Lansia di Ponorogo Bacok Kerabat karena Warisan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 26 Agu 2021 19:53 WIB

Lansia di Ponorogo Bacok Kerabat karena Warisan

i

Polisi menunjukkan lokasi pelaku membacok korban.

SURABAYA PAGI, Ponorogo - Gara-gara berebut warisan, seorang lansia tega membacok kerabatnya sendiri menggunakan belati di bagian tangan hingga berlumuran darah. Pelaku diketahui bernama Boyamin (60) warga Dukuh Bureng Desa/kecamatan Jambon Ponorogo, sementara korban Heri Wahono (45).

Kejadian tersebut bermula saat pelaku mencari daun turi untuk pakan ternak di sekitar rumahnya.

Baca Juga: Laka Lantas Mobil Pikap Vs Motor di Ponorogo, 1 Emak-emak Tewas Ditempat

"Saat itu pelaku mengaku mendengar ucapan yang tidak enak dari kakak perempuannya," kata Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budiarto, Kamis (26/8/2021).

Mendengar itu Boyamin tak bisa menahan amarahnya hingga mendatangi rumah kakaknya yang tak jauh dari rumahnya dengan membawa belati.

"Saat itu kakaknya tidak ada di rumah, dan kebetulan yang ada di rumah adalah menantunya yaitu Heri Wahono (45)," lanjutnya.

Heri pun berusaha mencegah Boyamin agar tidak bertindak lebih jauh kepada ibu mertuanya. Namun pelaku tidak menggubris.

Pelaku justru mengayunkan belati ke arah Heri hingga Heri harus menangkis belati tersebut dengan tangannya hingga terluka dan berlumuran darah.

Heri pun berteriak minta tolong sampai istri dan sejumlah warga datang lalu membawa Heri ke Puskemas terdekat.

"Setelah kita melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara ternyata tidak ada yang mengolok-olok pelaku," kata Nanang.

Baca Juga: Warga Bangkalan Tewas Dibacok Keponakan

Pelaku yang pendengarannya menurun mengira orang lain yang ngobrol di depan rumah sedang mengolok-olok dirinya.

"Dia merasa itu kakaknya. Padahal bukan," lanjutnya.

Nanang menjelaskan Boyamin dan kakaknya sendiri memang sudah mempunyai masalah lama perkara warisan.

"Jadi bisa dikatakan penganiyaan menggunakan belati ini puncak dari akumulasi kekesalannya," tambahnya.

Akibat perbuatannya Boyamin dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Baca Juga: Dishub Jatim: 3.835 Orang Mudik Gratis, Ponorogo Jadi Tujuan Favorit 

"Kita amankan tanpa perlawanan di rumahnya, pelaku menurut saja karena sudah tua. Saat kita bawa ke Polsek dia juga mengakui semua perbuatannya," lanjutnya.

Sementara korban dirujuk ke rumah sakit karena luka yang cukup parah hingga harus menjalani operasi. 

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU