Gagal Paham, Paslon Eri-Armuji Bolehkan PDAM Merugi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 07 Des 2020 22:07 WIB

Gagal Paham, Paslon Eri-Armuji Bolehkan PDAM Merugi

i

Jurnalis Muda, Raditya M Khadaffi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebagai jurnalis muda yang berlogika, dalam tiga hari ini bergolak pemikiran warasnya. Apakah masuk akal calon kepala daerah membolehkan operasional BUMD di daerahnya rugi?

Dalam tiga hari saya membaca literatur mengenai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Baca Juga: Mengapa Gibran dan Bapaknya Diusik Terus

PP ini ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 Desember 2017 di Jakarta.

Bahwa PP ini telah diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305 dan Penjelasan atas PP 54 tahun 2017 tentang BUMD ke dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6173 oleh Menkumham Yasonna H Laoly pada tanggal 28 Desember 2017 di Jakarta. Ini dimaksudkan agar seluruh masyarakat Indonesia mengetahuinya PP 54 tahun 2017 tentang BUMD telah diundangkan.
Dalam PP itu diatur mengenai aturan hukum pengelolaan BUMD. Antara lain dijelaskan bahwa BUMD yang selama ini masih dianggap masih belum memiliki etos kerja, terlalu birokratis, in-efisien, kurang memiliki orientasi pasar, tidak memiliki reputasi yang baik, profesionalisme yang rendah, BUMD di daerah-daerah dibutuhkan kehadirannya sebagai perintis dalam sektor usaha yang belum diminati usaha swasta.

Hal ini untuk  pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan pasar, dan turut membantu pengembangan usaha kecil dan menengah. Bahkan BUMD tertentu juga dapat berfungsi sebagai salah satu penyumbang bagi penerimaan Daerah, baik dalam bentuk pajak, dividen, maupun hasil Privatisasi.

Maka itu, sejak hadirnya PP No 54 Tahun 2017, Pemerintah daerah dilarang melakukan intervensi yang berlebihan terhadap BUMD. Ini penting agar BUMD bisa fokus terhadap misi utamanya. Terutama dalam rangka mendorong pembangunan daerah.

 

***

Gejolak pikiran saya soal BUMD boleh merugi, karena saya dan tim Litbang SP mengikuti debat publik ketiga paslon peserta Pilkada Serentak 2020 pada Sabtu (5/12) malam.

Calon Wali Kota Surabaya nomer urut 01 Eri Cahyadi sempat menyatakan sebuah BUMD rugi itu tidak masalah. Pernyataan ini pun lantas mengundang sejumlah kritik.

Pernyataan Eri itu disampaikan ketika ia menanggapi pertanyaan calon Wakil Wali Kota Surabaya nomer urut 02, Mujiaman.

Saat itu Mujiaman, yang juga mantan Direktur Utama PDAM Surya Sembada, menyinggung soal kemudahan investasi. Ia kemudian mengaitkan bahwa pernyataan Eri Cahyadi keliru dalam menilai ICOR (incremental capital-output ratio).

Ia menandang, Eri memang selama ini menyebut ICOR harus dinaikkan untuk menarik investasi.

“Makanya ya betul juga investasi tidak bisa masuk ke Surabaya karena Pak Eri ingin ICOR-nya mau dinaikan. Padahal investasi tertarik masuk ke Surabaya kalau ICOR-nya diturunkan,” ingat Mujiaman. Pernyataan Mujiaman ini sebelumnya juga didukung oleh statemen sejumlah pakar ekonomi dari Universitas Airlangga.

Mujiaman menyebut, ia sudah mengaplikasikan soal peningkatan investasi dalam skala mikro yaitu saat masih menjabat sebagai Dirut PDAM Surya Sembada. Investasi yang biasanya hanya Rp 10 miliar sampai Rp 100 miliar, bisa digenjot sampai Rp 300 miliar.

Baca Juga: Kompromi dengan Pemudik

“Ini adalah pengalaman saya. Jadi, kalau kami berdua diberikan kesempatan masyarakat untuk membangun kota Surabaya yang APBD-nya Rp 10 triliun, saya sudah punya pengalaman menggenjot 3x lipat,” ujarnya.

Mujiaman menyebut sebelumnya di PDAM ia hanya mengelola anggaran 1 triliun. Dengan angka segitu saja, Mujiaman  bisa menaikkan produktivitas hingga 2 kali lipat. Sekaligus menaikan investasinya sampai 3 kali lipat. “Jadi kita harus paham soal investasi. Kalau memahami soal ICOR saja terbalik, kasihan rakyat tidak sejahtera nanti,” imbuhnya.

Menanggapi pernyataan Mujiaman itu, Eri kemudian coba menyerang balik soal PDAM. Menurutnya, dalam mengelola PDAM, pemerintah harus hadir. Rugi untuk masyarakat menurutnya wajib hukumnya. Nah, pernyataan inilah yang dianggap sebagai pola pikir atau paham  yang salah dalam pengelolaan BUMD.

 

***

Saya mencukil dialog ini meski kini masa minggu tenang, bukan karena urusan aturan kampanye. Saya tahu minggu ini tidak boleh kampanye. Tetapi untuk urusan integritas dan kapabilitas kepala daerah, saya harus menggaung memerankan watchdog pers.

Sebagai warga kota saya ikut sedih bila ada kepala daerah yang tidak tahu rumus investasi dan apalagi kelola BUMD bisa merugi.

Baca Juga: Waspadai! Sindrom Pasca Liburan, Post Holiday

Kapasitas saya menyoal ini, saya bukan sekedar jurnalis yang menulis, tetapi saya pengelola media cetak.

Dalam UU Pers, media cetak juga dituntut memiliki tanggung jawab dalam menyebarkan beragam informasi untuk mendukung kemajuan masyarakat. Oleh karena itu, pers menurut nalar saya juga berperan penting dalam proses pembangunan yang tengah dilakukan setiap warga negara.
Dalam perkembangannya, pers juga turut andil dalam memajukan pendidikan di Indonesia.

Nah dalam kapasitas sebagai media pendidikan, pers berperan penting dalam pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan hidup manusia.

Urusan aturan pengelolaan BUMD berdasarkan aturan hukum bagian dari pengembangan wawasan dan keilmuan.
Ini mengingat, sebuah informasi yang telah disebarluaskan melalui media cetak saya, tentunya berfungsi untuk mendidik, mencerdaskan, dan dapat mendorong seseorang untuk berbuat kebaikan.

Setelah mendengar jawaban Eri-Armuji dan PP 54, saya sulit  memahami cara berpikir Eri-Armuji. Apakah dia bisa dianggap gagal paham memahami PP No 54. Mengapa begitu?  Apakah Eri-Armuji tidak paham tata kelola BUMD atau pikirannya saat menjawab pertanyaan Mujiaman, tidak focus.

Ini bisa jadi selama debat, gerak tubuh Eri sering tertuju ke buku teks. Bisa jadi hal ini membuat  pikiran membayangkan hal lain. Artinya saat debat publik, secara fisik Eri-Armuji hadir namun pikiran terbang ke mana-mana.  Bisa jadi antara fisik dan pikiran tidak sejalan sehingga kita sulit berkonsentrasi dan mencerna materi debat publik.

Eri-Armuji, bisa seperti yang ditulis Pscyhology Today, yaitu ‘brain fog’ atau otak terselimuti kabut. Walahualam. ([email protected])

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU