Kebijakan TKDN Mampu Tekan Impor Produk Ponsel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Apr 2021 13:15 WIB

Kebijakan TKDN Mampu Tekan Impor Produk Ponsel

i

Penjual melayani calon pembeli di salah satu gerai produk ponsel. SP/ JKT

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) wajib untuk produk handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) dengan teknologi 4G/ LTE oleh Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mampu menekan tingkat impor.

Penerapan TKDN merupakan bentuk regulasi yang terbukti dapat menurunkan nilai impor secara efektif dan strategis, termasuk pada produk ponsel. Ponsel yang diimpor secara utuh dapat mulai diproduksi di dalam negeri. Hal tersebut sejalan dengan program Substitusi Impor hingga 35 persen sampai akhir 2022 yang digagas pemerintah.

Baca Juga: Miliki Fasilitas IPAL, Sentra IKM Batik Kota Mojokerto Menjadi Terlengkap se Indonesia

Sepanjang tahun lalu, pengajuan TPP (Tanda Pendaftaran Produk) impor untuk produk 4G/LTE yang dimiliki Kemenperin hanya mencapai 4,1 juta unit. Sebagian besar di antaranya berasal dari ponsel Apple, sebesar 3,8 juta unit, karena menggunakan skema TKDN Pusat Inovasi. Dengan demikian, impor murni tanpa adanya investasi dalam negeri hanya 300 ribu unit (7,3 persen).

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier menuturkan, penerapan TKDN yang dilakukan secara strategis untuk ponsel terbukti mampu memberikan dampak positif. Di antaranya menumbuhkan industri ponsel dalam negeri dan menciptakan lapangan pekerjaan. 

Baca Juga: Berpotensi Kembangkan IKM, Menperin Genjot Industri Modifikasi Otomotif

Ke depannya, Kemenperin berencana memberlakukan kebijakan serupa untuk produk strategis lain. “Sehubungan dengan program Substitusi Impor Pemerintah, produk-produk elektronika dan telematika yang memiliki nilai impor tinggi tentu menjadi perhatian kami untuk nantinya dapat diterapkan ketentuan serupa,” kata Taufiek, Rabu (28/4/2021).

Namun, ponsel dengan teknologi 2G/3G belum diberlakukan ketentuan TKDN. Dampaknya, Kemenperin masih mencatat impor yang berasal dari negara tersebut meski jumlahnya relatif kecil jika dibandingkan tingkat produksi dalam negeri.

Baca Juga: Interkoneksi Sistem Informasi Pacu Industri Kayu dan Furniture Nasional

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ali Murtopo Simbolon menekankan, pemerintah tetap terbuka dengan perdagangan luar negeri di tengah kebijakan TKDN. Pemerintah memperhatikan neraca perdagangan suatu produk dalam menentukan regulasi atau kebijakan yang akan diambil.

“Kita sifatnya terbuka dalam perdagangan internasional, termasuk impor, apalagi terhadap produk dengan neraca perdagangan yang masih positif,” kata Ali. Dsy21

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU