Komplotan Remaja Pembobol Toko Elektronik di Jombang Diringkus

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Des 2021 18:49 WIB

Komplotan Remaja Pembobol Toko Elektronik di Jombang Diringkus

i

Barang bukti yang disita polisi dari para pelaku.

SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tim Resmob Polres Jombang mengamankan komplotan spesialis pembobol toko elektronik di Jombang. Para pelaku yang diamankan polisi diantaranya DRZ (14) dan M Zainu (20) asal kecamatan Diwek, R (17) asal kecamatan Jogoroto dan A (16) asal kecamatan Loceret kabupaten Nganjuk.

Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, mengungkapkan bahwa pihaknya mendapat laporan dari korban pemilik toko elektronik di Desa Bandung, kecamatan Diwek. Menurut informasi tersebut, tempat usahanya dibobol pencuri dan barang dagangannya telah raib.

Baca Juga: Pecah Ban, Bus Terbakar di Tol Jombang-Mojokerto

"Aksi kawanan ini sempat terekam kamera CCTV toko, mereka membobol tembok toko. Dari situ kita berhasil mengenali ciri-ciri pelaku. Kemudian tim berhasil menangkap mereka di rumahnya masing-masing, Sabtu (18/11) lalu," ujarnya, Jumat (3/12).

Ia memaparkan, barang yang dicuri ada 12 ponsel berbagai merk. Selain itu juga ada sejumlah voucher paket data dengan total 884 GB, aksesoris berupa memori card, 24 unit powerbank, dan 54 flashdisk juga raib, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp50 juta.

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

"Dari tangan para pelaku ini, kita berhasil mengamankan sembilan ponsel berbagai merk yang belum sempat dijual, serta sebuah sepeda motor Honda CBR 150 R yang digunakan sebagai sarana," paparnya.

Saat ini, lanjut Teguh, para pelaku diamankan di tahanan Mapolres Jombang. Polisi juga masih memeriksa dan melakukan pengembangan.

Baca Juga: Rumah Warga Jombang Disatroni Maling saat Mudik

"Mereka dikenakan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Teguh.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU