SURABAYAPAGI, Surabaya - Pemerintah Pusat berencana menerapkan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali didukung DPRD Surabaya.
Kebijakan yang nantinya mulai diterapkan 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona saat libur panjang Natal dan tahun baru (nataru).
Baca Juga: Imigrasi I Surabaya Berhasil Terbitkan Hampir 10 Ribu Paspor
Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mendukung dan setuju dengan kebijakan tersebut guna mencegah lonjakan angka kasus Covid-19.
"Saya setuju dengan kebijakan pemerintah pusat, warga kota Surabaya diharapkan tidak bepergian keluar kota. Karena itu mengurangi kerumunan, saya sepakat untuk mencegah terjadinya kontaminasi dari covid-19," ujarnya, Senin (22/11).
Baca Juga: Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat
Ia menambahkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi untuk mendukung kebijakan pemerintahan pusat. Pun dia juga akan mengeluarkan kebijakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus seperti mengaktifkan Satgas covid-19 Surabaya dan melakukan pembatasan-pembatasan.
"Tapi saya berharap dengan PPKM level 3 yang nanti ditetapkan pemerintah pusat, di satu pihak bisa menyelamatkan masyarakat, tapi di pihak lain juga kemudian difasilitasi untuk pertumbuhan ekonomi di Surabaya," tuturnya.
Baca Juga: Tingkatkan Kepuasan Masyarakat, Satpas SIM Colombo Gaungkan Pelayanan Prima dan Transparansi
Terlebih saat ini, kata Adi, masyarakat sedang antusias 'merayakan' ppkm level 1, setelah berbagai sektor ambruk akibat dihantam pandemi Covid-19 selama hampir 2 tahun.
"Saya melihat orang wisata luar kota banyak bermunculan, wisata sudah mulai dibuka dan aktivitas pendidikan sudah akan mulai dibuka 100 persen," katanya. Alq
Editor : Mariana Setiawati