Kecanduan Threesome, Suami "Jual" Istri yang Hamil Tua

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 15 Okt 2021 20:20 WIB

Kecanduan Threesome, Suami "Jual" Istri yang Hamil Tua

i

Tersangka EVS saat diamankan Unit PPA Polrestabes Surabaya.

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Sungguh tega kelakuan EVS (23) warga Perumahan Taman Wisata Tropodo, Sidoarjo. Ia rela menjual istrinya yang sedang hamil 9 bulan untuk berhubungan badan dengan pria hidung belang demi fantasi threesome.

Akibat perbuatannya, ia harus ditangkap oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya, pada Kamis (30/09/2021), di sebuah hotel Surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana menjelaskan, penangkapan tersebut bermula adanya informasi dari masyarakat yang mengetahui adanya human trafficking di twitter.

“Kami langsung mendalami dan menangkap tersangka EVS saat hendak menjual istrinya di sebuah hotel di Surabaya,” ujarnya, Jumat (15/10/2021).

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui telah menjual istrinya semenjak hamil 5 bulan hingga 9 bulan. Ditanya tentang motif, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya  menjelaskan bahwa EVS memang berfantasi threesome.

“Motifnya selain kebutuhan ekonomi juga ada fantasi dari suami. Dijual dengan harga relatif mulai 1 juta,” Imbuhnya.

Baca Juga: Dalami Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab, KPK Periksa Eks Ketua DPRD Lamongan

Mirzal menambahkan bahwa untuk penjualannya, foto syur sang istri akan di posting di twitter. Jika ada laki-laki hidung belang yang berminat akan menghubungi via pesan WhatsApp atau Inbox twitter. Setelah deal mereka akan bertemu di hotel yang telah di sepakati.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. ge

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU