Kemenkeu Perpanjang Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti Sampai Akhir 2021

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 22 Jun 2021 09:58 WIB

Kemenkeu Perpanjang Diskon PPnBM Mobil dan PPN Properti Sampai Akhir 2021

i

Menteri Keuangan Sri Mulyani. SP/ Kemenkeu

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kementerian Keuangan akan memastikan insentif fiskal atau perpajakan seperti diskon PPnBM mobil dan PPN properti diperpanjang hingga akhir Desember 2021. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2021, insentif perpajakan itu seharusnya berakhir bulan ini. Awalnya, insentif perpajakan tersebut direncanakan berakhir di bulan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/2021.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perpanjangan periode insentif tersebut telah memperhatikan kebutuhan dunia usaha yang masih mengalami dampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menkeu: Saya Nggak Bisa Komentar

“Jadi beberapa insentif yang memang perlu diperpanjang, dan kita lihat perlu diperpanjang, maka akan kita perpanjang untuk memulihkan baik demand dan supply,” kata Sri, Selasa (22/6/2021).

Dia merincikan sejumlah insentif pajak yang diperpanjang baik hingga Agustus atau Desember 2021.

Untuk insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021, di antaranya adalah pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk karyawan dengan penghasilan hingga Rp16 juta per bulan, dan PPh final UMKM.

Selain itu, PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk korporasi, dan percepatan restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN).

Baca Juga: Menkeu Infokan Dana Bansos Lonjak Tajam 135,1%, Jadi Rp 22,5 Triliun

“Kami akan melakukan terus secara teliti sektor-sektor mana yang masih membutuhkan dukungan untuk PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 untuk korporasi, dan percepatan restitusi atau pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN),” jelasnya.

Pemerintah juga memberikan insentif berupa pembebasan PPN atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, serta diskon PPN 50 persen untuk penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Meski begitu, Sri Mulyani mengingatkan bahwa hal tersebut tidak berlaku untuk seluruh sektor, namun hanya untuk sektor-sektor yang masih memerlukan dukungan dari pemerintah.

Baca Juga: Menkeu Ngadu ke DPR, Lonjakan Bansos dari Rp 9,6 Triliun ke Rp 22,5 Triliun

Sementara PPnBM ditanggung pemerintah (DTP) otomotif diskon 100 persen untuk kendaraan 1.500 cc ke bawah, akan diperpanjang hingga Agustus 2021. Sedangkan, untuk PPN DTP perumahan akan diperpanjang hingga Desember 2021.

"Sekali lagi ini adalah insentif agar sektor ekonominya bangkit, masyarakat juga mulai menggunakan resources-nya untuk konsumsi, terutama kelompok menengah atas," ujarnya. Dsy3

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU