Larangan Mudik, Sopir Travel Curhat Bingung Nafkai Keluarga

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 05 Mei 2021 15:10 WIB

Larangan Mudik, Sopir Travel Curhat Bingung Nafkai Keluarga

i

Sopir travel Surabaya kesukitan nafkai keluarga ketika larangan mudik berlangsung. SP/ Sem

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Larangan mudik Lebaran yang akan mulai berlaku pada Kamis (6/5/2021) besok hingga 17 Mei mendatang, menjadi hari kesialan tersendiri bagi para sopir travel.

Musababnya, para sopir travel terpaksa harus berhenti beroperasi mengangkut penumpang akibat adanya larangan tersebut.

Baca Juga: Kapolsek dan Jajaran Polsek Singosari Buka Puasa Bersama Tahanan Polsek Singosari

Larangan mudik Lebaran tahun 2021, diatur dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.

"Sekarang mudik dilarang, penumpang gak ada. Terus kami ini dapat uang dari mana, kasih makan anak, istri di rumah pakai apa? Pakai vaksin pemerintah?" kata Peni salah satu sopir travel saat ditemui di Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu (5/5/2021).

Peni sendiri mengaku mempunyai 5 orang anak. Tiga diantaranya saat ini tengah bersekolah baik SMA, SMP maupun SD. Sementara sisanya kini tengah bersiap untuk masuk ke taman kanak-kanak.

"Biasanya hari Lebaran seperti ini, itu ladang kami cari uang. Karena pasti banyak penumpang. Sekarang kalau gak ada pemasukan, sekolah anak-anak siapa yang tanggung," keluhnya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini kata Peni, penjagaan petugas sangat ketat. Bahkan jalan tikus yang biasanya dilewati olehnya bila mengantar penumpang ke luar kota pun ikut dijaga.

Baca Juga: DJP Jatim 2 Gandeng Media untuk Tingkatkan Pencapaian Target Pajak

"Barusan ada penumpang yang tanya, bisa ngantar ke Solo tanggal 9 gak. Ini kalau yang kayak gini mau jawab apa saya. Jawab iya, kena sanksi, jawab tidak, gak ada pemasukan," ucapnya.

Belum lagi sanksi bagi travel yang nekat mengantar penumpang selama masa peniadaan mudik berlangsung. Aturan tersebut tertuang dalam pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

"Mobil pribadi yang mengangkut penumpang atau travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara dua bulan atau denda Rp 500.000," verbatim bunyi pasal 308.

Sama halnya dengan Peni, sopir travel lainnya seperti Sugeng pun mengaku serupa. Ia bahkan meminta kepada pemerintah bila ingin membuat kebijakan harus berasaskan keadilan. 

Baca Juga: Perajin Kaligrafi di Tulungagung Banjir Pesanan, Tembus Qatar dan Amerika

"Mudik di larang, gak penumpang. Yang susahkan kami (sopir travel). Benar aturan itu untuk atasi corona, tapi Mall disuruh buka, wisata disuruh buka. Ya sama saja bohong, gak adil namanya itu," tukas Sugeng.

Ia pun meminta bila ingin melarang mudik, para sopir baik travel maupun supir angkutan lainnya diberikan jaminan atau insentif selama masa larangan mudik itu berlangsung.

"Kalau ada bantuan atau ganti rugi dari pemerintah ya kami oke-oke saja. Tapi ini gak ada. Terus mau makan apa kami," ucapnya lagi. Sem

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU