Hindari Adu Banteng dengan Truk, Mobil Dinas Pengadilan Negeri Hantam Tembok Tugu Pembatas Desa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 21 Nov 2021 15:42 WIB

Hindari Adu Banteng dengan Truk, Mobil Dinas Pengadilan Negeri Hantam Tembok Tugu Pembatas Desa

i

Kondisi kendaraan usai kecelakaan. SP/Hadi Lestariono

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Akibat hindari adu banteng dengan kendaraan truk dari berlawanan arah,  mobil Sedan berujung hantam tembok pembatas desa. Sehingga mobil Sedan Dinas milik Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek itu alami kerusakan parah pada body mobil depannya. 

Kejadian yang terjadi  pada Minggu (21/11) siang itu membuat warga seputaran Desa Pikatan dan Desa  Wonodadi Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar terkejut karena mendengar benturan keras dari Mobil Dinas Pengadilan Negeri Trenggalek yang bernomor Polisi L 1478 DP ber plat merah itu.

Baca Juga: Berkat Dukungan TN-Polri, Pelayanan di Daop 7 Aman dan Terkendali

Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Trinuartiko SH melalui Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochani SH membenarkan kejadian laka (kecelakaan), menurut Iptu Rochani karena sedan dinas tersebut menghindari tabrakan dengan sebuah truk yang berlawanan arah.

"Unit Laka melaporkan, kejadian itu menurut keterangan sopir Sedan dinas Kantor Pengadilan Negeri Trenggalek, saat dirinya dari arah timur menuju arah ke barat (Blitar) berpapasan dengan truk yang tidak diketahui identitasnya, dimungkinkan terkejut atau laju sedan cepat, akhirnya menabrak tembok tugu pembatas Desa antara Wonodadi dan Desa Kolomayan," kata Iptu Rochani melalui selulèrnya pada Surabaya Pagi.

Akibat kejadian tersebut, kerugian pada Sedan Corolla Altis ditaksir sekitar Rp 10 juta. Menurut informasi di Unit Laka Polres Blitar Kota, pada Minggu 21 November 2021 sekitar pukul 11.45, semula  Kendaraan Sedan Dinas Pengadilan Negeri Trenggalek sedan Corolla Altis yang bernomor Polisi L-1478-DP (plat merah)  dikemudikan oleh Auhfat Ahda (20), warga Desa Pikatan RT 03/RW 03 Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar melaju dari Timur ke Barat, namun saat sesampainya di tugu masuk desa Pikatan berpapasan dengan kendaraan truk yang berlawanan arah dengan laju Sedan.

Baca Juga: Mandala Shoji dan Istri Alami Kecelakaan Mobil hingga Ringsek, Tahun Ini Gagal Mudik

"Jadi ketika Sedan milik Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut saat mau memasuki desa Pikatan, berpapasan dengan truk yang tidak dikenalnya, sedang mobil truk itu mendahului motor roda dua di depannya yang membawa rumput, mungkin dikarenakan panik selanjutnya pengemudi Sedan Dinas Pengadilan Negeri Trenggalek tersebut membanting setir mobilnya ke kiri, akibatnya menabrak pagar tembok dan tugu batas Desa Kolomayan dan Desa Pikatan Wonodadi. Sementara sopir Sedan Auhfad Ahda alami luka di wajah dan kaki kirinya, sedang untuk kendaraan Sedan Dinas alami kerusakan parah di bagian depan, untuk kerugian materiel diperkirakan Rp. 10.000.000,- sedang mobil dinas dititipkan di Polsek Wonodadi," pungkas Iptu Ahmad Rochani. Les

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Blitar Kota Sidak di Beberapa SPBU

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU