Maling Kotak Amal di Gresik Bonyok Dihajar Massa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Apr 2021 20:56 WIB

Maling Kotak Amal di Gresik Bonyok Dihajar Massa

i

Pelaku saat mendapat perawatan di puskesmas usai babak belur dihajar massa.

 

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Apes dialami M Khafidz (33) warga Desa Pundut Terate, Kecamatan Benjeng. Maling kotak amal itu babak belur diamuk massa warga Desa Dampaan, Kecamatan Benjeng, Gresik yang geram akan aksinya.

Baca Juga: Apes, Curi Mobil Warga Malah Bonyok Dimassa

Terungkapnya kasus pencurian kotak amal ini bermula saat Faris Abdul Walid warga Desa Pundut Terate bersama rekannya pulang memancing. Selanjutnya, sewaktu melintas di Musholla Miftakhul Jannah, mendengar terdapat suara ayam agak berisik. Kemudian, warga tersebut melihat terdapat orang yag tidak dikenal kemudian keluar dari mushola.

Pelaku sambil membawa kotak amal meletakkan kotak tersebut di sekitar selokan yang berjarak sekitar tujuh meter dari mushola. Beberapa menit kemudian, pelaku masuk ke dalam mushola lagi.

Namun, bersamaan dengan itu pelaku hendak diamankan tapi warga malah dipukul menggunakan alat berupa sebuah linggis mengenai kepala atas sebanyak 2 kali hingga robek dan berdarah.

Mengetahui rekannya roboh, Faris Abdul Wahid warga Desa Pundut Terate meminta bantuan warga sekitar. Sehingga, warga datang kemudian membantunya lalu mengamankan tersangka. Warga yang geram melampiaskan amarahnya ke tersangka.

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Tersangka yang terluka parah dilarikan ke Puskesmas Cerme, untuk mendapatkan perawatan atas luka.

Kapolsek Cerme AKP  Nur Amin membenarkan adanya kasus pencurian kotak amal mushola ini yang mengalami luka parah usai dimassa warga.

“Pelaku sudah kami amankan dan sudah dimintakan visum Et Repertum di Puskesmas Cerme,” tuturnya, Selasa (12/04/2021).

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Sementara tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU