Home / Peristiwa : Batasi 60.000 Jamaah Haji

Haji 2021, Arab Saudi Hanya untuk Warga Arab dan Warga Asing yang Tinggal di Arab

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Jun 2021 09:37 WIB

Haji 2021, Arab Saudi Hanya untuk Warga Arab dan Warga Asing yang Tinggal di Arab

i

Pelaksanaan Ibadah Haji pada tahun 2020 lalu yang hanya dibatasi hanya ribuan jamaah karena pandemi. Kini, Haji 2021, Kerajaan Arab Saudi hanya membatasi 60.000 jamaah. (Foto: SP/AFP)

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kerajaan Arab Saudi akhirnya mengumumkan secara resmi kebijakan haji 2021. Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel pada Sabtu (12/6/2021) mengkonfirmasi tidak ada jamaah haji dari luar arab saudi dalam pelaksanaan haji tahun ini.

 

Baca Juga: Presiden Akui Uang Haji untuk Pembangunan Infrastruktur

Pelaksanaan Ibadah Haji 2021 hanya terbatas domestik wilayah Arab Saudi, baik itu warga negara Arab Saudi dan para ekspatriat yang berada di negara itu.

 

Kerajaan Arab Saudi pun membatasi jumlah maksimal untuk haji 2021, yakni 60 ribu jamaah. Mereka yang bisa menunaikan haji tahun ini yang berusia 18 tahun sampai 65 tahun.

 

Dua jam sebelum diumumkan Menteri Luar Negeri Arab Saudi Pangeran Faisal bin Farhan Al Saud melakukan sambungan telepon dengan Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi menyampaikan keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun 2021.

 

Pada tahun ini, pelaksanaan haji akan dimulai pada pertengahan Juli 2021. Menunaikan ibadah haji adalah rukum Islam yang ke-5 dan umat Islam dianjurkan menjalankan ibadah haji setidaknya sekali seumur hidup.

 

Sebelumnya pada tahun lalu, Kerajaan Arab Saudi juga membatasi jumlah jamaah haji gara-gara dampak wabah Covid-19. Jamaah yang boleh menunaikan haji hanya yang memenuhi kriteria.    

 

 

Terpisah, Kepala Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah RI (Amphuri) Zaky Zakaria mengatakan, pihaknya menerima keputusan otoritas Arab Saudi yang mengumumkan jika ibadah haji 2021 hanya untuk semua warga Arab Saudi dan ekspatriat.

 

Menurut dia, keputusan yang berat itu perlu diterima seluruh pihak di Indonesia. Hal ini juga dinilai Zaky telah menjawab semua prasangka yang menjadi polemik terkait pembatalan pemberangkatan ibadah haji.

 

"Walaupun berat kita harus terima keputusan Arab Saudi ini dan ini akan menjawab semua prasangka selama ini bahwa pemerintah RI gagal melobi, pemerintah RI punya utang ke Saudi dan lainnya," kata Zaky, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (13/6/2021).

Baca Juga: Menhub Tawarkan Peluang Investasi Bandara Haji dan Umrah ke Arab Saudi

 

Ia kemudian menjelaskan, keputusan otoritas Arab Saudi hanya memperbolehkan jemaah yang beribadah adalah mereka yang merupakan warga Saudi dan ekspatriat dengan jumlah kuota 60.000 orang. Tak hanya itu, Arab Saudi juga memberlakukan sistem persyaratan yang harus ditaati para jemaah agar dapat diizinkan melakukan ibadah haji.

 

"Tidak ada penyakit penyerta atau bawaan, komorbid. Lalu umur 18-65 tahun. Sudah divaksinasi (vaksin yang disetujui oleh Saudi)," ucapnya.

 

Atas hal tersebut, Zaky pun meyakini bahwa otoritas Arab Saudi benar-benar menutup Haji 2021 bagi jemaah luar lantaran demi keselamatan jemaah dari Covid-19.

 

Menurut dia, otoritas Arab Saudi memang masih khawatir akan penyebaran Covid-19 yang masih terjadi hingga kini. "Jadi murni bahwa Saudi menutup Haji 2021 karena khwatir dengan keselamatan jemaah Haji dari Covid-19 dan khawatir terciptanya klaster dunia Covid-19 yang baru," tuturnya.

 

Baca Juga: Biaya Haji 2024 Rp 93,4 Juta, tapi Calon Jamaah Bayar Rp 56 Juta dan Bisa Dicicil

Lebih lanjut, Zaky menilai keputusan yang diambil Arab Saudi terkait ibadah Haji 2021 sudah sangat tepat.

 

Haji Ia berpendapat, keputusan itu diambil Arab Saudi karena pandemi dengan mutasi virus yang baru belum bisa dikendalikan secara global. "Saudi khawatir jika terselenggara Haji, virus bisa menyebar ke semua negara lagi," katanya.

 

Selain itu, ia juga mengatakan bahwa kuota jemaah haji yang diizinkan tahun ini lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Pasalnya, tahun ini Arab Saudi mengizinkan kuota 60.000 jemaah untuk jemaah asal Arab Saudi dan ekspatriat yang bermukim resmi di sana. "Sedangkan tahun lalu, hanya 1.000 orang saja," ujarnya.

 

Ia menambahkan informasi, Warga Negara Indonesia (WNI) yang bermukim di Saudi juga diperbolehkan melakukan ibadah haji tahun ini. Bahkan, aturan itu juga sudah diperbolehkan sejak tahun lalu. Ia mengatakan, tahun lalu WNI di Saudi sejumlah 13 orang diperbolehkan melakukan ibadah haji.

 

"WNI kita di sana tentu bisa Haji dengan cara mendaftar dalam sistem Haji. Tahun lalu dari Indonesia 13 orang semoga tahun ini lebih banyak lagi," harap dia. (erk/ck/fir/cr2/rmc)

Editor : Raditya Mohammer Khadaffi

BERITA TERBARU