Jaringan Sabu 3,9 Kg Libatkan WNA Nigeria

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 27 Sep 2021 20:18 WIB

Jaringan Sabu 3,9 Kg Libatkan WNA Nigeria

i

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat memipin jumpa pers sabu jaringan internasional di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021). Sp/humas

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Anggota jaringan pengedar sabu internasional yang disuplai dari Malaysia, ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim . Mereka adalah seorang pria WNA Nigeria dan pacarnya warga negara Indonesia (WNI). Pasangan kekasih ini menyelundupkan 3,9 kg sabu dan 3.000 butir pil ekstasi.

Pasangan berinisial RA dan ICK ini diduga merupakan anggota jaringan pengedar sabu internasional yang disuplai dari Malaysia. Keduanya diamankan berdasarkan temuan barang bukti dalam sebuah paket mencurigakan yang diperoleh pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Baca Juga: Polda Jatim: Angka Laka Lantas Turun 43 Persen

Keduanya diamankan berdasarkan temuan barang bukti dalam sebuah paket mencurigakan yang diperoleh pihak Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Awalnya hanya RA yang diketahui mendistribusikan barang haram tersebut. Namun, setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata RA tak bekerja sendiri.

Warga asal Maluku itu dibantu oleh teman prianya ICK, asal Nigeria, yang tinggal di Indonesia. Keduanya disergap petugas di kawasan Jalan Kapuk Kamal Raya Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (15/9/2021).

"Barang bukti itu dikemas tersangka ke dalam kaleng makanan untuk mengelabui petugas," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Senin (27/9/2021).

Menurut Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim Kompol James , kedua tersangka merupakan pengedar yang menyuplai sabu dan pil ekstasi ke seluruh daerah Indonesia.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan 3 Selebgram Sebagai Tersangka Kasus Investasi Bodong

"Biasanya, mereka memanfaatkan jasa ekspedisi barang jalur laut melalui Malaysia ke Surabaya," ujarnya.

James menambahkan, dari pemeriksaan, hubungan RA dengan ICK dalam keterlibatan kasus peredaran narkotika itu terbilang spesial. Keduanya memiliki hubungan pribadi.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, ICK memanfaatkan hubungannya dengan RA itu sebagai perantara komunikasi selama hidup di Indonesia dan menjalankan bisnis narkoba," katanya.

Baca Juga: Polda Jatim Target Zero Accident

Dari penangkapan para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti. Diantaranya, 2 (dua) bungkus plastik yang didalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya 4.067 gram. Dua koper warna merah, satu unit mobil Datsun warna hitam Nopol AB 333 LT.

Terhadap para tersangka, mereka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009. Serta Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009. gw, rl, ilm

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU