Ketangkap Pesta Sabu Bersama Purel, Bripka RA Terancam Dipecat

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Okt 2021 17:48 WIB

Ketangkap Pesta Sabu Bersama Purel, Bripka RA Terancam Dipecat

i

Ilustrasi

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Anggota polisi berpangkat Bripka yang diamankan saat pesta narkoba di vila Pacet sepekan lalu terancam dipecat. 

Anggota Polsek Jetis Kabupaten Mojokerto ini ditangkap Satresnarkoba Polresta Mojokerto saat nyabu bersama tiga rekannya, pada Minggu (10/10/ 2021).

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

RA diamankan bersama dua perempuan, masing-masing PM dan PA yang berprofesi sebagai pemandu lagu (LC) serta seorang laki-laki YS. 

Saat itu penggerebekan dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB, dan dalam penggerebekan keempatnya tengah asik mengkonsumsi narkoba di dalam kamar villa. Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti. 

Yakni, 15 butir ekstasi atau inex seberat 4,90 gram, satu klip sabu-sabu seberat 1,26 gram, satu pipet kaca berisi sabu seberat 1,26 gram. Pelaku berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolresta untuk penyelidikan lebih lanjut. Proses hukum personel berpangkat bintara itu kini sedang berjalan. Pelaku sudah ditahan di Mapolresta Mojokerto dan terancam dipecat dari satuan Polri.

Baca Juga: Ratusan WBP Lapas Mojokerto Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko membenarkan Bripka RA, anggota Polsek Jetis berpangkat ditangkap lantaran terlibat penyalahgunaan narkoba. Penangkapan ini bermula dari penyelidikan adanya dugaan transaksi narkoba yang melibatkan seorang polisi aktif. 

Menurut Gatot, proses penangkapan maupun proses hukum terhadap para pelaku dilakukan oleh Polresta.

"Satu anggota yang diamankan. Masih dalam pemeriksaan. (Proses hukum) di Polresta (tidak di Polda)," ucapnya.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

Gatot menegaskan, proses pidana terdapat anggota tersebut tetap berjalan. Sanksi tegas juga menunggu RA sesuai perintah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Jika terbukti bersalah, RA terancam dipecat."Sesuai perintah Kapolri dan Kapolda Jatim. Apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba akan ditindak tegas. Bila perlu dilakukan PDTH (pemberhentian tidak dengan hormat)," ucapnya. Dwi

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU