Hakim ingin Tahu Unsur Kerugian Negara dalam Perjanjian Kerjasama di Perusa

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 20 Nov 2019 05:35 WIB

Hakim ingin Tahu Unsur Kerugian Negara dalam Perjanjian Kerjasama di Perusa

Menyingkap Kongsi Bisnis Percetakan di Trenggalek, Dituding Korupsi Penyertaan Modal (8) Pembaca yang Budiman, Umumnya praktisi hukum tahu bahwa 97 persen eksepsi terdakwa dan penasihat hukum sering tidak diterima pada awal sidang (putusan sela), karena materi perkara belum diperiksa. Saat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya pimpinan Hakim I Wayan Sosiawan, akan membacakan putusan sela, pada hari Jumat tanggal 15 November 2019 lalu, saya bersama tim penasihat hukum sudah memperkirakan eksepsi ditolak. Tapi Majelis hakim pada awal sidang sudah disuguhi dua menu tentang kasus yang ditimpakan kepada saya, ada versi jaksa dan ada versi terdakwa dan tim penasihat hukum. Maklum, baik saya bersama Tim-Penasihat hukum secara bersama-sama dengan Jaksa Penuntut Umum menegakkan supremasi hukum. Posisinya, saya dan Jaksa Penuntut Umum adalah sama-sama beranjak dari hukum yang berlaku. Namun berbeda pendapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Maklum, Jaksa Penuntut Umum mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 butir 6 KUHAP. Maknanya, menghukum orang yang bersalah merupakan tuntutan dari hukum, keadilan dan kebenaran. Tetapi, tidak seorangpun boleh memperkosa kaedah-kaedah hukum, keadilan dan kebenaran untuk maksud-maksud tertentu dan dengan tujuan tertentu. Termasuk Jaksa. Begitu pula dalam perkara saya, semua sepakat untuk menegakkan sendi-sendi hukum untuk mengokohkan supremasi hukum yang telah diatur dalam kaedah-kaedah hukum di dalam KUHAP. Makanya, seseorang pejabat yang mempunyai kuasa dan wewenang yang ada padanya untuk memberikan keadilan, ternyata menggunakan kuasa dan wewenangnya justru untuk memberi ketidak adilan adalah pendholiman yang dikutuk oleh Allah SWT. Saya berharap Jaksa yang memeriksa perkara saya ini tidak termasuk penegak hukum yang sewenang-wenang, mempraktikan ketidak adilan dan diskriminatif. Apalagi suatu penghukuman yang lahir dari ketidak jujuran atau penipuan atau tidak berdasarkan hukum dan keadilan, bersifat korosif. Lebih-lebih majelis Hakim sebagai Dominus Litis yang tidak berpihak mendapati ada dua pihak yang berperkara saya dan Jaksa Penuntut Umum yang melihat hukum dari fungsinya yang berbeda. Saya yakin yang Mulia Majelis Hakim akan menempatkan diri pada posisi yang netral dan tetap eksis sebagai pegayom keadilan dan kebenaran. Terutama dalam usaha terwujudnya kepastian hukum (reachable to legal certainity) seperti yang didambakan oleh masyarakat secara luas. Mengacu kepada maksud yang terkandung dalam Pasal 156 (1) KUHAP, tepat sekali Majelis Hakim juga ikut menyoroti kualitas dakwaan apakah rumusan delik dan penerapan ketentuan undang-undang yang dimaksud oleh UU Tipikor? Apa bukan dipaksa-paksakan?Dan apakah rumusan surat dakwaannya telah sesuai dengan norma-norma hukum, fakta dan bukti kejadian yang sebenarnya? ataukah rumusan delik dalam surat dakwaan Jaksa hanya merupakan suatu imaginer, dan mengedepankan hal hal yang spekulatif, sehingga membentuk suatu konstruksi hukum yang menyudutkan saya sebagai Terdakwa pada posisi lemah secara yuridis. Tidak Ragu Bebaskan Terdakwa Majelis hakim yang diketuai oleh hakim Wayan Sosiawan SH, MH, menyebut, menolak eksepsi saya dan menyatakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan perkara korupsi ini ke pembuktian pokok perkara. Nantinya, hakim akan dapat menilai berdasarkan fakta persidangan, apakah saya dianggap telah melakukan kerugian negara atau tidak, dalam kongsi bisnis yang dipayungi hukum perjanjian kerjasama dan akta notaris dalam pembuatan percetakan swasta di Trenggalek. "Untuk membuktikan apakah ada kerugian negara yang dilakukan terdakwa. Jadi hakim tidak segan menghukum terdakwa apabila bersalah dan tidak ragu membebaskan terdakwa jika tidak bersalah," kata hakim Wayan didampingi hakim anggota Dr. Lufsiana dan Emma Eliani. Analisis Yuridis Kongsi Bisnis Percetakan Terkait payung hukum Perjanjian Kerjasama dan akta pendirian notaris untuk membentuk PT Bangkit Grafika Sejahtera, berdasarkan fakta hukum yang menjadi subyek hukum dalam sangkaan tindak pidana korupsi dalam hal ini adalah terdakwa selaku Direktur utama PT. Surabaya Sore perusahaan tersebut bergerak pada bidang percetakan yang beroperasi di kota Surabaya. Ini berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas nomor 35 tertanggal 30 desember 2003 dihadapan notaris Wachid Hasyim, S.H dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan nomor : C-05404 HT.01.01.TH.2004 tertanggal 15 Desember 2005. Dan saya telah mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama tanggal 9 Januari 2008 dengan PDAU (perusahaan daerah aneka usaha) Kabupaten Trenggalek untuk kepentingan usaha percetakan. Dalam perjanjian kerjasama ini diatur masing-masing pihak sepakat untuk mendirikan PT Bangun Grafika Sejahtera, dimana masing masing telah menyetorkan modal dan Perseroan Terbatas. Penyetoran modal ini pun telah mendapatkan pengesahan dari Menteri hukum dan Hak asasi Manusia. Terkait obyek dari kerugian Negara yang disebut-sebut oleh Jaksa Penuntut Umum adalah kerugian yang telah dialami oleh PT. Bangun Grafika Sejahtera dimana PT. Bangun Grafika Sejahtera merupakan Perseroan yang berdiri dari Pemegang sahamnya yaitu antara saya yang mewakili PT Surabaya Sore dan Gathot Purwanto, selaku perwakilan dari PDAU Kabupaten Trenggalek. Dalam perjanjian kerjasama ini saya disepakati sebagai pemilik saham 20% . Kesepakatan setoran modal saya tidak berupa uang melainkan berupa good will yakni senilai Rp.1.784.750.000,- (satu milyar tujuh ratus delapan puluh empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) . Sementara PT. PDAU memiliki saham mayoritas sebesar 80 % dengan nilai saham yakni Rp. 7.139.000.000,- (tujuh milyar seratus tiga puluh sembilan juta rupiah). Dicatat total saham PT Bangun Grafika Sejahtera yakni senilai Rp. 8.923.750.000,- (delapan milyar sembila ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah). Apakah ada Kerugian Negara Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menuduh saya telah melanggar pasal tindak pidana korupsi dikarenakan PT. Bangun Grafika Sejahtera, telah mengalami kerugian. Apakah secara hukum kerugian PT BGS layak dikatagorikan sebagai Kerugian negarakah? Atau kerugian PT BGS itu sendiri? Bila merunut pada definisi Perseroan Terbatas Menurut Undang - Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu Berdasarkan Pasal 1 UUPT No. 40/2007 pengertian Perseroan Terbatas (Perseroan) adalahbadan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang ini serta peraturan pelaksanaannya PT merupakan perusahaan yang oleh undang-undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum.Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang Untuk itu, berdasarkan uraian ini , dapat diketahui bersama dan/atau dapat dikatakan asset Negara tidak termasuk aset yang dipisahkan (dikelola BUMN/BUMD) dan kekayaan Pemerintah Daerah. Apalagi dihubungkan dalam fakta hukum seperti yang Terdakwa terangkan diatas menurut Pasal 4 ayat 1 UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN yang mengatakan lebih kurang yaknikeuangan Perseroan bukan lagi merupakan keuangan Negara dimana Ketentuan tersebut diperkuat dengan dikeluarkannya fatwa mahkamah Agung No. WKMA/yud/20/VIII/2006 tahun 2006 yang pada intinya mengacu pada penjelasan pasal 4 ayat 1 UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang pada pokoknya mengatur yakniBahwa keuangan Perseroan bukan lagi merupakan keuangan Negara, sehingga pengelolaan dan pertanggungjawabannya tidak lagi didasarkan pada sistem APBN Berdasarkan haltersebut atas piutang Perseroan juga jelas bukan merupakan piutang Negara sehingga penyelesaiannya tidak dapat dilakukan melalui mekanisme UU No. 49/prp/1969 tentang panitia urusan piutang Negara (PUPN). Hal ini merupakan bukti yuridis bahwa pengertian kekayaan Negara yang dipisahkan tidak lagi berstatus keuangan Negara, akan tetapi berstatus hukum keuangan badan hukum lain yang bersatus hukum Perseroan, sehingga pengelolaan dan pertanggungjawabannya dilakukan seperti halnya perusahaan swasta biasa. Hal serupa berlaku pula bagi kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perseroan dan/atau murni tunduk dan patuh pada Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 yang artinya apabila asset orang baik persoon maupun rechtpersoonapabila telah dileburkan menjadi asset dari Perseroan Terbatas maka asset tersebut murni menjadi asset dari PT. Bangun Grafika Sejahtera , bukan harta kekayaan pribadi maupun keuangan Negara. Hal ini diperkuat kembali dalam berbagai aturan yang terdapat baik dalam Undang Undang Perbankan maupun Undang Undang Pasar Modal dan Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Apalagi mengacu pada Pasal 34 Ayat (1) Undang - Undang Perseroan Terbatas yang penjelasannya sebagai berikutPenyetoran atas modal saham dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya Dengan demikian bukanlah sebuah kesalahan apabila saya tidak menyetorkan uang tunai, dikarenakan pada dasar Perjanjian Kerjasama tertulis disepakati yakni Terdakwa akan menyetorkan modal tidak berwujud yaitu berupa Goodwill yang dihargai senilai 20% oleh pihak PDAU. Tunduk pada UU PT dan KUHPerdata Secara yuridis, dengan dibuatnya dan ditandatangani Perjanjian Kerjsama antara PDAU dan PT Surabaya Sore, kemudian dilanjut pembuatan Akta Notaris di Notaris Kayun Widiharsono, SH., M.K.n di Trenggalek, jelas bahwa PT Bangkit Grafika Sejahtera, merupakan sebuah perseroa swasta murni dan bukan perusahaan daerah. Bahwa dengan demikian, subyek hukum PDAU Kabupaten Trenggalek dengan PT Surabaya Sore, bisa dikatakan telah mengikatkan diri dalam suatu perjanjian sebagai pendiri dan pemegang saham PT BGS, sebagaimana diatur dalam pasal 1338 KUHPerdata. Sedangkan, posisi hukum saya , merupakan Direktur Utama PT BGS, dengan mengacu pada UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka segala sesuatu tindakan hukum hanya tunduk dan patuh pada UU Perseroan Terbatas. Dan legal standing PDAU kabupaten Trenggalek adalah sebagai salah satu pemegang saham dari PT. Bangkit Grafika sejahtera. Sehingga subyek hukum PDAU kabupaten Trenggalek tidak sama dengan subyek hukum PT. Bangkit Grafika Sejahtera yang merupakan perseroan swasta murni. Sedangkan, terkait pembelian mesin cetak yang saya lakukan adalah merupakan kekayaan atau aset PT. Bangkit Grafika Sejahtera (bukan aset PDAU kabupaten Trenggalek). Karena posisi PT BGS adalah merupakan perseroan swasta murni. Sementara, apabila terjadi kerugian atas PT. Bangkit Grafika Sejahtera, maka upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pemegang saham, yakni PDAU Kabupaten Trenggalek dan PT. Surabaya Sore yakni mengajukan tuntutan ganti rugi secara perdata. Bukan lantas diintervensi Jaksa Kejaksaan Negeri Trenggalek, dengan pasal Tindak Pidana Korupsi.(bersambung)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU