Jaksa Tanggapi Tudingan Pembunuhan Karakter Saya

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Nov 2019 14:01 WIB

Jaksa Tanggapi Tudingan Pembunuhan Karakter Saya

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi Penyertaan Modal (7) Laporan Tim Penasihat Hukum Terdakwa H. Tatang Istiawan Pembaca yang Budiman, Dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum tanggal 28 Oktober 2019 lalu, dalam rumusannya, diduga telah menggunakan pola pikir paham yang salah dengan berbagai dramatisasi untuk upaya melakuka pembunuhan karakter (character assassination) reputasi saya dan merampas kemerdekaan saya. Hal ini karena dalam surat dakwaan yang disusun jaksa Hadi Sucipto dan Dodi Novalita dianggap melindungi sosok mantan Plt Direktur PDAU Kabupaten Trenggalek, sdr. Drs. Gathot Purwanto, M.Si, yang telah dihukum 3 (tiga) kasus korupsi APBD Kabupate Trenggalek di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pembunuhan karakter atau perusakan reputasi adalah usaha-usaha untuk mencoreng reputasi seseorang. Tindakan ini dapat meliputi pernyataan yang melebih-lebihkan atau manipulasi fakta untuk memberikan citra yang tidak benar tentang orang yang dituju. Pembunuhan karakter bisa terjadi karena persaingan yang tidak sehat sehingga seseorang ingin menjatuhkan reputasi saingannya tersebut melalui kasus ini yang dipayungi hukum Perjanjian Kerjasama antara PDAU Kabupaten Trenggalek dengan PT Surabaya Sore. Sebagai contoh, dalam penyebutan terdakwa dalam surat dakwaan sebagai tidak menyetor modal Rp. 1.784.750.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), berulang-ulang dengan dramatisasi, dilukiskan saya tidak mau setor modal. Hal ini selain rumusan yang tidak cermat juga termasuk pernyataan yang melebih-lebihkan atau manipulasi fakta hukum untuk memberikan citra yang tidak benar tentang diri terdakwa, seolah berbisnis tidakfair. Memperhatikan bunyi pasal 143 ayat (2) KUHAP terdapat 2 (dua) unsur yang harus dipenuhi dalam surat dakwaan, yaitu Syarat Formil (Pasal 143 ayat (2) huruf a. Maksudnya adalah suatu surat dakwaan harus memuat tanggal, ditandatangani oleh Penuntut Umum serta memuat nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan Terdakwa. Syarat formal ini tidak saya soroti, karena bersifat administratif. Tetapi Syarat Materil (Pasal 143 ayat (2) HURUF b, yang saya temukan ada sejumlah rumusan yang tidak cermat dan lengkap atau bahasa umumnya, ada ketentuan hukum yang disinggung sepotong-potong dengan naluri untuk menahan orang berdalih demi keadilan? Jaksa yang berdalih demi keadilan, menurut saya tidak cermat mendalami Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Usaha Grafika. Tanggapan Jaksa yang Dituding Pembunuhan Karakter Dalam tanggapan Jaksa Penuntut Umum terkait tudingan pembunuhan karakter (character assassination), mereka menyangkal bahwa tidak pernah melakukan pembunuhan karakter. Bahkan, dalam tanggapan JPU yang dibacakan 15 November 2019 lalu, menyebut perkara ini berkaitan dengan dua perkara suap penyertaan modal PDAU yang telah diputus dengan terdakwa mantan Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Trenggalek periode 2004-2009, Sukadji dan Fatkhurrohman, yang sudah divonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya 1 tahun 6 bulan penjara. Mereka menyebut bahwa ada bukti permulaan dan dua alat bukti cukup untuk menetapkan penyelidikan menjadi penyidikan dengan kemudian menetapkan saya sebagai terdakwa dan mantan Bupati Trenggalek H. Soeharto. Anehnya, saat dalam Eksepsi saya yang menyinggung, bahwa JPU diduga menyembunyikan fakta dan tidak menyeret mantan Plt Dirut PDAU Kabupaten Trenggalek Drs. Gathot Purwanto menjadi terdakwa. Oleh JPU hanya direspon, bahwa Kejari Trenggalek hanya mempunyai anggaran penyidikan yang dapat dibiayai dalam waktu 1 tahun. Tanggapan JPU ini mempertanyakan akal sehat saya, apakah pernyataan Kajari Trenggalek Lulus Mustofa yang menyebut demi keadilan tetapi dibenturkan terkait anggaran penyidikan dalam 1 tahun. Apakah ini demi keadilan? Memplintir Fakta-Fakta Hukum Sementara, dalam surat dakwaan, ketidak cermatan jaksa penuntut umum memplintir fakta-fakta hukum sekaligus menyembunyikan fakta hukum dengan imajinasinya seperti untuk menahan kami seolah kami bagian dari eks Bupati Trenggalek H. Soeharto dan Drs. Gatot Purwanto, Plt Direkrut PDAU Kab Trenggalek. Imajinasi JPU sampai mencuplik Permendagri Nomor 4 Tahun 1990 terkait syarat pembelian mesin. Imajinasi ini membawa dalam halunisasi bahwa perusahaan kami adalah pengadaan barang dan jasa. Padahal, kami bukan. Bahkan saat dalam penyidikan, kami dicerca oleh penyidik Kejari Trenggalek dan petugas BPKP Jatim untuk mengakui kami adalah perusahaan pengadaan barang dan jasa. Sampai-sampai dua petugas itu mengorek background pendidikan formal kami dengan peraturan pengadaan barang dan jasa tahun-tahun itu (Kepres No 80 tahun 2003). Kami tegaskan hubungan kami dengan PDAU adalah murni bisnis yang berpayung hukum perjanjian kerjasama Nomor: 539/09/406.081/2008 - Nomor: 07/PDAU Trenggalek - SMG Sby/I/2008. Imajinasi dan cara Jaksa menyembunyikan fakta hukum terutama isi perjanjian kerjasama yang terdiri 8 pasal tersebut dicuplik sepotong-potong. Cuplikan sepotong-potong perjanjian kerjasama yang kami tandatangani bersama Plt Direktur Utama PDAU menunjukan ketidak cermatan Penyidik dari Kejari Trenggalek, sehingga dalam membuat surat dakwaan menyajikan fakta dan peristiwa hukum yang tidak jelas dan tidak lengkap. Bahkan lampiran perjanjian kerjasama berupa rincian biaya investasi dan modal kerja, juga tidak pernah dimunculkan sebagai fakta hukum atas kongsi bisnis. Jaksa malah bersembunyi pada norma tentang penyertaan modal dari PDAU semata. Anehnya, JPU tidak menampilkan, mencatat dan memunculkan hubungan hukum yang sebenarnya antara kami PT Surabaya Sore dengan PDAU Kab Trenggalek. Ketidak jelasan, ketidak cermatan dan ketidak lengkapan Jaksa menyajikan fakta hukum antara lain juga memblow up mesin cetak rekondisi. Padahal pembelian mesin cetak rekondisi plus mesin digital dan PC serta printer baru adalah hasil kesepakatan kami berdua dengan sdr. Drs. Gatot Purwanto, Plt Dirut PDAU Kab Trenggalek. Dan telah disetujui eks Bupati Trenggalek saat itu, sdr. H. Soeharto. Kesepakatan membeli mesin rekondisi kami paparkan dalam proposal tentang dua pilihan investasi mesin baru dan investasi mesin rekondisi, secara berbarengan plus minusnya. Tapi Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyembunyikan fakta-fakta hukum tentang itu. Ironisnya, Jaksa Penuntut Umum membentuk opini, perkara saya dengan eks Bupati Trenggalek dan Plt Dirut PDAU Kab Trenggalek, dilakukansplitting. Pemunculan opini ini menurut hemat kami adalah kriminalisasi sekaligus pembunuhan karakter terhadap diri saya yang berprofesi penerbit koran, pengusaha percetakan PT Surabaya Sore dan Wartawan harian Surabaya Pagi serta Jurnalis online Surabayapagi.com. Dalam kaitan uraian perumusan dakwaan Penuntut Umum di atas dan Putusan Mahkamah Agung tersebut, maka jelas pula bahwa surat dakwaan Penuntut Umum tidak cermat, jelas dan lengkap sebagaimana syarat materil ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (b) KUHAP, maka sebagaimana ketentuan pasal 143 ayat 3) KUHAP, surat dakwaan itu diancam batal demi hukum (null and void) yang berarti bahwa dari semula tidak ada surat dakwaan atau tidak ada suatu tindak pidana yang dilukiskan dalam surat dakwaan itu. Oleh sebab itu, kiranya demi kepastian hukum dan rasa keadilan hukum bagi Terdakwa, maka kami mohon kiranya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo untuk membatalkan demi hukum dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa dan membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum. Tidak Cermat, Tidak Jelas, dan Tidak Lengkap Terkait ketidak cermatan, ketidak jelas dan tidak lengkapnya, berikut ini kami kutip apa yang dimaksud dengan cermat, jelas dan lengkap . Kutipan ini mengambil dari Pedoman pembuatan Surat Dakwaan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung RI halaman 12, menyatakan : Yang dimaksudkan dengan cermat adalah Ketelitian Jaksa Penuntut Umum dalam mempersiapkan surat dakwaan yang didasarkan kepada undang-undang yang berlaku, serta tidak terdapat kekurangan dan atau ekeliruan yang dapat mengkibatkan batalnya surat dakwaan atau tidak dapat dibuktikan, antara lain misalnya 1) Apakah penerapan hukum/ketentuan pidananya sudah tepat, 2) Apakah terdakwa dapat dipertanggung jawabkan dalam melakukan tindak pidana tersebut, 3) Apakah tindak pidana tersebut belum atau sudah kadaluarsa, 4) Apakah tindak pidana yang didakwakan tidaknebis in idem ; Sementara yang dimaksud dengan jelas adalah Jaksa Penuntut Umum harus mampu merumuskan unsur-unsur dari delik yang didakwakan sekaligus memadukan dengan uraian perbuatan materil (fakta) yang dilakukan oleh Terdakwa dalam surat dakwaan. Dalam hal ini harus diperhatikan jangan sekali-kali mempadukan dalam uraian dakwaan antara delik yang satu dengan delik yang lain yang unsur-unsurnya berbeda satu sama lain atau uraian dakwaan yang hanya menunjuk pada uraian dakwaan sebelumnya (seperti misalnya menunjuk pada dakwaan pertama) sedangkan unsurnya berbeda, sehingga dakwaan menjadi kabur atau tidak jelas (obscuur libel) yang diancam dengan pembatalan. Sedang yang dimaksud dengan lengkap adalah Uraian surat dakwaan harus mencakup semua unsur-unsur yang ditentukan undang-undang secara lengkap. Jangan sampai terjadi adanya unsur delik yang tidak dirumuskan secara lengkap atau tidak diuraikan perbuatan materilnya secara cermat dalam dakwaan, sehingga berakibat perbuatan itu bukan merupakan tindak pidana menurut undang-undang, tapi perbuatan perdata menurut ketentuan hukum positif di Indonesia. Jaksa Penuntut Umum mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 6 KUHAP, bahwa setiap dugaan perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh siapapun tidak boleh dibiarkan dan haruslah dilakukan penyidikan serta pelaksanaan hukumnya tidak boleh ditawar-tawar, dalam arti siapapun yang bersalah harus dituntut dan dihukum setimpal dengan perbuatannya, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang. Bahwa menghukum orang yang bersalah merupakan tuntutan dari hukum, keadilan dan kebenaran itu sendiri. Sebab jika tidak dilakukan akan timbul reaksi yang dapat mengoyahkan sendi-sendi dalam penegakan supremasi hukum. Tetapi, tidak seorangpun boleh memperkosa kaedah-kaedah hukum, keadilan dan kebenaran untuk maksud-maksud tertentu dan dengan tujuan tertentu. Begitu pula dalam perkara ini, kita semua sepakat untuk menegakkan sendi-sendi hukum dalam upaya kita mengokohkan supremasi hukum yang telah diatur dalam kaedah-kaedah hukum di dalam KUHAP. Kegagalan dalam penegakan keadilan (miscarriage of Justice) adalah merupakan persoalan universal dan actual yang dihadapi oleh hampir semua bangsa dalam menegakkan system peradilan pidananya (Criminal Justice System). Seseorang pejabat yang mempunyai kuasa dan wewenang yang ada padanya untuk memberikan keadilan, ternyata menggunakan kuasa dan wewenangnya yang ada padanya justru untuk memberi ketidak adilan, sungguh pendholiman yang dikutuk oleh Allah SWT. Semoga Jaksa yang memeriksa perkara saya ini tidak termasuk penegak hukum yang sewenang-wenang, mempraktikan ketidak adilan dan diskriminatif. (bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU