Kementan Tegaskan Impor Stok GPS Ayam Ras Sesuai Kalkulasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 07 Mei 2021 13:40 WIB

Kementan Tegaskan Impor Stok GPS Ayam Ras Sesuai Kalkulasi

i

Pedagang daging ayam di pasar. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dalam rangka memenuhi kebutuhan ayam ras pedaging dan petelur secara berkelanjutan, Indonesia masih melakukan pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras dalam bentuk DOC (Day Old Chick) setiap tahunnya.

Oleh karenanya, Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan kebutuhan impor GPS ayam ras ini sudah mengacu pada basis kalkulasi teknis rencana produksi nasional (National Stock Replacement (NSR) sebagai amanah Permentan No. 32 tahun 2017 pada pasal (2) ayat (2) dan pasal (3) ayat (2) tentang Penyediaan, Perederan dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.

Baca Juga: Fadhilah Ramadhan (11): Tombo Ati

Sementara itu, untuk stok perunggasan nasional masih aman. Hal ini hasil dari beberapa upaya stabilisasi perunggasan nasional yang dilakukan Ditjen PKH Kementan. Misalnya, dengan mengatur dan mengendalikan laju produksi DOC FS melalui cutting HE fertil yang telah terbukti efektif berdampak terhadap perbaikan harga livebird di tingkat peternak.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Kementerian Pertanian (Kementan) Nasrullah menjelaskan mengenai penentuan jumlah pemasukan Grand Parent Stock (GPS) ayam ras pedaging di setiap pembibit pada tahun 2021 juga sudah berdasarkan keputusan Dirjen PKH tentang standar operasional prosedur (SOP) penilaian dan penetapan jumlah pemasukan GPS ayam ras.

Berdasarkan SOP tersebut dihitung kriteria penilaian yang meliputi 8 aspek dengan bobot yang berbeda. Yaitu, pemilikan dan/atau penguasaan RPHU dan rantai dingin, kewajiban pemotongan di RPHU, performa farm GPS/PS ayam ras, kepatuhan terhadap regulasi dan kebijakan pemerintah, ekspor benih, bibit dan produk ayam.

Baca Juga: Fenomena ‘War Takjil’ Ramadhan Jadi Berkah dan Peluang UMKM Tingkatkan Penjualan

Nasrullah menegaskan, sebelum ditetapkan angka jumlah alokasi masing-masing perusahaan, untuk menentukan jumlah alokasi Grand Parent Stock (GPS) ayam ras pedaging juga telah disampaikan melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha pembibit ayam ras dan kepada asosiasi perunggasan (GPPU).

"Dengan tetap mengacu pada kriteria sesuai SOP dan Permentan yang ada," ucap Nasrullah menambahkan, Jumat (7/5/2021).

Ia menjelaskan, pemerintah juga terus melakukan pengawasan terhadap dinamika perunggasan nasional. Seperti mengawasi atau supervisi pelaksanaan cutting HE dan afkir dini PS untuk memastikan pelaksanaannya sesuai dengan SOP.

Baca Juga: Beredar Video Mesum Pelajar SMP Berdurasi 22 Detik Hebohkan Warga Magelang saat Ramadhan

Pengawasan pelaksanaan cutting HE dan afkir PS dilakukan secara cross monitoring (antar kompetitor perusahaan pembibit). Kemudian pengawasan juga dilakukan oleh Tim Ditjen PKH, UPT lingkup Ditjen PKH yang tersebar di seluruh daerah serta melibatkan Dinas Provinsi/Kabupaten terkait.

"Pelaksanaan cutting HE dilakukan penarikan telur HE umur 19 hari dari mesin hatcher, HE fertil diketahui setelah candling. Jika ditemukan telur infertil maka tidak diperhitungkan sebagai realisasi cutting HE. Sedangkan pelaksanaan afkir dini PS dilakukan dengan mengeluarkan jantan terlebih dahulu baru diikuti betina," paparnya. Dsy16

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU