Ketua DPR-RI Kritik Tes PCR Saat Pandemi Landai

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 24 Okt 2021 20:59 WIB

Ketua DPR-RI Kritik Tes PCR Saat Pandemi Landai

i

Ketua DPR RI, Puan Maharani

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengkritik terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

Inmendagri yang mengatur soal PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali itu mewajibkan agar semua penerbangan mewajibkan tes polymerase chain reaction (PCR) 2x24 jam.

Baca Juga: PAN dan Golkar Ingatkan Hak Angket dengan Peta Politik di DPR

"Beberapa hari ini banyak masyarakat bersuara karena bingung dengan aturan baru PCR sebagai syarat semua penerbangan ini," kata Puan di Jakarta, Minggu (24/10).

Menurut Puan, Masyarakat mempertanyakan kenapa dalam kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang semakin membaik, tapi justru tes perjalanan semakin ketat.

"Kenapa dulu ketika Covid-19 belum selandai sekarang, justru tes antigen dibolehkan sebagai syarat penerbangan. Kalau sekarang harus PCR karena hati-hati, apakah berarti waktu antigen dibolehkan, kita sedang tidak atau kurang hati-hati? Pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat seperti ini harus dijelaskan terang benderang oleh pemerintah," ujar Puan.

Lanjut Puan, tes PCR seharusnya digunakan hanya untuk instrumen pemeriksaan bagi suspect corona.

Baca Juga: Megawati Dipastikan Puan, Ramaikan Kampanye Akbar

Dia mengingatkan, fasilitas kesehatan di Indonesia belum merata dan akan semakin menyulitkan masyarakat yang hendak bepergian dengan transportasi udara.

"Masyarakat juga bertanya-tanya mengapa PCR dijadikan metode screening, padahal PCR ini alat untuk diagnosa Covid-19. Dan perlu diingat, tidak semua daerah seperti di Jakarta atau kota-kota besar yang tes PCR bisa cepat keluar hasilnya," kata politisi PDIP ini.

Terlebih, bagi di daerah kata Puan, belum tentu hasil tes PCR bisa selesai dalam 7x24 jam. Maka, kurang tepat ketika aturan tes PCR bagi perjalananan udara berlaku untuk 2x24 jam.

Baca Juga: Dugaan Perselingkuhan Anggota DPR, MKD Diminta Ambil Tindakan

Bekas Menko PMK ini menambahkan, jika memang alasan kebijakan mobilitas diperbaharui karena semakin luasnya pembukaan operasional sektor sosial kemasyarakatan, maka seharusnya berlaku untuk semua moda transportasi.

"Tapi di aturan terbaru, syarat perjalanan bagi transportasi darat, laut, dan kereta api masih tetap memperbolehkan tes antigen 1x24 jam. Kebijakan yang tidak merata dan terkesan ada diskriminasi, harus di-clear-kan pemerintah," ujar Puan. n er, jk,07

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU