Istri Diselingkuhi, Celurit Berbicara

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 18 Feb 2021 21:03 WIB

Istri Diselingkuhi, Celurit Berbicara

i

Terdakwa Matnadin (55), diruang Tirta II, PN Surabaya, secara online, Kamis (18/02/2021). SP/BUDI  

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pembunuhan berencana, dengan terdakwa Matnadin (55), diruang Tirta II, PN Surabaya, secara online video call, Kamis (18/02/2021).

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manullang, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana " Dengan sengaja dan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain." 

Baca Juga: Hakim Geram, Terdakwa Edy Mukti Terlambat di Persidangan

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP. Jaksa parlin menghadirkan dua saksi di persidangan , saksi Mufaroha (15) didampingi bibinya, dan saksi Airoh tetangga korban. Saksi Mufarohah dimintai keterangan secara sidang tertutup, karena masih dibawah umur. 

Saksi Airoh tetangga korban, tak banyak yang diketahui, karena saat saksi pulang dari pasar jarak rumahnya dengan korban berjarak 30 meteran, adanya pembunuhan di rumah korban, saat itu saksi melihat korban sudah bersimbah darah dan meninggal, tidak sempat dibawah kerumah sakit sudah meninggal. Saksi melihat anak korban menangis histeris melihat tubuh bapaknya penuh dengan sayatan senjata celurit. 

Terhadap kedua saksi, terdakwa Matnadin, membenarkan semua keterangan saksi. Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan, masih keterangan saksi, Hakim Hisbullah menutup sidang dengan ketukan palu.

Diketahui, pada bulan Januari 2019, pada saat terdakwa Matnadin bin Rasmidin pulang minum kopi akan masuk dalam kamar, melihat dalam kamar istrinya sedang dengan korban Achmad Suhandi, Sedang duduk berduaan. 

Melihat terdakwa masuk kamar, korban langsung keluar kamar. Terdakwa bertanya pada istrinya " Kenapa Achmad Suhandi masuk dalam kamar ?,".

Dijawab istri terdakwa " kesini hanya tanya kamu ada dimana,"."Kalau cuma cari aku kenapa sampai masuk ke kamar, dan berduaan sama kamu," Istri terdakwa menjawab," tidak tahu, sehingga terdakwa marah, " Kenapa ada laki laki masuk ke kamar saya tanpa ijin saya," Tidak ada jawaban dari istri terdakwa.

 Sejak kejadian tersebut terdakwa mencari korban Achmad Suhandi, tidak pernah ketemu, sambil menyimpan sakit hati dan dendam, istrinya diselingkuhi korban. Seminggu kemudian Jumat 9 Oktober 2020, terdakwa membeli sebilah celurit di pasar Camplong Sampang seharga Rp 100 ribu. 

Baca Juga: Kru Bus Adu Jotos dengan Pengemudi Avanza di Bojonegoro

Terdakwa pulang ke rumah di jalan Wonosari Wetan Gang 2-E No. 10 Surabaya, celurit disimpan dalam lemari. Terdakwa melihat korban Achmad Suhandi Jumat 16 Oktober 2020 sekira pukul 09.30 WIB sedang duduk di kursi depan rumahnya. 

Seketika terdakwa mengambil clurit dalam lemari, langsung menuju tempat korban, didekat korban ada Nurul ( anak kandung korban). Tiba tiba terdengar teriakan minta tolong dari korban, dan Nurul anak korban menyaksikan bapaknya disabet clurit ke bagian tubuh dan tangan dan bagian perut korban oleh terdakwa.

Selesai menyabet korbannya dengan clurit, terdakwa lari pergi ke rumah orang tuanya di desa Rabesan Camplong Sampang.Selanjutnya diamankan polisi hari Jumat sekira pukul 23.00 WIB. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami luka dan meninggal dunia,

Hasil Visum Et Repertum RSUD Dr.Soetomo Surabaya pemeriksaan luar jenazah ditemukan :

Baca Juga: Sengketa Jual Beli Rumah Pondok Candra Hakim Semprot Penggugat, PS Itu Wajib

Luka iris pada dagu dan lengan kanan;

Luka bacok pada dada kanan;

Patah tulang terbuka pada beberapa tulang iga kanan;

Keluarnya jaringan paru kanan.bd

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU