Libur Nataru, ASN Jatim Dilarang Cuti dan Wajib Live Location

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 24 Nov 2021 17:35 WIB

Libur Nataru, ASN Jatim Dilarang Cuti dan Wajib Live Location

i

ASN Pemprov Jatim dilarang cuti dan berpergian ke luar kota saat Nataru. SP/JT

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur, Indah Wahyuni mengatakan, Pemprov akan mengikuti aturan dari pusat. Pihaknya tengah menyiapkan Surat Edaran Gubernur terkait larangan ASN cuti saat Nataru.

"Saat ini tengah disiapkan SE Gubernur kepada bupati dan wali kota terkait larangan cuti bagi ASN saat Natal dan Tahun Baru 2022. Pemprov Jatim tentu meneruskan instruksi pusat," kata Indah Wahyuni, Rabu (24/11/2021).

Baca Juga: Festival Ramadhan Genzi, Pj Gubernur Adhy Karyono Ramaikan Potong Rambut Gratis

Hal ini sesuai dengan Pemerintah yang menerapkan PPKM Level 3 selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) yakni pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Sejumlah pengetatan pun diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021, salah satunya terkait larangan cuti bagi aparatur sipil negara (ASN).

Dalam hal ini, Pemprov Jatim juga menyiapkan skema khusus agar ASN tidak berpergian ke luar kota saat Nataru. Yakni dengan live location WhatsApp di masing-masing grup dinasnya.

Baca Juga: Sambut Bulan Suci Ramadhan, Pj Gubernur Adhy Karyono Gelar Tradisi Megengan

"Tentu kita tetap terapkan live location via WA ya, seperti momen libur hari besar sebelumnya, aturan ini juga berlaku di masing-masing OPD, tempat ASN tersebut berdinas," terang Yuyun sapaan akrabnya.

Yuyun menambahkan sebelumnya Gubernur Jatim juga telah mengeluarkan SE terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jatim No 850/3695/204.3/2021.

Baca Juga: Upaya Kendalikan Penyakit Ternak di Jatim, Pemprov Jatim Terima Satu Juta Dosis Vaksin PMK

Sebelumnya diketahui, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

 Lewat instruksi tersebut Menteri Dalam Negeri menginstruksikan gubernur dan bupati/walikota untuk melarang aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) cuti. Tak cuma itu, TNI, polisi, BUMN dan swasta juga dilarang.sb3/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU