Kini, PT Jiwasraya Cabang Surabaya Digugat Nasabahnya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 10 Mei 2021 21:13 WIB

Kini, PT Jiwasraya Cabang Surabaya Digugat Nasabahnya

i

Pengacara Ridwan Rachmat SH MH saat di kantornya, Senin (10/5/2021). SP/Budi Mulyono

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Kasus yang membelit PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak hanya di tingkat pusat saja. Di Surabaya, perusahaan BUMN Ini juga menghadapi gugatan yang tak kalah serius. Satu dari ribuan nasabahnya di Surabaya, mulai ajukan perlawanan hukum. Berdasarkan gugatan bernomor 19/Pdt.G.S/2021/PN Sby, nasabah Jacky Sumargo (31) menggugat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Cabang Surabaya, jalan Arjuno 95-99, Sawahan Surabaya, sendirian. Dia menurut sejumlah nasabah test case untuk gugatan berikutnya.

Baca Juga: PN Surabaya Eksekusi Gudang Jalan Kenjeran

Gugatan ini diklasifikasikan sebagai gugatan Wanprestasi dan didaftarkan sejak Senin (12/4/2021) lalu.

Kuasa Hukum dari Penggugat, Ridwan Rachmat SH MH mengatakan kliennya telah membayar polis kepada perusahaan plat merah itu sejak tahun 2017 secara sekaligus sebesar Rp 500 juta secara tunai.

“Yang mana jatuh tempo investasi nya pada tanggal 10 November 2018, apabila tidak ada klaim, maka klien saya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 32,5 juta bersama pokoknya, total Rp 532,5 juta,” terang pengacara dari kantor hukum Ronni Bahmari dan rekan tersebut, Senin (10/5/2021).

Namun, hingga gugatan diajukan dengan dasar Wanprestasi, Jiwasraya tidak kunjung membayar pokoknya yang secara umum, sudah diketahui mereka sudah gagal bayar untuk menutupi kewajiban yang seharusnya.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Masrul dalam putusannya, mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh penggugat.

Dengan menyatakan, Surat Polis Nomor: RA040120853 tertanggal 27 November 2017, merupakan Perjanjian yang sah dan mengikat Penggugat dan Tergugat, menyatakan Tergugat telah wanprestasi, Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat sebesar Rp500 juta secara tunai dan sekaligus dan menghukum tergugat membayar biaya perkara.

Mendapati putusan tersebut, tim kuasa hukum PT Asuransi Jiwasraya masih keberatan dan memiliki waktu sepekan guna menentukan sikap.

Baca Juga: Terbukti Lakukan Penggelapan Hak, Nurul Huda Dituntut 2 Tahun Penjara

 

Restrukturisasi

Di tingkat pusat, Tim Percepatan Restrukturisasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) memanggil ulang atau outbound call para pemegang polis ritel yang belum merespons tawaran program restrukturisasi polis.

Upaya pemanggilan ulang tersebut dilakukan sebagai upaya Tim Percepatan Restrukturisasi demi memberikan kesempatan, sekaligus menyuguhkan pelayanan yang terbaik untuk para pemegang polis pada saat pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya.

Koordinator Juru Bicara Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya, R. Mahelan Prabantarikso mengungkapkan, dengan adanya pemanggilan ulang ini diharapkan para pemegang polis ritel yang belum memberikan respons dapat mengikuti program restrukturisasi.

Baca Juga: Antonius Wijaya Kendalikan Narkoba di Dalam Lapas Medaeng, Diadili di PN Surabaya

"Pemanggilan ulang ini juga dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen kami untuk bisa menyelamatkan manfaat yang dimiliki seluruh pemegang polis. Yang mana, program restrukturisasi Jiwasraya diberlakukan dan ditawarkan kepada seluruh pemegang polis," ungkap Mahelan, kemarin.

Mahelan menjelaskan, pemanggilan ulang merupakan bagian dari rangkaian pelaksanaan program restrukturisasi Jiwasraya untuk para pemegang polis ritel yang belum memberi respons terhadap penawaran program restrukturisasi Jiwasraya.

Sebelumnya, kata Mahelan, untuk dapat melakukan sosialisasi dan penawaran pihaknya telah melakukan komunikasi dengan pemegang polis tersebut, baik melalui mengirim surat resmi, mengirim pesan singkat (SMS), hingga mengaktifkan saluran komunikasi lain, meliputi sosialisasi yang dilakukan secara virtual, sebagai implementasi dari penerapan protokol kesehatan yang digagas pemerintah dalam menyiasati masa pandemi.

Meski begitu, Mahelan mengatakan bahwa saat ini masih terdapat beberapa pemegang polis ritel yang belum merespons karena terdapat perubahan data mulai dari alamat korespondensi, nomor telepon, hingga alamat email pada saat Satuan Tugas (Satgas) Pelayanan Tim Percepatan Restrukturisasi melakukan komunikasi kepada para pemegang polis.bd/jk

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU