Kasus Gudang Margomulyo, PT Rakuda Dipolisikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 29 Jul 2021 20:14 WIB

Kasus Gudang Margomulyo, PT Rakuda Dipolisikan

i

Kuasa Hukum Hariono Halim, Muara Harianja saat jumpa pers. SP/Anggadia Muhammad

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus perebutan aset gudang antara Hariono Halim dan PT Rakuda Furniture telah selesai di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya dan dimenangkan oleh pihak Hariono Halim. Sayangnya, kasus tersebut terus bergulir di pihak kepolisian. 

Ditemui oleh Surabaya Pagi pada Kamis,(29/07/2021). Muara Harianja, selaku kuasa hukum dari Hariono Halim menjelaskan bahwa pihaknya melaporkan PT Rakuda Furniture karena PT Rakuda telah menyewakan tanah kliennya. Selain itu, Muara menjelaskan bahwa kliennya Juga dipersulit untuk dapat memasuki gudang tersebut.

Baca Juga: Bunuh Pacar, Anak Anggota DPR RI Terancam 15 Tahun Penjara

"Tanah itu kan sertifikat atas nama kami, surat - surat juga nama klien kami semua tapi ternyata disewakan oleh PT Rakuda Furniture", ujarnya. 

Proses pidana di Polrestabes Surabaya sampai saat ini masih berjalan. Bahkan, pemilik PT Rakuda Furniture yaitu Elly Chitrawati sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dua pasal diberikan kepada tersangka. Yaitu 385 KUHP dan 266 KUHP.

“Pasal 385 KUHP ini tentang menyewakan dan memperoleh untung dari tanah orang lain. Karena uang sewa sebesar Rp 1,7 miliar sudah dinikmati tersangka. Kalau 266 KUHP-nya adalah memberikan keterangan palsu kepada orang lain,” terangnya.

Menanggapi kasus ini, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menjelaskan bahwa memang benar ada laporan tersebut sedang ditangani unit harta dan benda (harda) Polrestabes Surabaya. 

"Iya benar mas, saat ini masih dalam penyelidikan", ujar Oki. 

Sayangnya, saat Surabaya Pagi mencoba menghubungi anak Elly Chitrawati yakni Adrian dan penasihat hukumnya yaitu Harry. Tidak ada respon dari keduanya. 

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

Sebelumnya. Hariono Halim telah memenangkan lelang dari salah satu bank BUMN. Sayangnya, aset tersebut malah menjadi konflik berkepanjangan. Kondisi ini yang terjadi kepada Hariono Halim. Membeli aset dari lelang di Bank BUMN, tapi aset itu tidak bisa dinikmati. Malah jadi konflik berkepanjangan.

Lelang itu dilakukan pada Februari 2020, barang yang dilelang berupa satu bangunan gudang beserta lahannya, di Margomulyo, Surabaya. Awalnya tempat itu milik PT Rakuda Furniture. Karena perusahaan itu memiliki kredit macet di Bank tersebut, akhirnya aset itu disita dan dilelang.

“Klien saya sudah memenangkan lelang itu. Dan telah membayar kepada Bank yang melelang senilai Rp 7,2 miliar. Bahkan, sertifikatnya sudah dibalik nama,” kata Muara Kamis, (28/7/2021). 

Memang, sebelum aset itu dilelang, PT Rakuda Furniture sudah menyewakan gudang itu kepada Djoni Pitono. Durasi penyewaan itu selama lima tahun. Berakhir pada 2023 nanti. Tapi, semua uang sewa diberikan kepada PT Rakuda Furniture.

Baca Juga: Tempati Rumah Tanpa Ijin, Diadili

Tapi, Hariono tidak mengetahui kalau ternyata aset itu sudah ditempati oleh pihak ketiga. Yaitu, Djoni Pitono. Ia mengetahui kalau aset itu sedang ditempati Djoni setelah penyewa melakukan gugatan perlawanan ke Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam gugatan itu, pelawan meminta agar peralihan hak tidak memutus perjanjian sewa. “Karena digugat perlawanan di PN, di situ kita baru mengetahui kalau itu sedang disewa orang lain. Karena urusan kita kan hanya kepada PT Rakuda Furniture. Karena, aset itu milik mereka,” tegasnya.

Karena aset itu ditempati oleh pihak ketiga, akhirnya Hariono mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Surabaya. Hanya saja, karena masih dalam kondisi pandemi permohonan itu selalu terpending. Sehingga Hariono terpaksa menyewa gudang lain untuk aktivitas pekerjaannya. ang

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU