Jual Kondotel, Luas Kamar Lebih Kecil dari yang Dipromosikan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Nov 2021 19:06 WIB

Jual Kondotel, Luas Kamar Lebih Kecil dari yang Dipromosikan

i

Terdakwa Stephanus Setyabudi, mendengarkan keterangan para saksi di ruang Garuda 2 PN.Surabaya, Rabu (17/11/2021). SP/Budi Mulyono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - PT Papan Utama Indonesia (PUI) membangun proyek kondotel The Eden Kuta. Perusahaan properti yang dipimpin direktur utama Stephanus Setyabudi ini membangun unit properti tersebut di Jalan Raya Kartika Plasa, Kuta, Badung, Bali. Belum sampai pembangunan rampung, perusahaan mempromosikan unit kondotel. Salah satunya dengan menyebar brosur di Galaxy Mall, Surabaya.

Jaksa penuntut umum I Gede Willy Pramana dalam dakwaannya menyatakan, terdakwa Stephanus membangun unit kondotel berbagai tipe sesuai masterplane pada 2010 lalu. Di antaranya tipe deluxe studio yang luas kamarnya 30 meter persegi, executive studio seluas 45 meter persegi dan suite room seluas 60 meter persegi. Seluruh tipe kamar menggunakan perhitungan luas area unit ditambah dengan luas area bersama. Luasnya dibagi secara proporsional.

Baca Juga: Gadis Penipu Tiket Konser Coldplay Rp 5,1 M, Dihukum 3 Tahun

PT PIU dengan sepengetahuan terdakwa membagi-bagikan brosur promosi. Mereka menjual 278 unit kondotel berbagai tipe. Di dalam brosur tersebut juga disebutkan luas tiap tipe kamar sesuai masterplane. "Seakan-akan luas yang diuraikan tersebut adalah luas yang sebenarnya," jelas jaksa Willy dalam surat dakwaannya. 

Brosur-brosur yang disebarkan di Galaxy Mall tersebut di antaranya diterima oleh Suryandaru, Tommy Sugianto, Lie Anto Yoga dan Herry. Mereka kemudian tertarik membeli unit kondotel setelah membaca promosi di brosur yang dibagi-bagikan. Namun, setelah para konsumen ini membeli, luas tanah unit kondotel yang dijanjikan tidak sesuai dengan yang sebenarnya. 

Salah satunya unit yang dipesan Suryandaru. Pria ini memesan unit tipe deluxe studio. Luas tanah tipe itu yang dijanjikan dalam brosur seluas 30 meter persegi. Namun, setelah diukur ulang luasnya tidak sampai yang dijanjikan dalam brosur. Suryandaru meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengukurnya. 

"Luasnya cuma 26,06 meter persegi. Tidak sesuai dengan luas seperti yang tertera dalam brosur seluas 30 meter persegi," kata Suryandaru saat memberikan keterangan sebagai saksi melalui video call dalam sidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (17/11/2021).

Selain itu, di dalam promosinya, PT PIU menjanjikan pasif income sebesar 9-12 persen per tahun dari harga kondotel. Suryandaru memang sempat menerima Rp 23 juta per tahun sejak 2013. "Tapi, hanya sampai 2019. Setelah itu tidak dapat lagi," ujarnya.

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Tommy dan Lie Anto juga memberikan keterangan yang hampir sama. Tommy membeli satu unit kondotel seharga Rp 670 juta. Setelah mencicil selama 10 kali, dia melunasinya. "Kondotel sudah diserahkan ke saya. Tapi, luasnya tidak sesuai dengan yang di brosur," katanya.

Sama dengan Suryandanu, dia juga dijanjikan mendapat pasif income. Namun, nilainya tidak sebesar yang dijanjikan. Sejak tahun lalu, dia juga sudah tidak menerimanya lagi. "Unit setelah saya beli tidak ditempati sendiri. Tapi, dikelola mereka. Pasif income tidak sesuai. Saya per bulan dapat Rp 2 juta," ujarnya. 

Stephanus didakwa dengan Pasal 8 ayat 1 huruf f jo Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pengacara terdakwa, Nurmawan Wahyudi menyatakan, Stephanus tidak pernah menipu para konsumennya mengenai luasan lahan.

"Semua dokumen tertulis luasnnya semi gross. Artinya, bisa kurang bisa lebih. Diukur dari luasan luar tembok. Pemesanan, PPJB semua sudah jelas semi gross," katanya.

Baca Juga: Edy Mukti Pemborong Proyek PN Surabaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Nurmawan juga meragukan keaslian brosur yang dibawa para saksi. Di dalam brosur itu tertulis luas 30 meter persegi tanpa keterangan semi gross. Menurut dia, semestinya di brosur asli tertulis semi gross. Sementara itu, mengenai pasif income yang tidak diterima para pemilik kondotel yang tidak diterima sejak tahun lalu, dia menolak menanggapi. 

"Kami tidak bahas mengenai itu karena dakwaan hanya mengenai perbedaan luas," tuturnya. nbd

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU