Jaminan Kredit Modal Kerja, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 06 Apr 2021 14:38 WIB

Jaminan Kredit Modal Kerja, Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

i

Petugas bank menjelaskan mengenai kredit usaha rakyat (KUR). SP/ Antara

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kriteria pelaku usaha korporasi yang mendapat jaminan kredit modal kerja. Perubahan ketentuan tersebut mencakup pelonggaran kriteria pelaku usaha korporasi yang bersifat lebih akomodatif dan fleksibel, sehingga dapat mencakup lebih banyak pelaku usaha korporasi untuk menerima fasilitas penjaminan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah untuk Pelaku Usaha Korporasi melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional.

Baca Juga: KKP Dorong Ratusan UMKM Naik Kelas

Kriteria untuk pelaku usaha korporasi selaku terjamin yaitu meliputi: Pertama, mempekerjakan tenaga kerja minimal 100 orang. Namun, Menteri dapat memberikan pengecualian jumlah tenaga kerja minimal menjadi 50 orang kepada sektor tertentu yang ditetapkan dalam surat Menteri.

Hal tersebut dijelaskan Kemenkeu bahwa perubahan dilakukan agar kriteria penjaminan pemerintah lebih menyesuaikan dengan risiko yang dihadapi oleh penjamin, perbankan, dan pelaku usaha korporasi. “Pelonggaran pengaturan penjaminan ini diharapkan dapat mendorong perbankan untuk menyalurkan kredit modal kerja kepada pelaku usaha korporasi,” tulis Kemenkeu, Selasa (6/4/2021).

Baca Juga: Kreasi Unik Vanilla, Siswi SD Kaliasin 1 Sulap Daun Sirih Jadi Kue Kering Lebaran

Kedua, pelaku usaha korporasi yang terdampak Covid-19, di antaranya berapa volume penjualan maupun laba pelaku usaha mengalami penurunan, sektor industri pelaku usaha terdampak, lokasi usaha pelaku usaha termasuk wilayah yang berisiko, perputaran usaha pelaku usaha terganggu, dan/atau, kredit modal kerja sulit diakses oleh pelaku usaha.

Sedangkan kriteria lainnya, yaitu pelaku usaha korporasi yang berbentuk badan usaha, merupakan debitur existing dan/atau debitur baru dari penerima jaminan, tidak termasuk dalam daftar hitam nasional, dan memiliki performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau kolektibilitas 2) posisi per tanggal 29 Februari 2020.

Baca Juga: Berkah Ramadhan, Pedagang Gula Aren di Lebak Beromzet Rp 50 Juta per Hari

Dari adanya kriteria tersebut, diharapkan pemberlakuan aturan ini dapat membantu menjaga kondisi keuangan korporasi sekaligus membangkitkan sektor riil dan memberikan dampak ke aspek lainnya, seperti meminimalisir pemutusan hubungan kerja akibat pandemi. Dsy14

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU