Menantu Dibacok Mertua saat Shalat Maghrib

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 11 Apr 2021 20:01 WIB

Menantu Dibacok Mertua saat Shalat Maghrib

i

Bukiman, mertua yang membacok menantunya diamankan polisi.

 

SURABAYAPAGI.COM, Bangkalan - Seorang lansia di Bangkalan harus berurusan dengan pihak kepolisian usai membacok menantunya saat melaksanakan ibadah shalat Maghrib di dalam rumah pada Jum’at (9/4) petang sekitar pukul 18.00 WIB.

Baca Juga: Dipenuhi Kejanggalan, Saksi Perampokan Tragis di Desa Imaan Gresik Ditemukan Tewas di Kebun Jagung

Pelaku diketahui bernama Bukiman (70) warga Desa kelbung, Bangkalan. Sementara korban bernama Hori (30).

“Pelaku yang tidak lain adalah bapak mertua dari korban, membacokkan calok ke arah leher korban. Saat itu, korban tengah melaksanakan shalat Magghrib dengan posisi sujud,” ungkap Kasubbag humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi, Minggu (11/4).

Beberapa jam sebelum peristiwa pembacokan terjadi, pelaku menanyakan uang kiriman dari anaknya, Ma’i yang tengah merantau di Malaysia. Pertayaan tentang uang kiriman dari anaknya itu dilontarkan pelaku mulai pagi hingga siang hari kepada isterinya, Marasi.

Arif menjelaskan, kekesalan pelaku memuncak ketika pertanyaan serupa ia kembali lontarkan kepada anak perempuannya, Kartina beberapa saat selepas waktu Maghrib. Namun dijawab menantunya atau korban dengan kalimat ‘tidak tahu’.

Baca Juga: SKK Migas-PHE WMO Gelontor 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir Bangkalan

“Baik isteri, anak perempuan (isteri korban), dan menantunya atau korban Hori menjawab tidak tahu. Kemudian pelaku emosi dan mengambil dan membacokkan sebilah sajam jenis calok saat korban tengah salat,” jelas Arif.

Mendapatkan serangan dari mertuanya, lanjut Arif, korban sempat berpaya memberikan perlawanan untuk merebut sajam calok dari tangan bapak mertuanya. Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah pria bernama Tabri turut membantu dan berhasil merebut calok dari tangan Bakiman.

Akibat penganiayaan itu, korban menderita luka bacok di bagian leher bawah kanan sepanjang 15 sentimeter, kedalaman 8 sentimeter. Beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga mengantarkan korban ke sebuah kilinik di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan

Baca Juga: APMP Jatim Gelar Aksi di Kantor KPU Bangkalan

“Korban dalam kondisi sadar. Ia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di klinik,” pungkas Arif

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU