Gegara Postingan WA, Kakek di Ponorogo Sabet Teman dengan Golok

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 28 Jul 2021 19:44 WIB

Gegara Postingan WA, Kakek di Ponorogo Sabet Teman dengan Golok

i

Kasdi warga Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo kini mendekam di penjara

SURABAYAPAGI.COM, Ponorogo - Kasdi, seorang kakek berusia 64 tahun asal Desa Karanglo Lor, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo diamankan polisi setelah menganiaya tetangganya, Rasmoko (39).

Kapolsek Sukorejo, AKP Benny Hartanto mengatakan tersangka menganiaya korban gara-gara kiriman WA yang dianggap menyinggung dirinya. Pelaku ditangkap di rumahnya.

Baca Juga: Pulang Nonton Kuda Lumping, 2 Pemuda Dibacok OTK

“Kami tangkap di rumahnya. Pelaku mengakui perbuatannya. Melakukan perbuatan di pos kamling yang berada di Desa Gandukepuh, ” ujar Kapolsek Sukorejo, AKP Benny Hartanto, Rabu (28/7/2021).

Kronologis itu berawal saat adik korban yang bernama Totok Basuki (34) dihubungi bahwa kakaknya yang bernama Toni Rasmoko alias Egroh (39) sedang di poskampling dalam keadaan berlumuran darah. Mendapatkan informasi itu, Totok menuju lokasi dan benar adanya bahwa kakaknya sedang sakit berlumuran darah dan ada luka di belakang kepalanya.

“Korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Harjono untuk mendapatkan perawatan dan adiknya melaporkan kejadian ini kepada kami,” katanya.

Mendapatkan laporan itu, unit reskrim Polsek Sukorejo segera melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku penganiayaan terhadap Toni Rasmoko. Pelaku bernama Kasdi (64), warga Desa Karanglo Lor Kecamatan Sukorejo Ponorogo.

Baca Juga: Keluarga Korban Tolak Restorative Justice

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok  yang digunakan untuk membacok korban.

“Pelaku mengakui perbuatannya, dia melakukan perbuatan tersebut dikarenakan tersinggung atas tulisan korban lewat pesan whatsapp sebelum kejadian,” katanya.

Sementara kondisi korban saat ini dirawat di IGD RSUD dr. Harjono Ponorogo dengan luka bekas sabetan benda tajam di kepala bagian belakang. Panjang luka kurang lebih 25 centimeter. Pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan yakni pasal 351 ayat 2 KUHP.

Baca Juga: Santri Dianiaya Sampai Tewas di Kediri, Kemenag Jatim: Ponpes Tak Berizin

“Hasil pemeriksaan masuk unsur dalam pasal penganiayaan sesuai pasal 351 ayat (2) KUHP, saat ini pelaku dibawa ke Polsek Sukorejo untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU