Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya Digerebek, 13 Orang Diamankan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 22 Okt 2021 21:16 WIB

Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya Digerebek, 13 Orang Diamankan

i

Kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, Jumat (22/10/2021) terlihat kosong. Sp/Gawang

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan pada sebuah kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, Kamis (21/10).

Informasi yang dihimpun, kantor itu berdiri atas nama PT Duyung Sakti Indonesia. Dari penggerebekan itu, sebanyak 13 orang telah diamankan.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Selain belasan orang, ada sejumlah barang yang turut disita, di antaranya laptop, sim card, dan berkas dokumen lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut.

“Benar (menangkap 13 orang),” katanya, dikutip dari antara, di Surabaya, Jumat (22 Oktober 2021).

Mengenai belasan orang yang diamankan, Kombes Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.

“Ini masih kita dalami lagi. Nanti akan kami rilis,” ujarnya.

Saat disatroni Surabayapagi, Jumat (22/10/2021) malam, kantor pinjol ilegal di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Surabaya, terlihat kosong. Tak ada aktivitas apapun di dalam rumah mewah yang dijadikan kantor itu. Bahkan rumah ini terlihat gelap karena hampir semua lampu terlihat mati.

Polisi tengah mengusut kasus dugaan pinjol di sejumlah daerah, seperti di Sumatera Utara, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Kalimantan Barat. Dalam kasus ini, sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengusutan secara masif itu dilakukan usai Presiden Joko Widodo memberi atensi terhadap kasus pinjol. Ia bahkan meminta agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyetop sementara (moratorium) izin bagi pinjaman online yang baru.

 

Pemodal Ditangkap

Sementara itu di Wonogiri, pemodal perusahaan pinjaman online ilegal yang diduga terlibat dalam penagihan utang hingga mengakibatkan ibu rumah WPS (38) di Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri, ditangkap.

Dalam hal ini, perusahaan dimaksud ialah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) bernama Solusi Andalan Bersama (SAB). Dimana, salah satu aplikasi yang digunakan bertajuk 'Fulus Mujur'.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Helmy Santika menyebut tersangka JS merupakan pemodal pinjol sekaligus fasilitator WN China yang juga merupakan pemodal perusahaan rentenir itu.

Baca Juga: Adventure Land Romokalisari Surabaya Ramai Peminat Wisatawan Luar Kota

"Ditangkap saudara JS yang merupakan fasilitator WNA Tiongkok, perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur PT yang fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal, dan juga sebagai pemodal," kata dia, kepada wartawan, Jumat (22/10).

Namun, Helmy belum menjelaskan lebih jauh soal posisi WN China tersebut dalam perusahaan pinjol ilegal itu.

Selain itu, kata dia, perusahaan tersebut memiliki aplikasi pinjol lain yang bernama 'Pinjaman Nasional'. Aplikasi tersebut merupakan salah satu yang tersangkut ke ibu rumah tangga tersebut.

Helmy menjelaskan bahwa ada dua kesamaan modus operandi yang dilakukan oleh kedua aplikasi tersebut. Sehingga, penyidik berhasil menangkap tersangka berinisial JS itu.

"Pengungkapan ini terkait dengan penanganan laporan terkait pinjol KSP SAB yang mengelola berbagai macam aplikasi pinjol," jelasnya.

Pada Juli 2021, korban menerima informasi pinjaman tersebut lewat SMS. Perusahaan mengiming-imingi korban dengan bunga rendah dan tenor waktu yang panjang tanpa ada pemotongan biaya.

Korban pun tertarik dan mengunggah aplikasi pinjol tersebut. Ia kemudian memverifikasi data dirinya dan mengajukan pinjaman sebesar Rp1,2 juta dengan tenor 91 hingga 140 hari.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Gelar Halal Bihalal

"Beberapa saat kemudian korban menerima beberapa pinjaman bervariasi antara Rp1,2 juta sampai dengan Rp1,6 juta dan tenor 7 hari tanpa adanya persetujuan dari korban serta korban merasa kaget karena mendapatkan banyak kiriman uang," ucapnya.

Lima hari kemudian, korban menerima pesan ancaman dari beberapa nomor tak dikenal yang melakukan penagihan utang. Pesan itu disertai dengan pengancaman.

Korban pun tak merespons penagihan tersebut karena merasa tak sesuai dengan perjanjian awal yang dilakukan. Setelah beberapa waktu, korban diberitahu oleh keluarga korban bahwa dirinya mendapat pesan penghinaan dan pencemaran terkait pinjaman itu.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke kepolisian hingga akhirnya dilakukan pengembangan. Selain JS, polisi juga menangkap Ketua KSP Solusi Andalan Bersama berinisial MDA dan SR.

Dari MDA, Pihaknya menyita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerjasama dengan payment gateway, ponesl, uang Rp20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama, uang senilai Rp 11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.

"Dari SR disita HP," imbuh Helmy.

Ia mendorong agar masyarakat dapat langsung menghubungi melapor ke polisi lewat nomor hotline apabila menemukan praktek pinjol ilegal. "0812-1001-9202 nomor hotline untuk terima SMS dan WA pengaduan," tandas dia. ge/jk4

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU