Markus Urus Perkara di Bareskrim Polri

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 01 Jun 2021 21:46 WIB

Markus Urus Perkara di Bareskrim Polri

i

Nasabah Indosurya Gelar Demo di Depan PN Jakarta Pusat.

 Tangani Kasus investasi bodong KSP Indosurya senilai Rp 15 triliun 

 

Baca Juga: PT Protelindo Bangun Tower Seluler tanpa Mengantongi Ijin

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta, - Masya Allah, kini meski Kapolri sudah berganti memiliki tagline "Presisi", kabar ada makelar kasus (markus) masih ditiupkan oleh kantor hukum. Kali ini dimunculkan dua markus yang menangani  investasi bodong KSP Indosurya. Ada dua markus yang ditenggarai masih bergentayangan di Mabes Polri.  Natalia Rusli dan Harry Poerwanto. disebut-sebut pernah mengadakan pertemuan antara Direktur Tipideksus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Helmi Santika, yang menangani kasus kasus investasi bodong KSP Indosurya senilai Rp 15 triliun.

Kepala Bagian Media dan Humas LQ Indonesia Law Firm, Sugi mengungkapkan  sepak terjang kedua orang sosok makelar kasus  Natalia Rusdi dan Harry Poerwanto.

“Natalia Rusli adalah janda 5 anak bernama, Dylan, Dexter, David, Darlene dan Devon dari ayah yang berbeda,” kata Sugi ketika berbincang dengan wartawan di Jakarta, Selasa kemarin (1/6/2021).

 

Menawarkan Gratifikasi ke Penyidik

Menurut Humas LQ Indonesia Law Firm,  pertemuan dengan dua markus ini diduga di inisiasi Harry Poerwanto tanggal 26 Oktober 2020, pukul 13 WIB. Sugi mensinyalir kedua markus, menemui Brigjen Helmi Santika untuk menjadi makelar kasus-kasus investasi bodong, termasuk KSP Indosurya.

Dalam pertemuan, selain Brigjen Helmi dan Natalia Rusli dan Harry Poerwanto ada beberapa orang lain, seorang Advokat berinisial H yang turut menyaksikan.

Pertemuan dengan Helmi Santika dan sempat memfoto dan mendokumentasikan isi pembicaraan, garis besarnya 2 markus itu menawarkan gratifikasi ke Brigjen Helmi.

Natalia Rusli akan mengumpulkan korban-korban investasi bodong kurang lebih sudah ada 500 miliar kerugian yang mana akan dipotong 50 persen untuk komisi markus Natalia dan sepertiganya dijanjikan ke Brigjen Helmi Santika untuk memuluskan modus Natalia Rusli merauk keuntungan.

Dalam pertemuan tersebut juga dibahas, Natalia hendak menerima kuasa dari perusahaan investasi bodong K dan P dan meminta bantuan Helmi agar dibuat “Satgas Investasi Bodong”, sehingga semua korban melapor polisi bisa ditampung ke Mabes Polri dan dikondisikan seperti layaknya kasus KSP Indosurya.

“Nantinya, Natalia Rusli akan mengkondisikan ganti rugi dengan para korban dengan potongan biaya atau komisi 50 persen yang dia akan bagikan ke Petinggi Mabes Polri,” ungkap Sugi lagi.

 

Ditawarkan Komisi Potongan

Helmi dalam pertemuan itu mendengarkan dan lebih banyak bertanya teknis, dan kemudian di buat jadwal pertemuan untuk membahas lebih lanjut antara 2 markus dan Brigjen Helmi Santika. Advokat H dan 2 orang lain turut hadir menjadi saksi dan mendengarkan isi pertemuan tersebut.

Korban VS dan M sudah kehilangan uang ditipu KSP Indosurya dalam berlarutnya penanganan kasus Indosurya, dugaan konspirasi makelar kasus yang menawarkan ganti rugi 50 persen setelah dipotong biaya Markus Natalia Rusli didepan.

Terkait klarifikasi Helmi di Mabes Polri bahwa Helmi benar memfasilitasi para korban KSP Indosurya atas ganti rugi. Para korban Indosurya pun bertanya apakah benar isu yang beredar bahwa oknum Mabes Dittipideksus menerima atau ditawarkan komisi potongan dari ganti rugi seperti pernyataan Natalia Rusli?.

“Jika benar ada wacana ganti rugi, tolong Brigjen Helmi Santika menginformasikan bagaimana prosedurnya, apakah semua korban KSP Indosurya bisa datang ke Mabes Polri untuk di proses ganti rugi?,” tanya Sugi mengutif tanggapan korban terkait klarifikasi Helmi.

Ditambahkan Sugi, atas saran hukum LQ Indonesia Law Firm, korban VS dan M, telah melaporkan markus Natalia Rusli ke Polda Metro Jaya (PMJ) dengan LP No.2301/IV/YAN2.5 /2021/SPKT PMJ, tanggal 30 April 2021, Pasal 378 KUHP, tentang penipuan untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Putra Makan Rp 300 M, Umboh Cs Rp 150 M, Kemana yang Rp 1,350 T

“Korban VS dan M masih menunggu klarifikasi Brigjen Helmi Santika, mereka menanyakan apa isi pertemuan dengan markus Natalia Rusli?, karena mereka sudah dengar versi Lawyer H dan LQ yang hadir dalam pertemuan itu, sekarang mereka ingin dengar versi cerita Helmi,” pungkas Sugi.

 

Kumpulkan Korban Investasi Bodong

Sugi menduga, pertemuan Natalia Rusli dan Harry Poerwanto menawarkan gratifikasi ke Brigjen Helmy, dimana Natalia mengumpulkan korban- korban investasi bodong kurang lebih sudah ada 500 Milyar kerugian, yang mana akan dipotong 50% untuk komisi Natalia Rusli

Sugi juga mengatakan, dalam rapat tersebut juga di bahas, Natalia hendak menerima kuasa dari perusahaan investasi bodong dan meminta bantuan Brigjen HS agar dibuat satgas Investasi Bodong sehingga semua korban melapor polisi bisa di tampung ke Mabes Polri dan dikondisikan seperti layaknya kasus Indosurya di Mabes.

“Nantinya Natalia akan mengkondisikan ganti rugi dengan para korban dengan potongan biaya/komisi 50% yang dia akan bagikan ke Petinggi Mabes Polri,” Ungkap Sugi.

 

Perdamaian PKPU Bukan Pembenar

Kurator DR. (c) Hendra Onggowijaya, SH, MH dari Firma hukum Onggo & Partners ikut merespon pernyataan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Badan Resort Kriminal, Mabes Polri Brigjen Helmy Santika, terkait penanganan kasus investasi bodong Indosurya yang menimbulkan polemik.

Hendra mendengar Brigjen Helmy mengakui lambannya kasus tersebut lantaran tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU.

Baca Juga: Viral Blast, Money Game Rekayasa Kami Berempat

Onggowijaya mengungkapkan, perdamaian PKPU dalam hukum kepailitan berbeda dengan perdamaian dalam ‘restoratif justice pada hukum pidana’

Karenanya, dia menyebut, perdamaian PKPU dalam hukum kepailitan dan perdamaian dalam restoratif justice bukan merupakan alasan pembenar dan pemaaf hukum pidana yang berlaku di Indonesia sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Perdamaian PKPU dalam hukum kepailitan sejatinya adalah restrukturisasi utang penjadwalan kembali utang yang telah jatuh tempo,” kata Hendra Onggowijaya dalam keterangannya kepada pers, Selasa (1/6/2021).

“Dan perdamaian dalam PKPU itu baru sebatas janji dan bukan pemenuhan pengembalian kerugian hal mana berbeda dengan restoratif justice dimana pemulihan hak-hak korban sepenuhnya dipulihkan dan laporan polisi dicabut,” sambungnya.

Karena itu, dia meminta Mabes Polri tidak terjebak pada pendapat-pendapat keliru yang seolah harus berhati-hati karena ada tersangka yang mengajukan bukti baru adanya putusan PKPU.

“Bahwa fakta hukum yang terjadi adalah janji-janji putusan PKPU tersebut tidak dipenuhi sebagaimana yang dijanjikan oleh pihak Indosurya,” bebernya.

Lebiha jauh, Hendra Onggowijaya menegaskan, bahwa ada perbedaan mendasar antara putusan PKPU dengan perbuatan pidana yang diduga telah dilakukan oleh para tersangka, dimana dalam Putusan PKPU itu hanya menyatakan adanya janji untuk pembayaran utang yang dijadwalkan kembali sesuai putusan PKPU, tetapi perbuatan tindak pidana itu sendiri diduga telah terjadi dan bahkan pemulihan hak korban belum terjadi.

“Jadi, ada perbedaan mendasar yaitu adanya perbuatan pidana dan belum dipulihkannya hak-hak korban dengan putusan pengadilan yang hanya menyatakan penjadwalan pembayaran utang,” jelasnya.

“Berdasarkan uraian di atas maka Mabes Polri harus segera menuntaskan kasus Indosurya dan menahan Henry Surya selaku terduga otak dibalik raibnya dana masyarakat sebanyak Rp15 triliun yang merupakan sejarah terbesar di negara Indonesia dimana koperasi dapat menghimpun dana masyarakat sebanyak itu secara melawan hukum,” ujar Hendra Onggowijaya.

Dengan demikian, lanjutnya, Mabes polri tidak dapat lagi membuat argumentasi seolah-olah kasus ini rumit, padahal kasusnya begitu terang benderang telah memakan korban jiwa dan korban masyarakat luas sehingga sangat layak apabila masyarakat menuntut keadilan menurut hukum. n jk/erc/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU