Kerja Sama Dua Saudara Ini Berakhir di Ruang Tahanan Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Okt 2021 15:37 WIB

Kerja Sama Dua Saudara Ini Berakhir di Ruang Tahanan Polres Blitar Kota

i

Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi tunjukan BB dan ke 4 tersangka. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kakak beradik ini melakukan kerja sama yang sangat merugikan orang lain, kerjasamanya itu harus berakhir di tangan polisi setelah keduanya ditangkap Satreskrim Polres Blitar Kota di rumahnya (Sabtu 16/10) sore.

 

Baca Juga: Polres Blitar Kota Ungap Kasus Prostitusi Online, Amankan 7 Tersangka Salah Satunya Pasutri

Mereka adalah Aripin (37) dan Ropi'i (25) kakak beradik warga Kecamatan Dampit Kabupaten Malang bekerja sama untuk melakukan pencurian motor roda dua yang dilakukan di Wilkum Polres Blitar Kota dengan sasaran rumah rumah kos kosan atau di tepi jalan.

Seperti yang disampaikan Kapolres Blitar Kota  AKBP Dr Yudhi Hery Setyawan S.IK M.Si dalam pers relaesenya Senen (19/10) siang, dalam aksinya mereka keliling pakai mobil untuk mencari sasaran, dan berhasil mencuri motor milik Rindawati warga Kelurahan Tanggung, Kepanjenkidul, Kota Blitar.

"Pelaku mencuri sepeda motor korban saat belanja dan diparkir di pinggir jalan depan toko mebel di Jatimalang, Ke Kepanjenkidul Kota Blitar,” ujarnya.

AKBP Yudhi juga mengatakan pelaku kakak beradik ini berbagi tugas untuk melancarkan aksi pencurian motornya. Aripin, sang kakak bertugas mengeksekusi sepeda motor, sedang adiknya, Ropi'i mengawasi di dalam mobil.

"Salah satu pelaku ketika beraksi menggunakan kunci T untuk mengambil motor korban," ujarnya.

Sementara Aripin mengaku nekat mencuri motor karena kepepet masalah kebutuhan ekonomi. Aripin dan adiknya mengaku baru kali pertama melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kota Blitar.

"Karena kepepet kebutuhan pak, dan sumpah baru pertama ini (mencuri) di Blitar," ujar Aripin pada wartawan.

Baca Juga: Satlantas Polres Blitar Kota Lakukan Survei Pengaturan Arus Lalu Lintas

Selain menangkap kakak beradik, Satreskrim Polres Blitar Kota juga menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor di tempat lain di wilayah hukum Polres Blitar Kota dalam waktu yang hampir bersamaan, setelah pihaknya menerima laporan para korban.

Seperti penangkapan terhadap Bima (20), warga Kedungkandang, Kota Malang dan M Dwi Nurdiansyah (27), warga Udanawu, Kabupaten Blitar.

 

Dengan kejadian sejumlah pencurian motor di Wilkum Polres Blitar Kota, dapat menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor dan satu unit mobil milik kakak beradik yang dipakai untuk beraksi.

Baca Juga: Perang Sarung di Blitar Digagalkan, Belasan Remaja Diamankan

"Kita masih melakukan pengembangan 4 tersangka curanmor ini, untuk ke 4 tersangka kita jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara." Pungkas AKBP Yudhi yang akrab dengan wartawan ini.

Saat itu juga AKBP Yudhi menyerahkan ke 4 Motor yang berhasil disita dari ke 4 tersangka, atas perwujudan dan kepedulian Polres Blitar Kota kepada masyarakat atas kejadian itu.

 

"Memang saat ini langsung kita serahkan barang bukti motor kepada pemiliknya, ini merupakan perwujudan dan kepedulian kita terhadap masyarakat sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, untuk barang bukti ini akan dijadikan bukti di pengadilan nanti, selain perawatan pemiliknya," pungkas AKBP Yudhi didampingi Waka Polres Blitar Kota Kompol Pratolo dan Kasat Reskrim AKP Momon Suprapto. Les

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU