Mengaku Polisi dan Wartawan, Peras Pengusaha, Kini Ditangani Polres Blitar

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Okt 2021 16:33 WIB

Mengaku Polisi dan Wartawan, Peras Pengusaha, Kini Ditangani Polres Blitar

i

Tiga pelaku yang mengaku Polisi sekaligus wartawan. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar -  Memalukan tiga kawanan yang mengaku polisi dan wartawan melakukan pemerasan terhadap nelayan. Atas ulah para pelaku, korban alami kerugian sebesar Rp 3 juta

Kejadian itu dibenarkan Kasi Humas Iptu Udiyono pada Surabaya Pagi, Kamis (7/10) sore, dengan  kejadian itu kini ketiga kawanan diamankan Polres Blitar.

Baca Juga: Polres Blitar Ungkap 3 Kasus Street Crime, dengan 9 Tersangka

"Setelah korban melapor ke Polsek Wonotirto selanjutnya koordinasi dengan Reserse, ketiga orang tersebut berhasil diamankan kemarin (Rabu 6/10) sore," kata Iptu Udiyono seijin Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom S.IK.

Sedang modus operandi ke tiga kawanan yang berinisial AR (51) warga Kel Putat Jaya Kec Sawahan Surabaya, AS (47) warga Kel Petemon Kec Sawahan Kota Surabaya dan IS (43) teman sekampung dengan AS, pada Selasa 5 Oktober 2021 sekitar pukul 18.00 mendatangi dua nelayan warga Kec Wonotirto Kab Blitar yang sedang isi solar di salah satu SPBU di Karangsari Blitar, dengan berdalih bahwa kedua nelayan itu menyalahi aturan pembelian BBM, yang ujung ujungnya minta uang.

"Dalam pertemuan antara ketiga pelaku dan korban, pelaku mengancam bahwa kedua saksi akan dibawa ke Polres Blitar untuk diperiksa karena menyalahi aturan, atas tuduhan tersebut dua nelayan menghubungi Riyanto juragan nelayan," terang Iptu Udiyono.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

Selanjutnya pemerasan tersebut, setelah tersambung melalui HP antara pelaku dengan Riyanto, dalam komunikasi tersebut pelaku meminta uang sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk uang penghentian kasusnya dan tidak membawa dua saksi ke Polres, karena Rianto merasa tidak salahi aturan dan belum kenal pelaku, apalagi pelaku mengancam bahwa dua orangnya akan dibawa ke Polres, Rianto menawar Rp 3 Juta.  Dan itupun disepakati pelaku, dan akhirnya malam itu juga korban Rianto mentransfer uang sejumlah Rp 3.000.000,-  melalui ATM atas nama Indra Susanto dari salah satu Bank di wilayah Kec. Tambakrejo. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian,  akhirnya Rianto melapor kejadian tersebut ke  Mapolres Blitar. Setelah itu Team Buser Satreskrim Polres Blitar melakukan pencarian dan mengamankan terlapor.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

"Dari kejadian itu kami mengamankan Kartu ATM atas nama Indra Susanti dan sejumlah uang serta satu buah HP, kini masih dilakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku," pungkas Iptu Udiyono SH. Les

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU