Kabur Terjun Sungai Selama 4 Jam, Tersangka Narkoba Dibekuk

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 30 Nov 2021 16:13 WIB

Kabur Terjun Sungai Selama 4 Jam, Tersangka Narkoba Dibekuk

i

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat menggelar rilis. SP/Sugeng Purnomo

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (30/11/2021), memberikan keterangan pers terkait penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Sidoarjo pada Senin (29/11/2021).

Penangkapan bermula saat tim Satresnarkoba Polresta Sidoarjo menangkap AS, pengedar sabu yang akan bertransaksi di depan RSUD Sidoarjo, Senin (29/11/2021) pagi. Saat digeledah polisi, ditemukan padanya barang bukti satu poket sabu, satu unit handphone dan satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Perusahaan Ekspedisi Minta Polresta Sidoarjo Tangkap Sopir yang Bawa Kabur 40 Ton Pipa Baja

Kemudian dilakukan interogasi pada AS, bahwa masih ada sabu lainnya di kamar kos yang berada di Desa Lemahputro, Sidoarjo. Polisi langsung bergerak cepat melakukan penggerebekan lokasi yang ditunjukan AS. Di kamar kos tersebut polisi mendapatkan, barang bukti tujuh poket sabu. Lalu AS mengaku pada polisi, bahwa barang tersebut diperolehnya dari kawannya I. Keberadaan I saat penggerebekan tak jauh dari lokasi kamar kos.

“Mengetahui dirinya akan ditangkap, I melarikan diri, karena panik ia pun menceburkan diri ke dalam sungai sampai bersembunyi di tumpukan enceng gondok di bawah jembatan Sungai Bok Legi. Sekitar dua jam, tim kami yang turut masuk ke sungai akhirnya berhasil menangkap I,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Baca Juga: Kapolda Jatim Takziah ke Anggota KPPS di Sidoarjo

Namun, dari hasil pemeriksaan polisi tersangka I bukanlah bandar narkoba seperti disampaikan AS. “Saat di interogasi ternyat I ini adalah juga sama seperti AS. Pengedar dan pemakai narkoba dari hasil tes urine. Ia kabur saat ditangkap dan nekat menceburkan dirinya ke sungai karena panik,” lanjut Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 dengan penjara paling lama 20 tahun. Dan pasal 112 ayat 2 penjara paling lama 12 tahun. Sg

Baca Juga: Razia Balap Liar, Polresta Sidoarjo Panen Tangkapan

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU