Jual Pil Koplo untuk Tambah Penghasilan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 13 Sep 2021 18:48 WIB

Jual Pil Koplo untuk Tambah Penghasilan

i

Petugas mengamankan pelaku berikut barang bukti.

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Unit Reskrim Polsek Purworejo, Polres Pasuruan Kota membekuk Lukman Hakim (27) atas kepemilikan pil koplo.

Kanit Reskrim Polsek Purworejo, Iptu Agung Sujatmiko mengatakan, warga Kelurahan Wirogunan, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan itu diamankan karena mengedarkan pil trihexypenidil atau pil koplo.

Baca Juga: Edarkan Pil Koplo, Arek Simo Gunung Dibui

Dijelaskan Agung, Lukman mendapatkan pil koplo tersebut dari seorang narapidana kasus narkoba salah satu lapas di Jawa Timur yang berinisial MJ dan KH.

Lukman biasanya membeli pil koplo itu dari MJ dengan harga Rp600 ribu per botol berisi 1.000 butir. Lalu membeli juga KH dengan harga Rp700 ribu per satu botol melalui transfer bank. Barang tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi.

Oleh Lukman, satu botol pil tersebut dipecah menjadi bungkusan plastik-plastik klip kecil yang masing-masing berisi 100 butir kemudian dijual kembali.

Baca Juga: Pengedar Okerbaya Dibekuk, Ribuan Butir Pil Diamankan

“Setiap plastik dijual Rp110 ribu,” kata Agung, Minggu (12/09/2021).

Menurut Agung, Lukman terakhir kali membeli dari MJ dan KH pada tanggal 31 Agustus 2021 sebanyak 23 botol dan dari 23 botol tersebut telah laku dijual sebanyak 12 botol.

Ketika ditangkap polisi menyita 11 botol pil koplo yang berarti berisi total 11 ribu butir. Kepada polisi, Lukman mengaku menjual pil koplo untuk menambah penghasilan.

Baca Juga: Salah Satu Tersangka Merupakan Pelajar SMK

“Tersangka dikenai pasal 197 subs pasal 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” imbuh Agung.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU