Himpun Dana Rp 750 Miliar Lebih, MeMiles Dibebaskan Sampai Kasasi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 12 Apr 2021 21:57 WIB

Himpun Dana Rp 750 Miliar Lebih, MeMiles Dibebaskan Sampai Kasasi

i

Polda Jatim saat merilis uang ratusan miliar hasil uang yang dihimpun oleh bos MeMiles, Sanjay Dkk, 3 Januari 2020 lalu. Saat itu Polda Jatim masih dipimpin Irjen Pol Luki Hermawan. SP/Byob

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kasus MeMiles sudah ditutup dengan rapat. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa dan membebaskan petinggi MeMiles karena dianggap tidak bersalah dalam menghimpun dana dari masyarakat hingga Rp 750 miliar lebih.

Baca Juga: Polda Jatim Sidak Sejumlah SPBU di Surabaya

Majelis Kasasi Mahkamah Agung yang menangani kasus MeMiles dipimpin oleh Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Perkara MeMiles ini diberi nomor register 433 K/Pid.Sus/2021 itu diketok pada 7 April 2021 dengan panitera pengganti Murganda Sitompul. Isinya, majelis hakim menolak. "Tolak," demikian lansir situs resmi MA, Senin (12/4/2021).

Dengan penolakan kasasi Jaksa ini, Sanjay tidak terbukti melakukan pidana perdagangan dalam memasarkan produk MeMiles yang telah meraup dana Rp 750 miliar lebih.

Terpisah, kuasa hukum Sanjay yakni Muzzayin saat dikonfirmasi membernarkan putusan bebas kliennya, namun dia belum menerima petikan putusan secara resminya. “ Kalau terpantau di website MA memang kasasi Jaksa ditolak, artinya klien saya bebas sebabaimana putusan PN Surabaya,” ujar Muzzayin, Senin (12/4/2021).

Muzzayin menambahkan, dirinya tak kaget dengan vonis MA ini karena memang fakta persidangan sudah jelas bahwa apa yang dilakukan Memiles tidak melanggar tindak pidana.

Dari catatan Surabaya Pagi, selama perkara ini ditangani di Polda Jatim era Kapolda Irjen Luki Hermawan, kasus investasi ini memakan ratusan korban.  Polda Jatim pertama kali melakukan penyidikan pada tahun 2019. nvestasi ini disebut mampu menghimpun Rp 750 miliar lebih. MeMiles sendiri diklaim sebagai aplikasi periklanan dan member bisa melakukan top up dan akan mendapatkan bonus.

Dalam contoh, bila top up Rp 400.000 maka member akan mendapatkan handphone dan barang elektronik lainnya. Semakin besar nilai top up, bonus yang diberikan akan semakin besar pula.

Saat itu, dalam rilisnya yang dipimpin langsung Kapolda Jatim Luki Hermawan, bila ingin top up yang lebih besar, harus memasang nilai yang fantastis. Contohnya, bila ingin mendapat Avanza harus top up Rp 5.000.000. Untuk mobil Pajero dan Fortuner, dengan top up Rp 8.400.000. Kemudian, bila ingin mendapatkan Lamborghini, top up Rp 100.000.000

Adapun tarif/harga dari produk jasa MeMiles mulai dari nilai top up iklan antara Rp 50 ribu s/d Rp 5 juta. Dimana kastemer dapat dan wajib memasang iklan on-line selama 7 hari.

Sedangkan untuk nilai top up iklan antara Rp5 juta s/d Rp 50 juta, kastemer dapat dan wajib memasang iklan on-line selama 14 hari.

Baca Juga: Polda Jatim SP3 Kasus Penipuan Investasi, Ibu di Surabaya Kecewa Tak Dapat Keadilan

Jika nilai top up iklan lebih dari Rp 50 juta, maka kastemer dapat dan wajib memasang iklan on-line selama 21 hari. Dan apabila kastemer tidak memasang iklan on-line, maka slot-iklan on-line yang telah dibeli (dibayarkannya) akan langsung hangus, sehingga oleh karenanya kastemer wajib memasang iklan on-line pada waktu yang telah ditentukan.

Sehingga, uang yang telah dibayarkan kepada PT Kam and Kam oleh para kastemernya adalah murni merupakan transaksi jual-beli jasa pemasangan slot iklan on-line, dan penjualan produk jasa pemasangan iklan on-line tersebut dilakukan secara langsung kepada setiap customer dan/atau melalui agen marketing dengan pemberian komisi, dan bukan merupakan suatu bentuk investasi apa pun.

Bahkan, MeMiles melibatkan beberapa artis untuk meng-endorse produknya. Seperti penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello, Judika, Tata Janeeta, Regina, Eka Deli, hingga anggota keluarga Cendana, Ari Sigit dan istrinya. Mereka satu persatu dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.

 

OJK Masih Blacklist MeMiles

Pada awal kasus MeMiles diungkap Polda Jatim, saat OJK melarang MeMiles karena menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin. Menurut Kepala OJK Regional 4 Jatim Heru Cahyono, pihaknya telah mengeluarkan rilis tentang penutupan MeMiles.

Baca Juga: 17.988 Personel Gabungan Diterjunkan Antisipasi Arus Mudik Lebaran

"Sebetulnya MeMiles ini sudah ditutup ya berdasarkan press release bulan Agustus. Itu berarti kan tidak mempunyai izin. Jadi kepada masyarakat jika ada penawaran-penawaran tentunya harus dicek dulu," kata Heru. Bahkan, dari penelusuran Surabaya Pagi di situs ojk.go.id, nama MeMiles (PT Kam and Kam) masih masuk menjadi daftar hitam alias blacklist entitas investasi illegal di Indonesia.

Di penghujung 2019 dan dilanjutkan pada awal 2020, Polda Jatim membongkar modus MeMiles dengan dugaan investasi bodong. Dalam penyelidikan kasus ini, Polda Jawa Timur (Jatim) menyita barang bukti senilai Rp 147,8 miliar, 28 unit roda empat, 3 unit motor, ratusan emas batangan, hingga ratusan barang elektronik yang menjadi reward MeMiles.

Sanjay dkk lalu dimintai pertanggungjawaban di pengadilan dengan dakwaan Pasal 105 Subs Pasal 106 UU Perdagangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada Oktober 2020, PN Surabaya membebaskan Sanjay dan anak buahnya. Mereka dinyatakan tidak terbukti melakukan perbuatan yang dilarang UU Perdagangan. PN Surabaya juga menyatakan Sanjay dkk tidak terbukti melanggar pasal 378 atau penipuan.

"Dakwaan kedua pasal 378 Penipuan juga tidak terbukti menurut pertimbangan hakimnya karena unsur melawan hukum tidak ada. Jadi penipuan otomatis tidak ada," ujar Humas PN Surabaya Safri Abdullah. Jaksa langsung mengambil upaya hukum kasasi tapi tidak membuahkan hasil. erk/bd/cr2/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU