"Kacab Sidoarjo, Bisa ke Bui Susul Kacab Kepanjen..."

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 23 Mar 2021 21:35 WIB

"Kacab Sidoarjo, Bisa ke Bui Susul Kacab Kepanjen..."

i

Ilustrasi Bank Jatim

Jurnalisme Investigasi Dugaan Kejahatan Perbankan oleh Kacab Bank Jatim Sidoarjo (1)

 

Baca Juga: Rabu Pon Bagi Jokowi dan Orang Muslim

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Saya melakukan investigasi kasus kredit standby loan di Bank Jatim cabang Sidoarjo, awalnya diberi tahu kantor advokat Suharjono, tentang perkara penebusan 3 SHM tanah tegalan di Jombang, November 2020 lalu. Perkara sepele ini setelah saya telusuri lebih dalam, ternyata menyimpan modus kejahatan perbankan antara pejabat Bank Jatim cabang Sidoarjo dengan Ir. TW, salah satu nasabahnya. Setelah dua tulisan berjudul “Mengintip Layanan Pelunasan Kredit di Bank Jatim Tbk“ terbit, masha Allah, ada pensiunan pejabat Bank Jatim menghubungi nomor HP redaksi. Juga ada beberapa nasabah datang di kantor redaksi. Mereka memberi data dan masukan tentang carut marutnya manajemen dan rendahnya kualitas pegawai Bank Jatim sampai kini, termasuk pegawai mudanya. “Pegawai muda nurun seniornya,” kata seorang pensiunan, pada saya hari Senin (21/3) lalu. Saya juga pernah menemui Kacab Sidoarjo M. Anwar dan Wakil Kepala PPK, Yopie. Hasil undercover ini makin mendorong saya untuk melakukan Investigative reporting. Apalagi pada saat itu Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menangkap 4 tersangka kredit fiktif yang melibatkan Kepala Cabang Bank Jatim Kepanjen Malang. Investigasi reporting itu saya turunkan berseri baru besok setelah hampir lima bulan, saya melakukan kegiatan peliputan untuk mencari, menemukan, dan fakta-fakta adanya dugaan pelanggaran, kesalahan, penyimpangan, atau kejahatan yang merugikan kepentingan umum dan masyarakat oleh pejabat Bank Jatim Tbk. Saya juga pernah menemui Glemboh Priambodo, Corporate Secretary Bank Jatim. Saya sampai menghubungi notaris Yatiningsih yang berpraktik di Jalan Comal. Saya mendapat Akte Perjanjian Kredit No 111 tanggal 22 Maret 2013. Dari akte dan keterangan Kacab Sidoarjo, M. Anwar, ada indikasi pengaburan masalah. Terutama terkait obyek jaminan sertifikat dan alat berat berupa bego. Saya juga cek and ricek ke Ir. TW, soal proses kredit Rp 54 miliar yang begitu gampang. Padahal proyeknya diduga fiktif. “Dugaan kuat ada persengkolan antara pejabat bank dan klien saya,” ungkap kuasa hukum Ir.Tw, advokat Drs. Suharjono., SH., MH. Hasil Investigasi disertai undercover, wawancara dan pengumpulan dokumen diduga ada pelanggaran UU Perbankan, Tipikor, Pidana, Perdata l, UU Hak Tanggungan sampai UU Fidusia.  Saya juga ikut dalam rapat rundingan penebusan 3 SHM di ruang kerja Kacab Sidoarjo, 3 Maret 2021. Berikut laporan investigasi saya yang pertama dari beberapa tulisan.

 

Bagi pejabat bank Jatim ada yang bertanya cara kerja wartawan penyelidik (investigative reporter) . Saya jawab saya yang mendalami bidang jurnalisme investigasi, bukan orang di belakang meja di kantor. Saya harus turun ke lapangan mencari dan menggali informasi. Termasuk nyanggong di divisi PPK, Kacab Sidoarjo dan kantin Bank Jatim yang bersebelahan dengan tempat parkir sepeda motor.

Ini karena seorang wartawan harus GOYAKOD alias get off your ass, knock on door! Seperti detektif. Saya harus mengungkap apa yang tersembunyi dalam kasus penebusan 3 SHM. Ternyata ada peristiwa gunung es. Ngeri!

Mendapati fakta-fakta yang saya gali, Advokat Suharjono dan timnya miris. Maklum pekerjaan wartawan penyelidik harus membikin terang apa yang gelap dan ditutup-tutupi dalam masalah penebusan tanah tegalan terkait standby loan debitur TW. Selama empat bulan saya wira-wiri Kacab Sidoarjo - Bank Jatim Pusat - OJK cabang Surabaya, khusus untuk membongkar setiap udang dibalik batu motif pelambanan 3 SHM yang kurang lebih hanya bernilai Rp 1,2 miliaran. Ada apa gerangan yang dimainkan anak-anak muda yang tangani permohonan penebusan 3 SHM tanah tegalan ini. Saya selama hampir lima bulan mencari fakta dibalik berita pelambanan penebusan 3 SHM tanah tegalan. Apakah penebus ini wong cilik?

Temuan investigasi ini ada modus penyalahgunaan wewenang, UU Tipikor, melanggar prinsip kehati-hatian, penyimpangan UU Perbankan, kredit fiktif, penggelapan dan memberi keterangan palsu.

Hasil investigasi ini mengingatkan pandangan Dr. Yenti Garnasih, Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Trisakti. Dia, dalam sebuah seminar kejahatan perbankan yang pernah saya ikuti mengatakan bahwa kejahatan perbankan di Indonesia sering melibatkan orang dalam bank itu sendiri.

“Karena sebetulnya sulit sekali membobol bank tanpa ada kerja sama dengan pihak bank, apalagi bila sistem kontrol berjalan dengan baik,” tulis Yenti dalam materi seminar tentang Optimalisasi Pengejaran Aset Pelaku Tindak Pidana Perbankan yang saya kutip dari laman LPS.

Dalam kasus nasabah TW, modus yang digunakan dalam pembobolan bank tidak didalangi oleh orang luar bank, ada indikasi kerjasama orang bank Jatim Sidoarjo yang kini ada yang bertugas di Bank Jatim pusat.

Advokat Suharjono, mensinyalir kerja sama ini untuk mendapatkan upah atau komisi atas hasil kejahatan perbankan tersebut.

Advokat Suharjono, mencontohkan SPK yang digunakan kredit ini bukan dengan proyek pemerintahan. Dan lokasinya bukan di Jatim. Penerima kredit bukan TW, tapi rekanan TW. Dan pembayaran kredit macet. Ini indikasi Bank Jatim cabang Sidoarjo tidak menerapkan 5C. “Jargon ini kredit Keppres, standby loan cenderung normatif. Ini yang harus dibongkar,” tambah advokat yang juga pemimpin 3 aliansi LSM Nusantara.

Baca Juga: Bank Jatim QRIS Ramadan Vaganza Resmi Dibuka Selama Sepekan

Modus keterangan palsu atau pemalsuan data juga diduga disampaikan kacab Sidoarjo M. Anwar yang selalu menyebut bego baru seharga Rp 2 miliar. Tapi dalam Akte Penambahan plafon dan perubahan jangka waktu kredit No 111 tahun 2013, bego yang dijadikan obyek kredit bekas dan harganya tidak sampai Rp 500 juta.

“Pejabat bank sekelas kacab kan omongannya tidak bohong-bohongan. Ini saya laporkan pidana ke Polda Jatim selain menyita 5 SHM klien saya tanpa ada status hukumnya. Pak Anwar lupa yang menyimpan 5 SHM lembaga kredit atau keuangan. Ini pelanggaran UU Perbankan pasal 49 huruf c jo 50 a,”ungkap advokat senior lulusan Ubaya.

Hasil gelar perkara dengan seorang guru besar Fakultas Hukum dan Doktor Ilmu Hukum bidang pengawasan terhadap pemberantasan korupsi, advokat Suharjono akan melaporkan Kacab Sidoarjo secara pidana ke Polda Jatim, dengan beberapa tindak pidana UU Perbankan, memberi keterangan palsu dan penggelapan.

Materi laporan sudah didiskusikan dengan satu Kanit di Direktorat Reserse Umum Polda Jatim dan OJK cabang Surabaya. “Saya dan tim yakin sdr Anwar akan susul Kacab Bank Jatim Kepanjen masuk Tahanan,” kata Suharjono, saat ditemui di sebuah ruangan penyidik Direskrimum Polda Jatim, Sabtu yang lalu.

***

Dalam benak saya, bank konvensional seperti Bank Jatim yang sudah go public, tetap punya tanggungjawab sosial dan ekonomi. Ini dilandasi berbagai peraturan hukum dan etika moral bagi pengelolanya sampai Kacab-kacabnya (jangan asal drop-dropan karena KKN dengan Komisaris Bank Jatim).

Eksistensi lembaga keuangan perbankan saya catat masih menempati posisi sangat strategis dalam menjembatani kebutuhan modal kerja dan investasi di sektor riil.

Baca Juga: Pemilu Ulang tanpa Gibran, Ulangan Kekecewaan Kita

Dengan demikian, fungsi utama sektor perbankan dalam infrastruktur kebijakan makro ekonomi diarahkan dalam konteks bagaimana menjadikan uang efektif untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi (how to make money effective and efficient to increase economic value).

Maka itu, saya heran ada motif apa dari Kacab Sidoarjo dan PPK tidak menyetujui penebusan 3 SHM oleh pemiliknya dengan harga pasar (aprasial) tanpa lelang?

Apakah Kacab Sidoarjo dan PPK tidak paham bahwa Bank Jatim adalah lembaga keuangan yang memberikan akses kemudahan bagi masyarakat untuk menjalankan roda perekonomiannya, baik itu dalam hal penyaluran/ pembiayaan dana maupun dalam hal penghimpunan dana serta dalam hal pelayanan jasa (service) keuangan?

Jika saya cermati secara mendalam dan lebih terperinci, pada Bank Konvensional seperti Bank Jatim menjalankan penghimpunan dana, pemberian pembiayaan berupa asset financing, maupun pada jasa pelayanan memakai mekanisme/ sistem bunga (interest).

Nah dalam kasus penebusan 3 SHM, saya pernah wawancara dengan seorang notaris lulusan Universitas Diponegoro Semarang.

Notaris ini pernah melakukan penelitian secara sosiologis penebusan aset di bawah tangan di Bank Niaga Tbk cabang Semarang pada tahun 2008. Penebusan ini tidak bertele-tele dan bersikukuh harus lewat lelang. Maka wajar advokat Suharjono, bertanya ada apa? Apa dulu klien saya bisa diajak main? dan sekarang sudah dikuasakan ke kantor Law firm, klien tak bisa diajak main mata ([email protected], adv, bersambung)

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU