “Ya belum tentu bukti dia, kita juga punya bukti bahwa di AD ART itu dimintakan, poin B itu 50 persen. Nah ini kan sudah melebihi,” kata dia.

Dengan bukti yang dimiliki, Hengky merasa pihaknya tak perlu takut melawan klaim AHY. “Apa yang kita takut,” tegasnya.

 

Tuding AHY Tergopoh-gopoh

Kepala Komunikasi Publik Partai Demokrat kubu Moeldoko, Razman Arif Nasution mempertanyakan sikap Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang tergesa-gesa mendatangi Kemenkumham hingga KPU.

Baca Juga: Semua Butuh Koalisi

Razman Arif Nasution mengatakan, seharusnya yang mendatangi Kemenkumham adalah Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melaporkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Hotel The Hill, Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara.

Razman Arif Nasution juga menjelaskan bahwa dalam UU Partai Politik, ada tenggat waktu 30 hari untuk melaporkan hasil KLB, sehingga pihaknya pun mempersiapkan semuanya dengan matang.

Hal itu disampaikan Razman Arif Nasution saat menjadi narasumber di acara "Apa Kabar Indonesia" bertajuk "AHY Vs Moeldoko, Adu Kuat di Kemenkumham".

"Di dalam UU Partai Politik disebut di situ paling lama 30 hari, jadi kita tidak mau grasah-grusuh, semuanya harus matang dulu, termasuk statement hari ini, baik secara hukum dan politik," kata Razman Arif Nasution, dalam tayangan kanal YouTube tvOneNews, Selasa, (9/3/2021).

 

Tanya SBY Selama Ini

Razman Arief Nasution mengatakan, pihaknya masih menunggu momen yang tepat untuk menadatangi Kemenkumham. Dia pun mengatakan, seharusnya AHY tidak perlu mendatangi Kemenkumham hingga KPU, dan menunggu panggilan saja dari Pengadilan Tinggi Urusan Negara (PTUN).

"Kita menunggu momentum yang tepat, lagian ngapain buru-buru kayak mereka. Apa urusannya AHY pergi ke KPU, ke Kemenkumham, ngapain? Seharusnya kan kami yang datang, hadapi kita di PTUN," kata Razman Arif Nasution.

Lebih lanjut, Razman Arif Nasution mempertanyakan kemana saja SBY selama ini, karena baru kali ini dirinya melihat AHY tampil dalam menyelesaikan masalah. "Terus AHY itu selama ini jarang berjemur-jemur menghadapi, kemana aja dia selama ini?," ujar Razman Arif Nasution.

Razman Arif pun menjelalslan bahwa KLB di Jakarta pada 2020 lalu, yang menetapkan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat telah melanggar UU Partai Politik Nomor 2 Tahun 2011.

Baca Juga: Demokrat Ajak Gerindra Usung Khofifah-Emil Satu Paket di Pilgub

Salah satu bentuk pelanggarannya adalah keberadaan SBY sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang harus dimintai izinnya jika ingin mengadakan KLB.

"Makanya saya mau katakan, ini partai atau milik kelompok pribadi atau orang per orang? Sekarang yang paling kontra produktif adalah keberadaan SBY selaku Ketua Majelis Tinggi," kata Razman Arif Nasution.

"KLB itu dapat dilakukan melalui forum tertinggi atas permintaan anggota, tapi mereka membuat dalam AD/ART melalui persetujuan Majelis Tinggi. Inilah pelanggaran yang serius," sambungnya.

 

Razman Nasution Dagelan

Sementara itu, Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa pernyataan Razman Arif Nasution hanya dagelan saja.

"Ini hanya dagelan saja, yang menjadi lucunya adalah orang yang merasa mengedapankan hukum, tapi kelakuannya sama sekali tidak menjunjung hukum. Kan ini jadi pertanyaan besar," kata Herzaky Mahendra Putra.

Herzaky Mahendra Putra pun menjelaskan bahwa tidak ada yang salah dengan AD/ART Partai Demokrat Tahun 2020, karena hal itu sudah disahkan oleh Menkumham dan dicatat oleh lembaga hukum negara.

"AD/ART hasil Kongres V Tahun 2020 itu sudah tercatat dalam SK Menkumham. Berarti apa pun yang mau kita lakukan terkait Partai Demokrat dibawah pimpinan Mas AHY, itu harus mengacu pada peraturan hukum (AD/ART)," kata Herzaky Mahendra Putra. n erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU